cari

Dampak Kekerasan terhadap Psikologi Anak



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Anak adalah tumpuan dan harapan orang tua. Anak jugalah yang akan menjadi penerus bangsa ini. Sedianya, wajib dilindungi maupun diberikan kasih sayang. Namun fakta berbicara lain. Maraknya kasus kekerasan pada anak sejak beberapa tahun ini seolah membalikkan pendapat bahwa anak perlu dilindungi. Begitu banyak anak yang menjadi korban kekerasan keluarga, lingkungan maupun masyarakat dewasa ini.
Soetjiningsih memberikan pengertian kekerasan terhadap anak adalah timbulnya perlakuan yang salah secara fisik yang ekstrem kepada anak-anak.Sementara Delsboro (dalam Soetjiningsih, 1995) menyebutkan bahwa seorang anak yang mendapat perlakuan badani yang keras, yang dikerjakan sedemikian rupa sehingga menarik perhatian suatu badan dan menghasilkan pelayanan yang melindungi anak tersebut.
Pengertian dan batasan usia anak dalam UU No. 23/2002, bukan dimaksudkan untuk menentukan siapa yang telah dewasa, dan siapa yang masih anak-anak. Sebaliknya, dengan pendekatan perlindungan, maka setiap orang (every human being) yang berusia di bawah 18 tahun – selaku subyek hukum dari UU No. 23/2002 – mempunyai hak atas perlindungan dari Negara yang diwujudkan dengan jaminan hukum dalam UU No. 23/2002.
Berbagai jenis kekerasan diterima oleh anak-anak, seperti kekerasan verbal, fisik, mental maupun pelecehan seksual. Ironisnya pelaku kekerasan terhadap anak biasanya adalah orang yang memiliki hubungan dekat dengan si anak, seperti keluarga, guru maupun teman sepermainannya sendiri. Tentunya ini juga memicu trauma pada anak, misalnya menolak pergi ke sekolah setelah tubuhnya dihajar oleh gurunya sendiri.
Kondisi ini amatlah memprihatinkan, namun bukan berarti tidak ada penyelesaiannya. Perlu koordinasi yang tepat di lingkungan sekitar anak terutama pada lingkungan keluarga untuk mendidik anak tanpa menggunakan kekerasan, menyeleksi tayangan televisi maupun memberikan perlindungan serta kasih sayang agar anak tersebut tidak menjadi anak yang suka melakukan kekerasan nantinya. Hal ini menarik bagi penulis untuk meneliti dampak kekerasan terhadap anak dan solusi pencegahannya.
.
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.      Bagaimana Dampak tindak kekerasan terhadap anak?
2.      Solusi pencegahan tindak kekerasan terhadap anak?




1.3       Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah yang telah diambil adapun tujuan dari penelitian ini adalah:
1.    Menjelaskan dampak kekerasan terhadap anak
2.    Menjelaskan solusi pencegahan kekerasan terhadap anak

1.4       Manfaat Penelitian
Dari rumusan masalah dan tujuan, diharapkan penelitian ini dapat memberi manfaat agar:
1.         Pembaca dapat mengetahui dampak kekerasan terhadap anak.
2.         Pembaca mengetahui solusi pencegahan kekerasan terhadap anak.


BAB II
Kajian Pustaka
2.1 Landasan Teori
2.1.1 Pengertian Tindakan Kekerasan
Istilah tindak kekerasan belakangan ini sering kita dengar melalui media masa tidak kekerasan terjadi baik terhadapa nak, perempuan atau anggota keluarga lain. Tetapi pengertian tindak kekerasan masih belum dipahami sepenuhnya oleh sebagian masyarakat, sehingga perlu bagi penulis untuk menyajikan pengertian tindak kekerasan seperti berikut ini.
Menurut Kamus bahas Indonesia Online pengertian ‘tindakan’ adalah sebagai berikut:
1.       Sesuatu yang dilakukan; perbuatan: ~ wakil kita itu sangat merugikan kepentingan kita;
2.      Merupakan sebuah perbuatan yang dilaksanakan untuk melakukan sesuatu.
Dan pengertian ‘kekerasan’ menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain;
Jadi pengertian tindak kekerasan dapat diartikan sebagai sebuah perbuatan yang dilakukan individu maupun kelompok yang menyebabkan luka fisik atau kematian pada individu lain.
Sedang menurut Gunawan Wibisono tindak Kekerasan adalah: tindakan agresi dan pelanggaran (penyiksaan, pemukulan, pemerkosaan, dan lain-lain) yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang lain, dan hingga batas tertentu tindakan menyakiti binatang dapat dianggap sebagai kekerasan, tergantung pada situasi dan nilai

