BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Orang dan
tempat tidak dapat dipisahkan! Tidak dapat dipisahkan rakyat dari bumi yang ada
di bawah kakinya. Demikian, kata Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945
dihadapan sidang BPUPKI. Oleh
karena itu, setelah membangsa orang menyatakan tempat tinggal sebagai negara. Dalam
perkembangan selanjutnya pengertian negara tidak hanya tempat tinggal, tetapi diartikan lebih
luas lagi yang meliputi institusi, yaitu pemerintah, rakyat, kedaulatan, dan
lain - lain.
Karena orang
dengan tempat tinggalnya tidak
dapat
dipisahkan, perebutan ruang yang menjadi hal yang menimbulkan konflik antar
manusia induvidu, keluarga, masyarakat dan bangsa hingga kini, meskipun
bentuknya dapat secara fisik ataupn nonfisik. Untuk dapat mempertahankan ruang
hidupnya, suatu bangsa harus mempunyai kesatuan cara pandang yang dikenal
sebagai wawasan nasional. Para ilmuwan politik dan militer menyebutnya sebagai
geopolitik yang merupakan kepanjangan dari geografi politik.
Konsep wawasan
bangsa tentang wilayah mulai dikembangkan sebagai ilmu pada akhir abad
XIX dan awal abad XX dan dikenal sebagai geopolitik, yang pada mulanya membahas
geografi dari segi politik negara (state). Selanjutnya, berkembang konsep
politik _dalam arti distribusi kuatan_ pada hamparan geografi negara sehingga
tidaklah berlebihan bahwa geopolitik sebagai ilmu “baru” dicuragai sebagai
pembenaran pada kosepsi ruang. Oleh karena itu, dalam membahas masalah wawasan
nasional bangsa, di samping membahas sejarah terjadinya konsep wawasan
nasional, akan dibahas pula teori geopolitik dan implementasinya pada negara
Indonesia.
Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya
terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara
masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi, untuk menempatkan diri
pada posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa.
Konsep wawasan
nasional setiap bangsa berbeda. Hal ini berkaitan dengan profil diri bangsa
sejarah, pandangan hidup, ideology, budaya dan sudah barang tentu ruang
hidupnya, yaitu geografi. Kedua unsur pokok profil bangsa dan geografi inilah
yang harus diperhatikan dalam membuat konsep geopolitik bangsa dan Negara.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan geopolitik Indonesia ?
2.
Bagaimana perkembangan geopolitik di Indonesia ?
3.
Apa yang dimaksud dengan wawasan nusantara ?
4.
Bagaimana kedudukan wawasan nusantara di Indonesia ?
5.
Bagaimana peranan wawasan nusantara di Indonesia ?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan geopolitik Indonesia
2. Untuk
mengetahui perkembangan geopolitik di Indonesia
3. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan wawasan nusantara
4. Untuk
mengetahui bagaimana kedudukan wawasan nusantara di Indonesia
5. Untuk
mengetahui bagaimana peranan wawasan nusantara di Indonesia
1.4 Manfaat Penulisan
1. Bagi penulis, sebagai sarana
menambah pengetahuan mengenai dunia politik khususnya tentang geopolitik
2. Bagi pembaca, sebagai sumber
pengetahuan mengenai dunia politik selain buku-buku pelajaran lainnya
3. Sebagai gambaran dan acuan agar
dapat lebih baik lagi dalam menyelesaikan makalah pada waktu yang akan datang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Geopolitik
Kata geo-politik berasal dari kata
geo dan politik. “geo” berarti bumi dan “politik” berasal dari bahasa Yunani politeia,
berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang
berarti urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian
asas (prinsip), keadaan, cara yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau
tujuan tertentu.
Dari pengertian di atas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi.
Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah
dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada percaturan politik internasional. Geopolitik
mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang
mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik
mempunyai 4 unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi,
hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
2.2
Perkembangan Teori Geopolitik
Istilah geopolitik semula sebagai ilmu politik, kemudian berkembang menjadi
pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi ciri _khas
negara yang berupa bentuk, Luas, letak, iklim, dan sumber daya alam_ sutau
negara untuk membangun dan membina negara. Para penyelenggara pemerintah
nasional hendaknya menyusun pembinaan politik nasional berdasarkan kondisi dan
situasi geomorfologi secara ilmiah berdasarkan cita-cita bangsa. Adapun
geostrategi diartikan sebagai pelaksanaan geopolitik dalam negara.
