BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Anak
adalah tumpuan dan harapan orang tua. Anak jugalah yang akan menjadi penerus
bangsa ini. Sedianya, wajib dilindungi maupun diberikan kasih sayang. Namun
fakta berbicara lain. Maraknya kasus kekerasan pada anak sejak beberapa tahun
ini seolah membalikkan pendapat bahwa anak perlu dilindungi. Begitu banyak anak
yang menjadi korban kekerasan keluarga, lingkungan maupun masyarakat dewasa
ini.
Soetjiningsih memberikan pengertian kekerasan
terhadap anak adalah timbulnya perlakuan yang salah secara fisik yang ekstrem
kepada anak-anak.Sementara Delsboro (dalam Soetjiningsih, 1995) menyebutkan
bahwa seorang anak yang mendapat perlakuan badani yang keras, yang dikerjakan
sedemikian rupa sehingga menarik perhatian suatu badan dan menghasilkan
pelayanan yang melindungi anak tersebut.
Pengertian dan batasan usia
anak dalam UU No. 23/2002, bukan dimaksudkan untuk menentukan siapa yang telah
dewasa, dan siapa yang masih anak-anak. Sebaliknya, dengan pendekatan
perlindungan, maka setiap orang (every human being) yang berusia di bawah 18
tahun – selaku subyek hukum dari UU No. 23/2002 – mempunyai hak atas
perlindungan dari Negara yang diwujudkan dengan jaminan hukum dalam UU No.
23/2002.
Berbagai
jenis kekerasan diterima oleh anak-anak, seperti kekerasan verbal, fisik,
mental maupun pelecehan seksual. Ironisnya pelaku kekerasan terhadap anak
biasanya adalah orang yang memiliki hubungan dekat dengan si anak, seperti
keluarga, guru maupun teman sepermainannya sendiri. Tentunya ini juga memicu
trauma pada anak, misalnya menolak pergi ke sekolah setelah tubuhnya dihajar oleh
gurunya sendiri.
Kondisi
ini amatlah memprihatinkan, namun bukan berarti tidak ada penyelesaiannya.
Perlu koordinasi yang tepat di lingkungan sekitar anak terutama pada lingkungan
keluarga untuk mendidik anak tanpa menggunakan kekerasan, menyeleksi tayangan
televisi maupun memberikan perlindungan serta kasih sayang agar anak tersebut
tidak menjadi anak yang suka melakukan kekerasan nantinya. Hal ini menarik bagi
penulis untuk meneliti dampak kekerasan terhadap anak dan solusi pencegahannya.
.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut
di atas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.
Bagaimana
Dampak tindak kekerasan terhadap anak?
2.
Solusi
pencegahan tindak kekerasan terhadap anak?
1.3
Tujuan
Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah yang telah
diambil adapun tujuan dari penelitian ini adalah:
1. Menjelaskan
dampak kekerasan terhadap anak
2. Menjelaskan solusi pencegahan
kekerasan terhadap anak
1.4
Manfaat
Penelitian
Dari rumusan masalah
dan tujuan, diharapkan penelitian ini dapat memberi manfaat agar:
1.
Pembaca dapat mengetahui dampak kekerasan terhadap anak.
2.
Pembaca mengetahui solusi pencegahan kekerasan terhadap
anak.
BAB II
Kajian Pustaka
2.1 Landasan
Teori
2.1.1
Pengertian Tindakan Kekerasan
Istilah
tindak kekerasan belakangan ini sering kita dengar melalui media masa tidak
kekerasan terjadi baik terhadapa nak, perempuan atau anggota keluarga lain.
Tetapi pengertian tindak kekerasan masih belum dipahami sepenuhnya oleh
sebagian masyarakat, sehingga perlu bagi penulis untuk menyajikan pengertian
tindak kekerasan seperti berikut ini.
Menurut
Kamus bahas Indonesia Online pengertian ‘tindakan’ adalah sebagai berikut:
1. Sesuatu yang dilakukan;
perbuatan: ~ wakil kita itu
sangat merugikan kepentingan kita;
2.
Merupakan sebuah perbuatan yang
dilaksanakan untuk melakukan sesuatu.
Dan pengertian
‘kekerasan’ menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perbuatan seseorang
atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau
menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain;
Jadi pengertian tindak
kekerasan dapat diartikan sebagai sebuah perbuatan yang dilakukan individu
maupun kelompok yang menyebabkan luka fisik atau kematian pada individu lain.
