- Mengucapkan Salam Dengan Sempurna
Bagi kita apabila mengucapkan salam,
sangat dianjurkan untuk mengucapkannya dengan sempurna, yaitu dengan
mengucapkan, “Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu”.
kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan mengucapkan, ‘Assalaamu’alaikum’. Maka dijawab oleh Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam kemudian ia duduk, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, ‘Sepuluh’. Kemudian datang lagi orang yang kedua, memberi salam,
‘Assalaamu’alaikum wa rahmatullaah’. Setelah dijawab oleh Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam ia pun duduk, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
‘Dua puluh’. Kemudian datang orang ketiga dan mengucapkan salam: ‘Assalaamu’alaikum
wa rahmatullaahi wa baraakaatuh’. Maka dijawab oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam kemudian ia pun duduk dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
‘Tiga puluh’.” (HR Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad : 986, Abu Dawud : 5195, dan At-Tirmidzi
: 2689 dan beliau meng-hasankannya).
2. Memulai Salam Terlebih Dahulu
Memulai mengucapkan salam kepada
orang lain juga sangat dianjurkan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Hendaklah orang yang berkendaraan memberi
salam pada orang yang berjalan. Orang yang berjalan memberi salam kepada orang
yang duduk. Rombongan yang sedikit memberi salam kepada rombongan yang banyak”.
(HR. Bukhari : 6233, Muslim : 2160).
Bentuk pengucapan salam dari orang yang
berkendaraan kepada orang yang berjalan adalah sebagai bentuk syukur. Dan salah
satu keutamaannya adalah dapat menghilangkan kesombongan.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Yang muda hendaklah memberi salam
pada yang tua. Yang berjalan (lewat) hendaklah memberi salam kepada orang yang
duduk. Yang sedikit hendaklah memberi salam pada orang yang lebih banyak”. (HR.
Bukhari : 6231).
Ibnu Baththal mengatakan, “Dari Al
Muhallab, disyari’atkannya orang yang muda mengucapkan salam pada yang tua
karena kedudukan orang yang lebih tua yang lebih tinggi. Orang yang muda ini
diperintahkan untuk menghormati dan tawadhu’ di hadapan orang yang lebih tua.”
(Subulus Salam, 7/31).
Jika orang yang bertemu sama-sama
memiliki sifat yang sama yaitu sama-sama muda, sama-sama berjalan, atau
sama-sama berkendaraan dengan kendaraan yang jenisnya sama, maka di antara
kedua pihak tersebut sama-sama diperintahkan untuk memulai mengucapkan salam.
Yang mulai mengucapkan salam, itulah yang lebih utama. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
“Dua orang yang berjalan, jika keduanya
bertemu, maka yang lebih dulu memulai mengucapkan salam itulah yang lebih
utama”. (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod dan Al Baihaqi dalam
Sunannya).
Namun jika orang yang seharusnya
mengucapkan salam pertama kali tidak memulai mengucapkan salam, maka yang lain
hendaklah memulai mengucapkan salam agar salam tersebut tidak ditinggalkan.
Jadi ketika ini, hendaklah yang tua memberi salam pada yang muda, yang sedikit
memberi salam pada yang banyak, dengan tujuan agar pahala mengucapkan salam ini
tetap ada. (Huquq Da’at Ilaihal Fithroh, 47).
3. Membalas Salam Dengan yang Lebih
Baik atau Semisalnya
Tidak selayaknya membalas salam
dengan salam yang lebih sedikit dari yang memberi salam. Di dalam Alqur’an
Allah Ta’ala berfirman,
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan
sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik
dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya
Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An Nisa’: 86).
Selayaknya dalam membalas salam,
minimal dengan yang semisal atau setara dengan salam tersebut. Bahkan,
dianjurkan membalasnya dengan yang lebih baik. Misalnya, jika kita diberi
salam: ‘Assalaamu ‘alaikum, maka minimal kita jawab: ‘Wa’alaikumus salam’. Atau
bisa kita jawab dan ini lebih baik, dengan jawaban : ‘Wa’alaikumus salam wa
rahmatullah’, atau ‘Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barokatuh’.