2.1.2 Pengertian Anak
Anak bukan lagi hal yang asing bagi kita karena setiap orang telah pasti pernah memiliki pengalaman sebagai anak tetapi untuk lebih dalam mengkaji arti dari naka maka perlu bagi penulis untuk menyajikan pengertian dari anak seperti dibawah ini.
Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa kata ‘anak’dalam konsep manusia  diartikan sebagai keturunan manusia yang masih kecil.
Pengertian Anak menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: Anak adalah seorang yang belum berusia 18 Tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dan menurut Syaifudin, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang lahir dari hubungan pria dan wanita dan belum diakui sebagai individu dewasa oleh lingkungannya atau belum menikah.
Dari beberapa pengertian yang telah disajikan diatas mengenai definisi anak maka penulis menyimpulkan pengertian anak adalah seseorang yang dilahirkan dari hubungan seorang pria dan wanita, yang masih dalam tahap pertumbuhan yang memerlukan perlindungan orang tua dan lingkungan, dan belum memenuhi persyaratan untuk di akaui sebagai seorang dewasa seperti umur dan belum menikah.

2.1.3 Pengertian Tindak Kekerasan Terhadap Anak
Untuk mempermudah pemahaman kita dalam pembahasan pada bab selanjutnya maka penulis akan menyajikan beberapa pengertian tindak kekerasan pada anak seperti dibawah ini.
Menurut Sutanto (2006) kekerasan anak adalah perlakuan orang dewasa atau anak yang lebih tua dengan menggunakan kekuasaan/otoritasnya terhadap anak yang tak berdaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab dari orangtua atau pengasuh yang berakibat penderitaan, kesengsaraan, cacat/kematian. Kekerasan pada anak lebih bersifat sebagai bentuk penganiayaan fisik dengan terdapatnya tanda atau luka pada tubuh sang anak.
Nadia (2004) mengartikan kekerasan anak sebagai bentuk penganiayaan baik fiisk maupun psikis. Penganiayaan fisik adalah tindakan kasar yang mencelakakan anak dan segala bentuk kekerasan fisik pada anak yang lainnya. Sedangkan penganiayaan psikis adalah semua tindakan merendahkan/meremehkan anak.
Lebih lanjut Hoesin (2006) melihat kekerasan anak sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak anak dan dibanyak negara dikategorikan sebagai kejahatan sehingga untuk mencegahnya dapat dilakukan oleh para petugas hukum.
Sedangkan Patilima (2003) menganggap kekerasan merupakan perlakuan yang salah dari orangtua. Patilima mendefinisikan perlakuan yang salah pada anak adalah segala perlakuan terhadap anak yang akibat dari kekerasannya mengancam kesejahteraan dan tumbuh kembang anak, baik secara fisik, psikologi sosial maupun mental.

2.1.4  Faktor – factor Terjadinya Kekerasan terhadap   Anak
Dalam kehidupan sehari-hari ada banyak faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak yang diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak dalam menonton tv, bermain dll. Hal ini bukan berarti orang tua menjadi diktator/over protective, namun maraknya kriminalitas di negeri ini membuat perlunya meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.
2.      Anak mengalami cacat tubuh, gangguan tingkah laku, autisme, terlalu lugu
3.      Kemiskinan keluarga (banyak anak).
4.      Keluarga pecah (broken Home) akibat perceraian, ketiadaan Ibu dalam jangka panjang.
5.      Keluarga yang belum matang secara psikologis, ketidak mampuan mendidik anak, anak yang tidak diinginkan (Unwanted Child)atau anak lahir diluar nikah.
6.      Pengulangan sejarah kekerasan orang tua yang dulu sering memperlakukan anak-anaknya dengan pola yang sama
7.      Kondisi lingkungan yang buruk, keterbelakangan
8.      Kesibukan orang tua sehingga anak menjadi sendirian bisa menjadi pemicu kekerasan terhadap anak
9.      Kurangnya pendidikan orang tua terhadap anak.