Kemudian,
teori geopolitik berkembang menjadi konsepsi wawasan nasional bangsa. Oleh karena
itu, wawasan nasional bangsa selalu mengacu pada geopolitik. Dengan wawasan
nasional suatu negara, dapat dipelajari kemana arah arah perkembangan sautu
negara.
2.3
Beberapa Pandangan Para Pemikir Mengenai Geopolitik
Sebelum membahas wawasan nasional,
terlebih dahulu perlu pembahasan tentang beberapa pendapat dari para penulis
geopolitik. Semula geopolitik adalah ilmu bumi politik yang membahas masalah
politik dalam suatu negara, lalu berkembang menjadi ajaran yang melegitimasi
Hukum Ekspansi suatu negara. Hal ini tidak terlepas sumbangsih
pemikiran dari pada penulis, diantaraya:
a.
Teori Geopolitik Kontinental
Friedrich
Ratzel (1844-1904).
Teori
yang dikemukakannya adalah teori ruang yang dalam konsepsinya
dipengaruhi oleh ahli biologi Charles Darwin. Ia menyamakan negara
sebagai makhluk hidup yang makin sempurna serta membutuhkan ruang hidup yang
makin meluas karena kebutuhan. Dalam teorinya, bahwa bangsa yang berbudaya
tinggi akan membutuhkan sumber daya yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah
bangsa yang “primitif”. Pendapat ini dipertegas Rudolf Kjellen
(1864-1922) dengan teori kekuatan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa negara
adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang
memiliki intelektual. Dengan kekuatannya, ia mampu mengeksploitasi negara
“primitif” agar negaranya dapat swasembada. Beberapa pemikir sering menyebutnya
sebagai Darwinisme social.
Karl Haushofer (1869-1946).
Haushofer yang pernah menjadi atase militer di Jepang meramalkan bahwa
Jepang akan menjadi negara yang jaya di dunia. Untuk menjadi jaya, suatu bangsa
harus mampu menguasai benua-benua di dunia. Ia berpendapat bahwa pada
hakekatnya dunia dapat dibagi atas empat kawasan benua (Pan Region) dan
dipimpin oleh negara unggul. Teori Ruang dan Kekuatan merupakan hasil
penelitiannya serta dikenal pula sebagai teori Pan Regional,
yaitu:
1)
Lebensraum (ruang hidup) yang “cukup”;
2)
Autarki (swasembada); serta
3)
Dunia dibagi empat Pan Region, tiap region dipimpin satu bangsa (nation)
yang unggul, yaitu Pan Amerika, Pan Asia Timur, Pan Rusia India, serta Pan
Eropa Afrika. Dari pembagian daerah inilah, dapat diketahui percaturan politik
masalah lalu dan masa depan.
Pengaruh Haushofer
_menjelang Perang Dunia II_ sangat besar di Jerman ataupun di Jepang. Semboyan Macht
und Erde di Jerman serta doktrin Fukoku Kyohei di Jepang melandasi
pembangunan kekuatan angkatan perang kedua negara tersebut menjelang Perang
Dunia II.
b.
Wawasan Geopilitik
Selanjutnya
masih ada beberapa pandangan geopolitik lain, akan tetapi lebih cenderung
menunjukkan kepada suatu wawasan yaitu
1)
Wawasan Benua
Sir
Halford Mackinder
(1861-1947)
Teori Daerah Jantung (dikenal pula sebagai wawasan benua). Dalam teori ahli
geografi ini, mungkin terkandung maksud agar negara lain selalu berpaling pada
pembentukan kekuatan darat. Dengan demikian, tidak mengganggu pengembangan armada
laut Inggris. Teorinya dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.
Dunia terdiri atas 9/12 air, 2/12 pulau dunia (Eropa, Asia, Afrika), serta
sisanya 1/12 pulau lainnya.
b.
Daerah terdiri atas Daerah Jantung (Heartland), terletak di pulau dunia,
yaitu Rusia, Siberia, sebagian Mongolia, Daerah Bulan Sabit Dalam (inner
cresent) meliputi Eropa Barat, Eropa Selatan, Timur Tengah, Asia Selatan,
Asia Timur, serta Bulan Sabit Luar (outer cresent) meliputi Afrika,
Australia, Amerika / Benua Baru.
c.