Bentuk lainnya adalah jika kita
diberi salam dengan suara yang jelas, maka hendaklah kita jawab dengan suara
yang jelas, dan tidak boleh dibalas dengan suara lirih.
Begitu juga jika kita diberi salam
dengan tersenyum dan wajahnya menghadap pada kita, maka hendaklah kita
membalasnya sambil tersenyum dan menghadapkan wajah kita kepadanya. Inilah di
antara bentuk-bentuk membalas salam. Hendaklah jika membalas salam minimal sama
dengan ucapan salam yang disampaikan, begitu juga dengan cara penyampaiannya.
Namun, jika ingin lebih baik dan lebih mendapatkan keutamaan, maka hendaklah
membalas salam tersebut dengan yang lebih baik, sebagaimana penjelasan diatas.
Jika yang diberi salam adalah
jama’ah (banyak orang), maka hukum menjawab salam adalah fardhu kifayah,
maksudnya jika hanya satu orang yang membalas salam, maka yang lain gugur
kewajibannya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sudah cukup bagi jama’ah (sekelompok orang),
jika mereka lewat, maka salah seorang dari mereka memberi salam dan sudah cukup
salah seorang dari sekelompok orang yang duduk membalas salam tersebut”. (HR.
Abu Daud : 5210 dishahihkan oleh Al-Albani).
Imam Ash Shan’ani mengatakan bahwa
hukum jama’ah (orang yang jumlahnya banyak) untuk memulai salam adalah sunnah
kifayah (jika satu sudah mengucapkan, maka yang lain gugur kewajibannya).
Namun, jika suatu jama’ah diberi salam, maka membalasnya dihukumi fardhu
kifayah. (Subulus Salam, 7/8).
4. Mengulangi Mengucapkan Salam
Ketika Berjumpa Lagi, Walaupun Berpisah Hanya Sesaat.
Bagi seseorang yang telah
mengucapkan salam kepada saudaranya, kemudian berpisah, lalu bertemu lagi
walaupun perpisahan itu hanya sesaat, maka dianjurkan mengucapkan salam lagi.
Bahkan seandainya terpisah oleh suatu pohon lalu berjumpa lagi, maka dianjurkan
mengucapkan salam, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Apabila di antara kalian berjumpa
dengan saudaranya, maka hendaklah mengucapkan salam kepadanya. Apabila
terhalang oleh pohon, dinding, atau batu (besar), kemudian dia berjumpa lagi,
maka hendaklah dia mengucapkan salam (lagi)”. (HR. Abu Dawud: 4200, dishahihkan
oleh Al-Albani)
5. Tidak Mengganggu Orang yang
Sedang Tidur Dengan Salamnya
Dari Miqdad bin Aswad radhiyallahu
‘anhu, beliau berkata: “Kami mengangkat jatah minuman Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam (karena beliau belum datang), kemudian Beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam datang di malam hari, maka Beliau mengucapkan salam dengan
ucapan yang tidak sampai mengganggu orang tidur dan dapat didengar orang yang
tidak tidur, kemudian Beliau masuk masjid dan shalat lalu datang (kepada kami)
lalu Beliau minum (minuman kami)”. (HR. Timidzi: 2719 dan dishahihkan oleh
Al-Albani).
6. Biasakanlah Berjabat Tangan Saat
Bertemu
Para sahabat mempunyai kebiasaan jika
mereka berjumpa, maka saling berjabat tangan antar satu dengan yang lain. Oleh
sebab itu, apabila kita bertemu dengan seorang teman, cukupkanlah dengan
berjabat tangan disertai dengan ucapan salam (Assalaamu’alaikum wa
rahmatullaahi wa baraakaatuh) tanpa disertai berpelukan terkecuali apabila
menyambut kedatangannya dari bepergian, karena memeluknya pada saat itu sangat
dianjurkan.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
“Apabila sahabat-sahabat Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam saling berjumpa, maka mereka saling berjabat
tangan dan apabila mereka datang dari bepergian, mereka saling berpelukan”.
(HR. At-Tabrani dalam Al-Mu’jamul Ausath : 97, Imam Al-Haitsami berkata, Para
perawinya adalah para perawi tsiqah” Majma’uz Zawaa’id VIII/36).