2.1.6 Bentuk-bentuk Kekerasan Terhadap Anak
Berbagai bentuk kekerasa terjadi pada anak yang bias saja dilakukan orang tua, atau orang dewasa lain dilingkungan tinggalnya dengan berbagai alasan. Dan berikut ini adalah contoh bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak yang dapat kami sajikan.
1.     Kekerasan Fisik
Bentuk kekerasan seperti ini mudah diketahui karena akibatnya bisa terlihat pada tubuh korban Kasus physical abuse: persentase tertinggi usia 0-5 tahun (32.3%) dan terendah usia 13-15 tahun (16.2%). Kekerasan biasanya meliputi memukul, mencekik, menempelkan benda panas ke tubuh korban dan lain-lainnya. Dampak dari kekerasan seperti ini selain menimbuBlkan luka dan trauma pada korban, juga seringkali membuat korban meninggal

2.     Kekerasan secara Verbal
Bentuk kekerasan seperti ini sering diabaikan dan dianggap biasa atau bahkan dianggap sebagai candaan. Kekerasaan seperti ini biasanya meliputi hinaan, makian, maupun celaan. Dampak dari kekerasaan seperti ini yaitu anak jadi belajar untuk mengucapkan kata-kata kasar, tidak menghormati orang lain dan juga bisa menyebabkan anak menjadi rendah diri.
3.     Kekerasan secara Mental
Bentuk kekerasan seperti ini juga sering tidak terlihat, namun dampaknya bisa lebih besar dari kekerasan secara verbal. Kasus emotional abuse: persentase tertinggi usia 6-12 tahun (28.8%) dan terendah usia 16-18 tahun (0.9%) Kekerasaan seperti ini meliputi pengabaian orang tua terhadap anak yang membutuhkan perhatian, teror, celaan, maupun sering membanding-bandingkan hal-hal dalam diri anak tersebut dengan yang lain, bisa menyebabkan mentalnya menjadi lemah. Dampak kekerasan seperti ini yaitu anak merasa cemas, menjadi pendiam, belajar rendah diri, hanya bisa iri tanpa mampu untuk bangkit.
4.     Pelecehan Seksual
Bentuk kekerasan seperti ini biasanya dilakukan oleh orang yang telah dikenal anak, seperti keluarga, tetangga, guru maupun teman sepermainannya sendiri. Kasus pelecehan eksual: persentase tertinggi usia 6-12 tahun (33%) dan
terendah usia 0-5 tahun (7,7%).Bentuk kekerasan seperti ini yaitu pelecehan, pencabulan maupun pemerkosaan. Dampak kekerasan seperti ini selain menimbulkan trauma mendalam, juga seringkali menimbulkan luka secara fisik.

2.2      Kerangka pikir
 Tindak Kekerasan adalah: tindakan agresi dan pelanggaran (penyiksaan, pemukulan, pemerkosaan, dan lain-lain) yang  menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang lain.

2.3      Hipotesis
         Berdasarkan kerangka pikir diatas maka dapat dibuat hipotesis : “Dampak kekerasan selain menimbulkan trauma mendalam, juga seringkali menimbulkan luka secara fisik










BAB 3
METODOLOGI PENELITIAN

3.1 Metode Penelitian
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode studi kepustakaan ini penulis memilih sumber-sumber dari internet secara selektif, dengan demukian diharapkan studi kepustakaan ini tidak dari prasangka-prasangka atau praduga belaka.

3.2 Pengumpulan Data
Data yang penulis mengenai kekerasan yang sering terjadi pada anak yang akan cocokan dengan sumber-sumber yang ada di internet. Dengan mencocokan isi dari sumber yang di dapat maka penulis dapat mengetahui analisis dari sumber-sumber tersebut.

3.3 Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengna mengumpulkan data-data dari sumber yang telah ditentukan dan  dengan menganalisis kembali untuk mencapai hasil yang lebih tepat dan sesuai dengan realita yang saat ini sedang terjadi.