Apabila suatu negara ingin menguasai dunia, harus menguasai Dunia Jantung,
untuk itu diperlukan kekuatan darat yang memadai.
Teori
geopolitik Mackinder dapat disimpulkan sebagai berikut Who rules East
Europe commands the Heartland; who rules the Heartland commands the world;
Island, Who rules the world Island commands the World.
2)
Wawasan Bahari
Sir
Walter Raleigh
(1554-1618) dan Alfred T. Mahan
(1840-1914)
Teori
Kekuatan Maritim yang direncanangkan oleh Raleigh, bertepatan dengan kebangkitan
armada Inggris dan belanda yang ditandai dengan kemajuan teknologi perkapalan
dan pelabuhan, serta semangat perdagangan yang tidak lagi mencari emas dan
sutra di Timur (Simbolon,1995 : 425).
Pada
masa ini pula, lahir pemikiran hukum laut internasional yang berlaku sampai
tahun 1994 (setelah UNCLOS 1982 disetujui melalui SU PBB).
a.
Sir W.Raleigh: Siapa yang kuasai laut akan menguasai perdagangan
dunia/kekayaan dan akhirnya menguasai dunia, karena itu ia harus memiliki
armada laut yang kuat. Sebagai tindak lanjut, maka Inggris berusaha menguasai
pantai-pantai benua, paling tidak menyewanya.
b.
Alfred T.Mahan: Laut untuk kehidupan, sumber daya alam banyak terdapat
di laut, maka harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya. Menurut Mahan,
di samping hal tersebut, juga perlu diperhatikan masalah akses ke laut dan
jumlah penduduk karena faktor ini juga akan memungkinkan kemampuan industri
untuk kemandirian suatu bangsa dan negara.
3)
Wawasan Dirgantara
Giulio
Douhet
(1869-1930) William Mitcel (1879-1936).
Awal abad XX merupakan kebangkitan ilm
pengetahuan penerbangan. Kedua orang ini mencita-citakan berdinya Angkatan
Udara. Dalam teorinya, disebutkan bahwa kekuatan udara mampu beroperasi hingga
belakang lawan, serta kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara.
4)
Wawasan Kombinasi
.
Nicholas J. Spijkman (1893-1943).
Teori Daerah Batas (Rimland theory).
Teorinya dipengaruhi oleh Mackinder dan Haushover, terutama dalam
membagi daerah. Karena ia adalah bangsa Belanda yang pada dasarnya bangsa
mari_tim, maka menurutnya penguasa daerah jantung harus ada akses ke laut
hendaknya menguasai pantai Eurasia. Dalam teorinya tersirat:
a. Dunia menurunya
terbagi empat daerah, yaitu daerah jantung (Hearland), Bulan Babit
Dalam(Rimland), Bulan Sabit Luar, dan Dunia Baru(Benua amerika);
b. Menggunakan
kombinasi kekuatan darat, laut, udara untuk kuasai dunia;
c. Daerah Bulan Sabit
Dalam (Rimland) akan lebih besar panga_ruhnya dalam percaturan politik
dunia dari pada daerah jantung; serta
d. Wilayah Amerika yang
paling ideal dan menjadi negara terkuat.
2.4
Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berasal dari kata
Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang
berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata
mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan,
tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara
melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa
artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak anatara
dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua,
yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan
Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai
pengganti nama Indonesia.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang
beragam. Atau cara pandang dan sikap bangsa Indonesia menganai diri dan
lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayahh dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Wawasan nasional suatu bangsa terbentuk karena bangsa tersebut tinggal dalam
suatu wilayah yang diakui sebagai miliknya untuk kehidupannya. Oleh karena itu,
apabila suatu bangsa dibahas, akan terkait pula masalah sejarah diri dan
budaya, falsafah hidup, serta tempat tinggal dan lingkungan bangsa tersebut.
Dari ketiga aspek itu, tercetus aspirasi bangsa yang kemudian dituangkan dalam
perjanjian tertulis-konstitusi-ataupun tidak tertulis. Perjanjian ini tetap
menjadi catatan hidup motivasi yang semuanya dituangkan menjadi ajaran doktrin
dasar untuk membanngun negara yang berupa wawasan nasional.
Wawasan nasioal bangsa Indonesia dinamakan wawasan nusantara yang merupakan
implementasi perjuangan pengakuan se-bagai negara kepulauan yang disesuaikan
dengan kemajuan zaman. Pada masa lalu negara kepulauan yang meliputi kumpulan
pulau-pulau_berdasarkan contour yang dipisahkan oleh laut. Paham
Nusantara menunjukkan dua arah pengaruh, yaitu :
1. ke dalam: berlaku asas kepulauan
yang menuntut terpenuhnya unsur tanah dan air yang selaras dan serasi untuk
merealisasikan wujud tanah air;serta
2. ke luar: berlakunya asas posisi
antara yang menuntut posisi kuat bagi Indonesia untuk dapat berdiri tegak dari
tarikan segala penjuru.
2.5
Kedudukan Wawasan Nusantara
Dalam sistem kehidupan nasional Indonesia sebagai paradigma
kehidupan nasional Indonesia yang urutannya sebagai berikut :
1. Pancasila
sebagai falsafah, ideology bangsa, dan dasar negara.
2. UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
3. Wawasan Nusantara sebagai geopolitik
bangsa Indonesia.
4. Ketahanan
Nasional sebagai geostrategi bangsa dan Negara Indonesia.
5. Politik dan
strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam pebangunan
nasional.
Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan
nasional. Sementara itu, politik dan strategi nasional, sebagai kebijaksanaan
dasar nasional dalam bentuk GBHN masa ORBA yang dijabarkan lebih lanjut dalam
kebijaksanaan strategi pada strata di bawahnya.
Doktrin dasar
adalah himpunan prinsip atau teori yang diajarkan, dianjurkan dan
diterima sebagai kebenaran, untuk dijadikan pedoman dalam melaksanakan
kegiatan, serta dalam usaha mencapai tujuan. Doktrin dasar adalah doktrin yang
timbul dari pemikiran yang bersifat falsafah.
2.6
Peranan Wawasan Nusantara
Dalam kehidupan
kehidupan nasional, Wawasan Nusantara dijelaskan peranannya untuk :
1. Mewujudkan
serta memelihara persatuan dan kesatuan, yang serasi dan selaras pada segenap
aspek kehidupan nasional.
2. Menumbuhkan
rasa tanggung jawab atau pamanfaatan lingkungannya. Peranan ini berkaitan
dengan adanya hubungan yang erat dan saling terkait dan ketergantungan antara
bangsa dan ruang hidupnya. Oleh karena itu, pemanfaatan lingkungan harus
bertanggung jawab. Jika tidak, maka akan menimbulkan kerusakan lingkugan yang
pada akhirnya akan merugikan bangsa.
3. Menegakkan
kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional. Kepentingan nasional menjadi
dasar hubungan antara bangsa. Apabila suatu bangsa kepentingan nasionalnya
sejalan atau parallel dengan kepentingan nasional bangsa lain, maka kedua
bangsa itu akan mudah terjalin hubungan persahabatan.
4. Merentang
hubungan Internasional dalam upaya ikut menegakkan perdamaian.
2.7 Wasantara
Sebagai Landasan Konsepsi Ketahanan Nasional
Wajah Wasantara dalam pengembangannya
dipandang sebagai konspsi politik ketatanegaraan dalam upaya mewujudkan tujuan
nasional. Sebagai suatu konsepsi politik yang di dasarkan pada pertimbangan
konstelasi geografis, wawasan nusantara dapat di katakan merupakan penerapan
teori geopolitik dari bangsa Indonesia.
Dengan demikian, wawasan nusantara
selanjutnya menjadi landasan penentuan kebijaksanaan politik Negara. Dalam
perjuangan mencapai tujuan nasional, akn banyak menghadapi tantangan, hambatan
dan gangguan baik yang datang dari luar negri maupun dari dalam negri sendiri.
Untuk menanggulanginya,dibutuhkan suatu kekuatan baik fisik maupun mental.
Semakin tinggi kekuatan itu makin tinggi pula kemampuannya. Kekuatan dan
kemampuan yang diistilahkan ketahanan nasional berdasarkan rangkaian pemikiran tersebut
maka ketahanan nasional diartikan sebagai konsepsi pengaturan dan
penyelenggaraan dalam mencapai persatuan serta kesatuan nasional dalam rangka
mencapai kesejahteraan dan keamanan nasional. Bertolak dari pandangan ini maka
ketahanan nasional merupakan geostrategi nasional untuk mencapai sasaran yang
telah ditegaskan dalam wawasan nusantara dan perlu ditingkatkan dengan
berpedoman pada wawasan nusantara.
2.8
Wasantara sebagai Wawasan Pembangunan Nasional
Menurut UUD 1945 MPR wajib membuat
GBHN. GBHN_masa ORBA_ menegaskan bahwa wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan
nasional adalah Wawasan Nusantara yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
serta lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa. Di
samping itu, dengan mengutamakan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini mencakup :
1. Perwujudan kepulauan
Nusantara sebagai satu kesatuan politik, yang
berarti :
a.
bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan
kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh bangsa serta
menjadi modal dan milik bersama bangsa
b.
bahwa bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku dan berbicara dalam
berbagai bahasa daerah, serta memeluk/menyakini berbagai agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan suatu kesatuan bangsa yang bulat
dalam artian seluas-luasnya.
c.
bahwa secara psikologis bangsa Indonesia harus merata satu, senasib
sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam
mencapai cita-cita bangsa.
d.
bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideology bangsa dan negara
yang melandasi, membimbing dan menyerahkan bangsa menuju tujuannya.
e.
bahwa kehidupan politik diseluruh wilayah Nusantara merupakan suatu kesatuan
politik yang diselenggarakan berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
f.
bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan system hukum dalam
arti bahwa hanya ada satu hukun nasional yang mengabdi kepentingan
nasional;serta
g.
bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut
menciptakan ketertiban nasional yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial melalui politik luar negri bebas dan aktif serta diabadikan
pada kepen_tingan nasional
2.
Pewujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, yang
berati:
a.
bahwa kekayaan wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif adalah modal
dan milik bersama bangsa dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia
merata di seluruh wilayah tanah air;
b.
tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa
meninggalkan kehidupan ekonominya; serta
c.
kehiduan perekonomian di setiap wilayah Nusantara meru_pakan satu kesatuan
ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama mendasar atas asas
kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3.
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya yang
berarti:
a.
bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, maka perikehidupan bangsa harus
merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapat tingkat kemajuan masyarakat yang
sama merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan
tingkat kemajuan bangsa; serta
b.
bahwa budaya bangsa Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak
ragam budaya yang ada menggambarkan kekanyaan budaya bangsa. Kekayaan ini
menjadi modal dan landasan pengembagan budaya bangsa seluruhnya. Tentunya
dengan tidak menolak nilai-nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan
nilai budaya bangsa, serta hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4.
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai kesatuan pertahanan dan keamanan, yang
berarti:
a.
bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan
ancaman terhadap seluruh bangsa dan Negara; serta
b.
bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka
pembelaan negara dan bangsa.
Dari rangkaian uraian di atas, dapat
di simpulkan sebagai berikut.
1.
Wawasan Nusantara merupakan penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan
dengan kondisi, posisi dan potensi geografi, serta kebhinnekaan bangsa dalam
rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan.
2.
Wawasan Nusantara merupakan pola tindak dan pola pikir dalam melaksanakan
pembangunan nasional.
2.9 Wasantara
sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan Negara.
Wawasan Nusantara adalah pandangan geopolitik Indonesia dalam mengartikan
tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang me-liputi seluruh wilayah dan
segenap kekuatan negara.
Mengingat bentuk dan letak geografis Indonesia yang merupakan suata wilayah
lautan dengan pulau-pulau di dalamnya dan mempunyai letak ekuator besarta
segala sifat dan corak khasnya,maka implementasi nyata dari Wawasan Nusantara
yang menjadi kepentingan-kepentingan pertahanan keamanan negara harus ditegakkan.
Realisasi penghayatan dan pengisian Wawasan Nusantara di satu pihak menjamin
keutuhan wilayah nasional dan melindungi sumber-sumber kekayaan alam beserta
penyelarasannya, sedangkan di lain pihak dapat menunjukkan kedaulatan negara
Republik Indonesia.
Untuk dapat memenuhi tuntutan itu dalam perkembangan dunia, maka seluruh
potensi pertahanan ke amanan Negara haruslah sedini mungkin ditata dan di atur
menjadi suatu kekuatan yang utuh dan menyeluruh. Kesatuan pertahanan dan
keamanan negara mengandung arti bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah mana
pun pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2.10 Wasantara
sebagai Wawasan Kewilayahan
Sebagai faktor eksistensi suatu Negara, wilayah nasional perlu di tentukan
batas-bataasnya agar tidak terjadi sengketa dengan Negara tetangga. Oleh karena
itu, pada umumnya batas-batas wilayah suatu negara dirumuskan konstitusi negara
(baik tertulis maupun tidak tertulis). Namun, UUD’45 tidak memuat secara jelas
ketentuan wilayah negara Republik Indonesia, baik dalam Pembukaan maupun dalam
pasal-pasalnya. Adapun
pasal-pasal yang menyebut wilayah/daerah, yaitu:
1.
Pada pembukaan UUD’45, alinea IV di sebutkan “…seluruh tumpa darah Indonesia…”;
serta
2.
Pasal 18, UUD’45: “Pembagian daerah indnesia atas daerah besar dan
kecil…”.
Untuk
dapat memahami manakah yang di maksudkan dengan wilayah atau tumpah darah
Indonesia itu, maka perlu ditelusuri pemba_hasan-pembahasan yang terjadi pada
siding-sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI),
pada Mei s.d. Juni 1945, yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI), sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17
Agustus 1945. Adapun pembahasan-pembahasan tersebut bersumberkan pada Rancangan
UUD dan Piagam Jakarta yang dihasilkan oleh BPUPKI. Dalam rangkaian
siding-sidang BPUPKI bulan Mei s.d. Juni 1945, telah dibahas masalah wilayah
Negara Indonesia merdeka yang lebih populer disebut tanah air atau juga “tumpah
darah” Indonesia.
Dalam
sidang-sidang ini yang patut dicatat adalah pendapat Dr. Supomo, S.H. dan
Muh.Yamin, S.H. pada 31 Mei 1945, serta Ir.Sukarno pada 1 Juli 1945.
Supomo menyatakan,antara
lain:
“Tentang syarat mutlak lain –lainnya,
pertama tentang daerah, saya mufakat dengan pendapat yang menga-takan: pada
dasarnya Indonesia yang harus meliputi batas Hindia Belanda…”.
Muh.Yamin menghendaki, antara lain:
“…..
bahwa Nusantara terang meliputi Sumatera, Jawa-Madura, Sunda Kecil, Borneo,
Selebes, Maluku-Ambon, dan Semenanjung Malaya, Timor dan Papua…..Daerah
kedaulatan negara Republik Indonesia ialah daerah yang delapan yang menjadi
wilayah pusaka bangsa Indonesia”.
Sokarno dalam
pidaonya, antara lain:
“…Orang dan tempat tidak dapat
dipisihkan. Tidak dapat di pisahkan rakyat dari bumi yang ada di bawah kakinya.
… Tempat itu yaitu tanah-air. Tanah-air itu adalah satu kesatuan. Allah SWT
membuat peta dunia, meyusun peta dunia, kita dapat menunjukkan di mana
“kesatuan-kesatuan” di situ. Seorang anak kecil pun, jikalau ia melihat dunia,
ia dapat menunjukakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan…”.
Adapun yang
disepakati sebagai wilayah negara Indonesia adalah bekas wilayah Hindia
Belanda. Namun, dalam rancangan UUD atau pun dalam keputusan PPKI tentang UUD
1945 ketentuan tentang wilayah negara Indonesia itu tidak dicantumkan. Hal ini
di jelaskan oleh ketua PPKI__Ir. Sukarno__bahwa dalam UUD yang modern, daerah
(=Wilayah) tidak perlu masuk dalam UUD (Setneg RI, tt: 347). Berdasarkan
penjelasan dari Ketua PPKI tersebut, jelaslah bahwa wilayah, tanah air, atau
tumpah darah Indonesia meliputi batas bekas Wilayah Hindia Belanda.
Untuk menjamin
pelestarian kedaulatan, serta melindungi unsur wilayah dan kepentingan
nasional, dibutuhkan ketegasan tentang batas wilayah. Ketegasan batas wilayah
tidak saja untuk mempertahankan wilayah, tetapi juga untuk menegaskan hak
bangsa dan negara dalam pergaulan internasional. Wujud geomorfologi Indonesia
berdasarkan pancasila—dalam arti persatuan dan kesatuan—menuntut suatu konsep
kewilayahan yang memandang daratan/pulau, lautan, serta udara angkasa di
atasnya sebagai satu kesatuan wilayah. Dari dasar inilah, laut bukan lagi
sebagai alat pemisah wilayah.
Dalam menentukan batas wilayah negara,
Pemerintah RI meng-acu pada Aturan Peralihan UUD’45, Pasal II—“Segala
badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum
diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”—yang memberlakukan
undang-undang sebelumnya. Pemerintah Hindia Belanda telah mengeluarkan
peraturan perundang-undangan wilayah dan termuat dalam Ordonantie tahun
1939 yang diundangkan pada 26 Agustus 1939 yang dimuat dalam Staatblad No.
422 tahun 1939, tentang “Territoriale Zee en Maritiem Kringen Ordonantie”.
Berdasarkan ketentuan ordonansi ini,
penentuan lebar laut wilayah sepanjang 3 mil laut dengan cara penarikan garis
pangkal berdasarkan garis pasang surut, yang dikenal pula mengikuti contour
pulau/darat. Ketentuan demikian itu mempunyai konsekuensi bahwa secara
hipotetis setiap pulau yang merupakan bagian wilayah negara Republik Indonesia
mempunyai laut territorial sendiri-sendiri.
Sementara itu, di sisi luar atau sisi
laut (outer limits) dari tiap-tiap laut territorial dijumpai laut bebas.
Jarak antara satu pulau dengan pulau lain yang menjadi bagian wilayah negara
Republik Indonesia “dipisahkan” oleh adanya kantong-kantong laut yang berstatus
sebagai laut bebas yang berada di luar yuridiksi nasional. Dengan
demikian, dalam kantong-kantong laut nasional tidak berlaku hukum nasional.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1.
Kata geo-politik berasal dari kata geo dan politik. “geo” berarti bumi dan
“politik” berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti kesatuan
masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan.
Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip),
keadaan, cara yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.
2.
Geopolitik semula sebagai ilmu politik, kemudian berkembang menjadi pengetahuan
tentang sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi ciri _khas negara yang
berupa bentuk, Luas, letak, iklim, dan sumber daya alam_ sutau negara untuk
membangun dan membina Negara. Adapun geostrategi diartikan sebagai pelaksanaan
geopolitik dalam negara.
3.
Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari
kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan
indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau
melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap indrawi.
Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat. Nusantara berasal dari
kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau
kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak anatara dua unsur.
Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu
benua Asia dan Australia dan dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan Pasifik.
Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai pengganti
nama Indonesia
4.
Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan
nasional. Sementara itu, politik dan strategi nasional, sebagai kebijaksanaan
dasar nasional dalam bentuk GBHN masa ORBA yang dijabarkan lebih lanjut dalam
kebijaksanaan strategi pada strata di bawahnya.
5.
Mewujudkan
serta memelihara persatuan dan kesatuan, menumbuhkan rasa tanggung jawab atau pamanfaatan
lingkungannya, menegakkan
kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional dan merentang hubungan Internasional dalam
upaya ikut menegakkan perdamaian.
3.2
Saran
1. Para penulis makalah
selanjutnya, untuk lebih banyak membaca dan mengumpulkan referensi agar dapat
menyempurnakan makalah dengan materi dan pembahasan yang lebih baik lagi.
2. Para pembaca makalah ini,
untuk lebih giat mempelajari dan menelaah pelajaran khususnya materi
kewarganegaraan dan dapat mengamalkannya serta mengingatkan penulis untuk
memperbaiki kesalahan yang terdapat dalam makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Pendidikan
Kewarganegaraan 2012. Hartomo Media Pustaka. Jakarta
Pendidikan
Pancasila. 201. Ghalia Indonesia. Bogor
2005.
Geopolitik Indonesia, Jakarta, Dirjendikti, Makalah SUSCADOS Angkatan I 2005