7. Tidak Dibenarkan Melakukan Salam
Hanya dengan Isyarat.
Terdapat larangan mencukupkan salam
hanya dengan isyarat tertentu, seperti lambaian tangan atau lainnya tanpa
disertai dengan ucapan lafazh ‘Assalaamu’alaikum’.
Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Janganlah kalian memberikan salam sebagaimana
salamnya orang-orang Yahudi, karena sesungguhnya cara Yahudi memberi salam
adalah dengan (anggukan) kepala dan lambaian tangan atau dengan isyarat
(tertentu)”. (HR. At-Tirmidzi : 2695, dengan sanad hasan).
Larangan tersebut dikhususkan bagi
orang yang masih sanggup untuk mengucapkan lafazh salam dengan lisannya baik
secara hissi maupun syar’i. Namun dibolehkan bagi mereka yang mempunyai
kesibukan, sehingga mereka susah atau tercegah untuk menjawab salam, misalnya
orang yang sedang shalat, atau orang yang terlihat jauh, atau orang bisu dan
begitu pula bentuk salam bagi orang yang tuli.
8. Tidak Memulai Mengucapkan Salam
Kepada Orang Yahudi dan Nasrani
Tidak selayaknya memulai memberikan
salam kepada orang kafir. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam,
“Janganlah kalian memulai memberikan
salam kepada orang Yahudi dan Nasrani, apabila kalian bertemu dengan salah
seorang dari mereka di jalan maka paksalah mereka hingga mereka berada di jalan
yang sempit”. (HR. Muslim : 2167, at-Tirmidzi : 2701 dan Abu Dawud : 5205)
Hadits ini menunjukkan bahwa Islam
adalah agama yang mulia dan unggul dari yang lainnya. Jika orang Yahudi dan
Nasrani mengucapkan salam kepada kita, maka balaslah salamnya dengan ucapan ‘Wa
‘alaikum’.
9. Dilarang Mengucapkan Salam dengan
Lafadz
عَلَيْكَ السَّلاَمُ
عَلَيْكَ السَّلاَمُ
“Semoga keselamatan senantiasa
tercurah atasmu”.
Diriwayatkan oleh Abu Tamimah al-Hujaimi
dari seorang laki-laki yang berasal dari kaumnya. Dalam riwayat yang lain
dikatakan laki-laki itu bernama Abu Jura al-Hujaimi, beliau berkata:
‘Aku mencari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam, namun aku tidak mendapatinya, kemudian aku duduk, tiba-tiba datang
sekelompok orang dan Beliau ada di antara mereka sedang aku tidak mengenalnya,
saat itu Beliau sedang mendamaikan beberapa dari mereka (yang berselisih).
Kemudian setelah selesai ada sebagian dari mereka yang berdiri bersama dengan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata, ‘Wahai Rasulullah’,
tatkala aku melihat hal tersebut, maka aku katakan: ‘Alaikas salaam ya
Rasulullah, ‘alaikas salaam ya Rasulullah, ‘alaikas salaam ya Rasulullah
(semoga keselamatan senantiasa tercurah atasmu, wahai Rasulullah, 3x). Kemudian
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Janganlah engkau berkata
seperti itu. Sesungguhnya ‘alaikas salaam itu adalah salam kepada orang mati,
sesungguhnya ‘alaikas salaam itu adalah salam kepada orang mati, sesungguhnya
‘alaikas salaam itu adalah salam kepada orang mati’. Kemudian Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam mendekatiku seraya berkata: ‘Apabila seseorang
bertemu dengan saudaranya sesama muslim, hendaklah ia mengucapkan
‘Assalaamu’alaikum warahmatullaah’. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengajarkan jawabannya kepadaku, seraya bersabda: ‘Wa’alaika
warahmatullaahi (dan semoga rahmat Allah juga ter-limpah atasmu, 3x)’. (HR.
At-Tirmidzi : 2721, Abu Dawud : 4084, Ahmad V/63-64, dan yang lainnya).