Sedang menurut Gunawan
Wibisono tindak Kekerasan adalah: tindakan agresi dan pelanggaran (penyiksaan, pemukulan,
pemerkosaan, dan lain-lain) yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan
penderitaan atau menyakiti orang lain, dan hingga batas tertentu tindakan menyakiti binatang dapat
dianggap sebagai kekerasan,
tergantung pada situasi dan nilai
2.1.2 Pengertian
Anak
Anak
bukan lagi hal yang asing bagi kita karena setiap orang telah pasti pernah
memiliki pengalaman sebagai anak tetapi untuk lebih dalam mengkaji arti dari
naka maka perlu bagi penulis untuk menyajikan pengertian dari anak seperti
dibawah ini.
Kamus
Besar Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa kata ‘anak’dalam konsep manusia diartikan sebagai keturunan manusia yang masih
kecil.
Pengertian
Anak menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang
berbunyi: Anak adalah seorang yang belum berusia 18 Tahun termasuk anak yang
masih dalam kandungan. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin
dan melindungi anak hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan
berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dan
menurut Syaifudin, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang lahir dari
hubungan pria dan wanita dan belum diakui sebagai individu dewasa oleh
lingkungannya atau belum menikah.
Dari
beberapa pengertian yang telah disajikan diatas mengenai definisi anak maka
penulis menyimpulkan pengertian anak adalah seseorang yang dilahirkan dari
hubungan seorang pria dan wanita, yang masih dalam tahap pertumbuhan yang
memerlukan perlindungan orang tua dan lingkungan, dan belum memenuhi
persyaratan untuk di akaui sebagai seorang dewasa seperti umur dan belum
menikah.
2.1.3
Pengertian Tindak Kekerasan Terhadap Anak
Untuk mempermudah pemahaman kita dalam pembahasan pada bab
selanjutnya maka penulis akan menyajikan beberapa pengertian tindak kekerasan
pada anak seperti dibawah ini.
Menurut Sutanto (2006) kekerasan anak adalah perlakuan orang
dewasa atau anak yang lebih tua dengan menggunakan kekuasaan/otoritasnya
terhadap anak yang tak berdaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab dari
orangtua atau pengasuh yang berakibat penderitaan, kesengsaraan, cacat/kematian.
Kekerasan pada anak lebih bersifat sebagai bentuk penganiayaan fisik dengan
terdapatnya tanda atau luka pada tubuh sang anak.
Nadia (2004) mengartikan kekerasan anak sebagai bentuk
penganiayaan baik fiisk maupun psikis. Penganiayaan fisik adalah tindakan kasar
yang mencelakakan anak dan segala bentuk kekerasan fisik pada anak yang
lainnya. Sedangkan penganiayaan psikis adalah semua tindakan
merendahkan/meremehkan anak.
Lebih lanjut Hoesin (2006) melihat kekerasan anak sebagai
bentuk pelanggaran terhadap hak-hak anak dan dibanyak negara dikategorikan
sebagai kejahatan sehingga untuk mencegahnya dapat dilakukan oleh para petugas
hukum.
Sedangkan Patilima (2003) menganggap kekerasan merupakan
perlakuan yang salah dari orangtua. Patilima mendefinisikan perlakuan yang
salah pada anak adalah segala perlakuan terhadap anak yang akibat dari
kekerasannya mengancam kesejahteraan dan tumbuh kembang anak, baik secara
fisik, psikologi sosial maupun mental.
2.1.4 Faktor
– factor Terjadinya Kekerasan terhadap Anak
Dalam
kehidupan sehari-hari ada banyak faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap
anak yang diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Lemahnya pengawasan orang tua
terhadap anak dalam menonton tv, bermain dll. Hal ini bukan berarti orang tua
menjadi diktator/over protective, namun maraknya kriminalitas di negeri ini
membuat perlunya meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.
2. Anak mengalami cacat tubuh, gangguan
tingkah laku, autisme, terlalu lugu
3. Kemiskinan keluarga (banyak anak).
4. Keluarga pecah (broken Home) akibat
perceraian, ketiadaan Ibu dalam jangka panjang.
5. Keluarga yang belum matang secara
psikologis, ketidak mampuan mendidik anak, anak yang tidak diinginkan (Unwanted
Child)atau anak lahir diluar nikah.
6. Pengulangan sejarah kekerasan orang
tua yang dulu sering memperlakukan anak-anaknya dengan pola yang sama
7. Kondisi lingkungan yang buruk,
keterbelakangan
8. Kesibukan orang tua sehingga anak
menjadi sendirian bisa menjadi pemicu kekerasan terhadap anak
9. Kurangnya pendidikan orang tua
terhadap anak.
2.1.6
Bentuk-bentuk Kekerasan Terhadap Anak
Berbagai
bentuk kekerasa terjadi pada anak yang bias saja dilakukan orang tua, atau
orang dewasa lain dilingkungan tinggalnya dengan berbagai alasan. Dan berikut
ini adalah contoh bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak yang dapat kami
sajikan.
1.
Kekerasan
Fisik
Bentuk
kekerasan seperti ini mudah diketahui karena akibatnya bisa terlihat pada tubuh
korban Kasus physical abuse: persentase tertinggi usia 0-5 tahun (32.3%) dan
terendah usia 13-15 tahun (16.2%). Kekerasan biasanya meliputi memukul,
mencekik, menempelkan benda panas ke tubuh korban dan lain-lainnya. Dampak dari
kekerasan seperti ini selain menimbuBlkan luka dan trauma pada korban, juga
seringkali membuat korban meninggal
2.
Kekerasan
secara Verbal
Bentuk
kekerasan seperti ini sering diabaikan dan dianggap biasa atau bahkan dianggap
sebagai candaan. Kekerasaan seperti ini biasanya meliputi hinaan, makian,
maupun celaan. Dampak dari kekerasaan seperti ini yaitu anak jadi belajar untuk
mengucapkan kata-kata kasar, tidak menghormati orang lain dan juga bisa
menyebabkan anak menjadi rendah diri.
3.
Kekerasan
secara Mental
Bentuk
kekerasan seperti ini juga sering tidak terlihat, namun dampaknya bisa lebih
besar dari kekerasan secara verbal. Kasus emotional abuse: persentase tertinggi
usia 6-12 tahun (28.8%) dan terendah usia 16-18 tahun (0.9%) Kekerasaan seperti ini meliputi
pengabaian orang tua terhadap anak yang membutuhkan perhatian, teror, celaan,
maupun sering membanding-bandingkan hal-hal dalam diri anak tersebut dengan
yang lain, bisa menyebabkan mentalnya menjadi lemah. Dampak kekerasan seperti
ini yaitu anak merasa cemas, menjadi pendiam, belajar rendah diri, hanya bisa
iri tanpa mampu untuk bangkit.
4.
Pelecehan
Seksual
Bentuk
kekerasan seperti ini biasanya dilakukan oleh orang yang telah dikenal anak,
seperti keluarga, tetangga, guru maupun teman sepermainannya sendiri. Kasus
pelecehan eksual: persentase tertinggi usia 6-12 tahun (33%) dan
terendah
usia 0-5 tahun (7,7%).Bentuk kekerasan seperti ini yaitu pelecehan, pencabulan
maupun pemerkosaan. Dampak kekerasan seperti ini selain menimbulkan trauma
mendalam, juga seringkali menimbulkan luka secara fisik.
2.2 Kerangka pikir
Tindak Kekerasan
adalah: tindakan
agresi dan pelanggaran (penyiksaan, pemukulan, pemerkosaan, dan lain-lain)
yang menyebabkan penderitaan atau
menyakiti orang lain.
2.3
Hipotesis
Berdasarkan kerangka pikir diatas maka dapat dibuat
hipotesis : “Dampak kekerasan selain menimbulkan
trauma mendalam, juga seringkali menimbulkan luka secara fisik”
BAB
3
METODOLOGI
PENELITIAN
3.1 Metode Penelitian
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode
studi kepustakaan ini penulis memilih sumber-sumber dari internet secara
selektif, dengan demukian diharapkan studi kepustakaan ini tidak dari
prasangka-prasangka atau praduga belaka.
3.2 Pengumpulan Data
Data yang penulis mengenai kekerasan
yang sering terjadi pada anak yang akan cocokan dengan sumber-sumber yang ada
di internet. Dengan mencocokan isi dari sumber yang di dapat maka penulis dapat
mengetahui analisis dari sumber-sumber tersebut.
3.3
Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang dilakukan
yaitu dengna mengumpulkan data-data dari sumber yang telah ditentukan dan dengan menganalisis kembali untuk mencapai
hasil yang lebih tepat dan sesuai dengan realita yang saat ini sedang terjadi.