10. Ketika Duduk Dilarang Berdiri
Menyambut Orang yang Datang
Ketika orang-orang berada di suatu
majelis kemudian datang seseorang lalu mereka berdiri dan memberi salam
padanya, pendapat yang kuat adalah haram hukumnya.
Diriwayatkan dari Mu’awiyah bahwa
beliau pernah masuk ke suatu rumah yang di dalamnya terdapat Ibnu Amir dan
Ibnuz Zubair. Kemudian Ibnu Amir berdiri sedangkan Ibnuz Zubair tetap duduk.
Lalu Mu’awiyah berkata: “Duduklah, sungguh aku telah mendengar Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang senang jika para hamba Allah
berdiri (memberi hormat) kepadanya, maka silahkan menempati tempat duduknya di
dalam Neraka”. (HR. Abu Dawud : 5229, At-Tirmidzi : 2915, Ahmad IV/93, 100).
Namun, dibolehkan berdiri untuk
memberikan salam sebagai ucapan selamat atau belasungkawa atau berdiri untuk
menolong orang yang sudah jompo (lemah) atau berdirinya seorang anak untuk
(menghormati) orang tuanya atau seorang isteri kepada suaminya atau sebaliknya,
sebagaimana juga berdirinya untuk menyambut orang yang baru datang dari
bepergian (safar), juga berdiri seseorang dari majelisnya (tuan rumah) untuk
menyambut orang yang datang pada majelis tersebut. Ini berdasarkan adanya
dalil-dalil yang berkaitan dengan hal-hal tersebut.
Begitu juga tidak boleh seseorang
atau lebih berdiri dalam rangka memberi hormat kepada seseorang yang sedang
duduk, sebagaimana kebiasaan para raja atau penguasa bengis lainnya. Namun
dikecualikan dalam hal ini apabila berdiri untuk tujuan yang bermanfaat,
sebagaimana berdirinya Ma’qil bin Yasar untuk mengangkat ranting dari bongkahan
kayu yang ada di atas kepala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika
peristiwa Bai’ah.(HR. Muslim).
11. Ucapkanlah Salam Ketika
Meninggalkan Majelis.
Tidak sepatutnya ketika meninggalkan
suatu majelis tanpa mengucapkan salam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila salah seorang di antara kalian sampai
pada suatu majelis, hendaklah ia mengucapkan salam. Lalu apabila ia hendak
berdiri meninggalkan majelis, maka hendaklah mengucapkan salam, karena saat
kedatangan tidak lebih berhak untuk diucapkan salam di dalamnya dari saat
kepergian”, (HR. Al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad : 986, Abu Dawud : 5208,
At-Tirmidzi : 2707, dishahihkan Ibnu Hibban)
12. Mengucapkan Salam Kepada Anak
Kecil
Tidak sepatutnya meninggalkan
adab-adab dan ucapan salam kepada anak kecil, sebagaimana diriwayatkan dari
Anas, bahwa beliau melewati beberapa anak-anak kecil, lalu beliau memberi salam
kepada mereka dan berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan
hal tersebut”. (HR. Al-Bukhari : 6247, Muslim : 2168, Abu Dawud : 5202 dan
At-Tirmidzi : 2696).
Ini merupakan bagian dari akhlaq
Beliau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang agung dan adabnya yang mulia.
Dan ini merupakan pendidikan bagi anak-anak untuk mempelajari sunnah-sunnah dan
melatih mereka agar dapat menerapkan adab-adab yang mulia tersebut. Sehingga
nantinya setelah dewasa menjadi orang yang mempunyai akhlaq dan adab yang mulia.
Maka dari itu hendaklah adab-adab di
atas kita jaga dan lestarikan. Dan mulai dari sekarang, kita berusaha untuk
menanamkannya pada diri kita, memupuknya, memeliharanya serta mengajak orang
lain kepadanya. Semoga pembahasan adab mengucapkan salam dan menjawab salam
diatas dapat bermanfaat.
Anda juga dapat membaca hukum Mengucapkan
Salam Kepada Lawan Jenis.
Semoga Allah, memberi keteguhan hati kita agar senantiasa berjalan di atas
Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Allahu ‘alam.
Allahu ‘alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar