cari

Makalah Geopolitik dan Wawasan Nusantara



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
      Orang dan tempat tidak dapat dipisahkan! Tidak dapat dipisahkan rakyat dari bumi yang ada di bawah kakinya. Demikian, kata Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 dihadapan sidang BPUPKI. Oleh karena itu, setelah membangsa orang menyatakan tempat tinggal sebagai negara. Dalam perkembangan selanjutnya pengertian negara tidak hanya tempat tinggal, tetapi diartikan lebih luas lagi yang meliputi institusi, yaitu pemerintah, rakyat, kedaulatan, dan lain - lain.
      Karena orang dengan tempat tinggalnya tidak dapat dipisahkan, perebutan ruang yang menjadi hal yang menimbulkan konflik antar manusia induvidu, keluarga, masyarakat dan bangsa hingga kini, meskipun bentuknya dapat secara fisik ataupn nonfisik. Untuk dapat mempertahankan ruang hidupnya, suatu bangsa harus mempunyai kesatuan cara pandang yang dikenal sebagai wawasan nasional. Para ilmuwan politik dan militer menyebutnya sebagai geopolitik yang merupakan kepanjangan dari geografi politik.
      Konsep wawasan bangsa tentang wilayah mulai dikembangkan sebagai ilmu pada akhir  abad XIX dan awal abad XX dan dikenal sebagai geopolitik, yang pada mulanya membahas geografi dari segi politik negara (state). Selanjutnya, berkembang konsep politik _dalam arti distribusi kuatan_ pada hamparan geografi negara sehingga tidaklah berlebihan bahwa geopolitik sebagai ilmu “baru” dicuragai sebagai pembenaran pada kosepsi ruang. Oleh karena itu, dalam membahas masalah wawasan nasional bangsa, di samping membahas sejarah terjadinya konsep wawasan nasional, akan dibahas pula teori geopolitik dan implementasinya pada negara Indonesia.
      Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi, untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa.
      Konsep wawasan nasional setiap bangsa berbeda. Hal ini berkaitan dengan profil diri bangsa sejarah, pandangan hidup, ideology, budaya dan sudah barang tentu ruang hidupnya, yaitu geografi. Kedua unsur pokok profil bangsa dan geografi inilah yang harus diperhatikan dalam membuat konsep geopolitik bangsa dan Negara.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan geopolitik Indonesia ?
2.      Bagaimana perkembangan geopolitik di Indonesia ?
3.      Apa yang dimaksud dengan wawasan nusantara ?
4.      Bagaimana kedudukan wawasan nusantara di Indonesia ?
5.      Bagaimana peranan wawasan nusantara di Indonesia ?

1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan geopolitik Indonesia
2. Untuk mengetahui perkembangan geopolitik di Indonesia
3. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan wawasan nusantara
4. Untuk mengetahui bagaimana kedudukan wawasan nusantara di Indonesia
5. Untuk mengetahui bagaimana peranan wawasan nusantara di Indonesia

1.4 Manfaat Penulisan
1.      Bagi penulis, sebagai sarana menambah pengetahuan mengenai dunia politik khususnya tentang geopolitik
2.      Bagi pembaca, sebagai sumber pengetahuan mengenai dunia politik selain buku-buku pelajaran lainnya
3.      Sebagai gambaran dan acuan agar dapat lebih baik lagi dalam menyelesaikan makalah pada waktu yang akan datang.
















BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Geopolitik
            Kata geo-politik berasal dari kata geo dan politik. “geo” berarti bumi dan “politik” berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.
            Dari pengertian di atas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada percaturan politik internasional. Geopolitik  mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
2.2  Perkembangan Teori Geopolitik
      Istilah geopolitik semula sebagai ilmu politik, kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi ciri _khas negara yang berupa bentuk, Luas, letak, iklim, dan sumber daya alam_ sutau negara untuk membangun dan membina negara. Para penyelenggara pemerintah nasional hendaknya menyusun pembinaan politik nasional berdasarkan kondisi dan situasi geomorfologi secara ilmiah berdasarkan cita-cita bangsa. Adapun geostrategi diartikan sebagai pelaksanaan geopolitik dalam negara.
Kemudian, teori geopolitik berkembang menjadi konsepsi wawasan nasional bangsa. Oleh karena itu, wawasan nasional bangsa selalu mengacu pada geopolitik. Dengan wawasan nasional suatu negara, dapat dipelajari kemana arah arah perkembangan sautu negara.


2.3 Beberapa Pandangan Para Pemikir Mengenai Geopolitik
            Sebelum membahas wawasan nasional, terlebih dahulu perlu pembahasan tentang beberapa pendapat dari para penulis geopolitik. Semula geopolitik adalah ilmu bumi politik yang membahas masalah politik dalam suatu negara, lalu berkembang menjadi ajaran yang melegitimasi Hukum Ekspansi suatu negara. Hal ini tidak terlepas sumbangsih pemikiran dari pada penulis, diantaraya:
a.        Teori Geopolitik Kontinental
Friedrich Ratzel (1844-1904).
Teori yang dikemukakannya adalah teori ruang yang dalam konsepsinya dipengaruhi oleh ahli biologi Charles Darwin. Ia menyamakan negara sebagai makhluk hidup yang makin sempurna serta membutuhkan ruang hidup yang makin meluas karena kebutuhan. Dalam teorinya, bahwa bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang “primitif”. Pendapat ini dipertegas Rudolf Kjellen (1864-1922) dengan teori kekuatan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektual. Dengan kekuatannya, ia mampu mengeksploitasi negara “primitif” agar negaranya dapat swasembada. Beberapa pemikir sering menyebutnya sebagai Darwinisme social.
      Karl Haushofer (1869-1946).
            Haushofer yang pernah menjadi atase militer di Jepang meramalkan bahwa Jepang akan menjadi negara yang jaya di dunia. Untuk menjadi jaya, suatu bangsa harus mampu menguasai benua-benua di dunia. Ia berpendapat bahwa pada hakekatnya dunia dapat dibagi atas empat kawasan benua (Pan Region) dan dipimpin oleh negara unggul. Teori Ruang dan Kekuatan merupakan hasil penelitiannya serta dikenal pula sebagai  teori Pan Regional, yaitu:
1)        Lebensraum (ruang hidup) yang “cukup”;
2)        Autarki (swasembada); serta
3)        Dunia dibagi empat Pan Region, tiap region dipimpin satu bangsa (nation) yang unggul, yaitu Pan Amerika, Pan Asia Timur, Pan Rusia India, serta Pan Eropa Afrika. Dari pembagian daerah inilah, dapat diketahui percaturan politik masalah lalu dan masa depan.
            Pengaruh Haushofer _menjelang Perang Dunia II_ sangat besar di Jerman ataupun di Jepang. Semboyan Macht und Erde di Jerman serta doktrin Fukoku Kyohei di Jepang melandasi pembangunan kekuatan angkatan perang kedua negara tersebut menjelang Perang Dunia II.
b.        Wawasan Geopilitik
Selanjutnya masih ada beberapa pandangan geopolitik lain, akan tetapi lebih cenderung menunjukkan kepada suatu wawasan yaitu
1)   Wawasan Benua
Sir Halford Mackinder (1861-1947)
Teori Daerah Jantung (dikenal pula sebagai wawasan benua). Dalam teori ahli geografi ini, mungkin terkandung maksud agar negara lain selalu berpaling pada pembentukan kekuatan darat. Dengan demikian, tidak mengganggu pengembangan armada laut Inggris. Teorinya dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.         Dunia terdiri atas 9/12 air, 2/12 pulau dunia (Eropa, Asia, Afrika), serta sisanya 1/12 pulau lainnya.
b.        Daerah terdiri atas Daerah Jantung (Heartland), terletak di pulau dunia, yaitu Rusia, Siberia, sebagian Mongolia, Daerah Bulan Sabit Dalam (inner cresent) meliputi Eropa Barat, Eropa Selatan, Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Timur, serta Bulan Sabit Luar (outer cresent) meliputi Afrika, Australia, Amerika / Benua Baru.
c.         Apabila suatu negara ingin menguasai dunia, harus menguasai Dunia Jantung, untuk itu diperlukan kekuatan darat yang memadai.
Teori geopolitik Mackinder dapat disimpulkan sebagai berikut Who rules East Europe commands the Heartland; who rules the Heartland commands the world; Island, Who rules the world Island commands the World.
2)   Wawasan Bahari
Sir Walter Raleigh (1554-1618) dan Alfred T. Mahan (1840-1914)          
Teori Kekuatan Maritim yang direncanangkan oleh Raleigh, bertepatan dengan kebangkitan armada Inggris dan belanda yang ditandai dengan kemajuan teknologi perkapalan dan pelabuhan, serta semangat perdagangan yang tidak lagi mencari emas dan sutra di Timur (Simbolon,1995 : 425).  
Pada masa ini pula, lahir pemikiran hukum laut internasional yang berlaku sampai tahun 1994 (setelah UNCLOS 1982 disetujui melalui SU PBB).
a.    Sir W.Raleigh: Siapa yang kuasai laut akan menguasai perdagangan dunia/kekayaan dan akhirnya menguasai dunia, karena itu ia harus memiliki armada laut yang kuat. Sebagai tindak lanjut, maka Inggris berusaha menguasai pantai-pantai benua, paling tidak menyewanya.
b.    Alfred T.Mahan: Laut untuk kehidupan, sumber daya alam banyak terdapat di laut, maka harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya. Menurut Mahan, di samping hal tersebut, juga perlu diperhatikan masalah akses ke laut dan jumlah penduduk karena faktor ini juga akan memungkinkan kemampuan industri untuk kemandirian suatu bangsa dan negara.
3)   Wawasan Dirgantara
Giulio Douhet (1869-1930) William Mitcel (1879-1936).
Awal abad XX merupakan kebangkitan ilm pengetahuan penerbangan. Kedua orang ini mencita-citakan berdinya Angkatan Udara. Dalam teorinya, disebutkan bahwa kekuatan udara mampu beroperasi hingga belakang lawan, serta kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara.
4)   Wawasan Kombinasi
.     Nicholas J. Spijkman (1893-1943).
Teori Daerah Batas (Rimland theory).  Teorinya dipengaruhi oleh Mackinder dan Haushover, terutama dalam membagi daerah. Karena ia adalah bangsa Belanda yang pada dasarnya bangsa mari_tim, maka menurutnya penguasa daerah jantung harus ada akses ke laut hendaknya menguasai pantai Eurasia. Dalam teorinya tersirat:
a.    Dunia menurunya terbagi empat daerah, yaitu daerah jantung (Hearland), Bulan Babit Dalam(Rimland), Bulan Sabit Luar, dan Dunia Baru(Benua amerika);
b.    Menggunakan kombinasi kekuatan darat, laut, udara untuk kuasai dunia;
c.    Daerah Bulan Sabit Dalam (Rimland) akan lebih besar panga_ruhnya dalam percaturan politik dunia dari pada daerah jantung; serta
d.   Wilayah Amerika yang paling ideal dan menjadi negara terkuat.


2.4 Pengertian Wawasan Nusantara
            Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak anatara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
            Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Atau cara pandang dan sikap bangsa Indonesia menganai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayahh dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
            Wawasan nasional suatu bangsa terbentuk karena bangsa tersebut tinggal dalam suatu wilayah yang diakui sebagai miliknya untuk kehidupannya. Oleh karena itu, apabila suatu bangsa dibahas, akan terkait pula masalah sejarah diri dan budaya, falsafah hidup, serta tempat tinggal dan lingkungan bangsa tersebut. Dari ketiga aspek itu, tercetus aspirasi bangsa yang kemudian dituangkan dalam perjanjian tertulis-konstitusi-ataupun tidak tertulis. Perjanjian ini tetap menjadi catatan hidup motivasi yang semuanya dituangkan menjadi ajaran doktrin dasar untuk membanngun negara yang berupa wawasan nasional.
            Wawasan nasioal bangsa Indonesia dinamakan wawasan nusantara yang merupakan implementasi perjuangan pengakuan se-bagai negara kepulauan yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Pada masa lalu negara kepulauan yang meliputi kumpulan pulau-pulau_berdasarkan contour yang dipisahkan oleh laut. Paham Nusantara menunjukkan dua arah pengaruh, yaitu :
1.      ke dalam: berlaku asas kepulauan yang menuntut terpenuhnya unsur tanah dan air yang selaras dan serasi untuk merealisasikan wujud tanah air;serta
2.      ke luar: berlakunya asas posisi antara yang menuntut posisi kuat bagi Indonesia untuk dapat berdiri tegak dari tarikan segala penjuru.

2.5 Kedudukan Wawasan Nusantara
Dalam sistem kehidupan nasional Indonesia sebagai paradigma kehidupan nasional Indonesia yang urutannya sebagai berikut :
1.      Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa, dan dasar negara.
2.      UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
3.      Wawasan Nusantara sebagai geopolitik bangsa Indonesia.
4.      Ketahanan Nasional sebagai geostrategi bangsa dan Negara Indonesia.
5.      Politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam pebangunan nasional.
      Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan nasional. Sementara itu, politik dan strategi nasional, sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam bentuk GBHN masa ORBA yang dijabarkan lebih lanjut dalam kebijaksanaan strategi pada strata di bawahnya.
      Doktrin dasar adalah himpunan prinsip atau teori yang diajarkan,  dianjurkan dan diterima sebagai kebenaran, untuk dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan, serta dalam usaha mencapai tujuan. Doktrin dasar adalah doktrin yang timbul dari pemikiran yang bersifat falsafah.

2.6 Peranan Wawasan Nusantara
            Dalam kehidupan kehidupan nasional, Wawasan Nusantara dijelaskan peranannya untuk :
1.      Mewujudkan serta memelihara persatuan dan kesatuan, yang serasi dan selaras pada segenap aspek kehidupan nasional.
2.      Menumbuhkan rasa tanggung jawab atau pamanfaatan lingkungannya. Peranan ini berkaitan dengan adanya hubungan yang erat dan saling terkait dan ketergantungan antara bangsa dan ruang hidupnya. Oleh karena itu, pemanfaatan lingkungan harus bertanggung jawab. Jika tidak, maka akan menimbulkan kerusakan lingkugan yang pada akhirnya akan merugikan bangsa.
3.      Menegakkan kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional. Kepentingan nasional menjadi dasar hubungan antara bangsa. Apabila suatu bangsa kepentingan nasionalnya sejalan atau parallel dengan kepentingan nasional bangsa lain, maka kedua bangsa itu akan mudah terjalin hubungan persahabatan.
4.      Merentang hubungan Internasional dalam upaya ikut menegakkan perdamaian.

2.7 Wasantara Sebagai Landasan Konsepsi Ketahanan Nasional
Wajah Wasantara dalam pengembangannya dipandang sebagai konspsi politik ketatanegaraan dalam upaya mewujudkan tujuan nasional. Sebagai suatu konsepsi politik yang di dasarkan pada pertimbangan konstelasi geografis, wawasan nusantara dapat di katakan merupakan penerapan teori geopolitik dari bangsa Indonesia.
Dengan demikian, wawasan nusantara selanjutnya menjadi landasan penentuan kebijaksanaan politik Negara. Dalam perjuangan mencapai tujuan nasional, akn banyak menghadapi tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar negri maupun dari dalam negri sendiri. Untuk menanggulanginya,dibutuhkan suatu kekuatan baik fisik maupun mental. Semakin tinggi kekuatan itu makin tinggi pula kemampuannya. Kekuatan dan kemampuan yang diistilahkan ketahanan nasional berdasarkan rangkaian pemikiran tersebut maka ketahanan nasional diartikan sebagai konsepsi pengaturan dan penyelenggaraan dalam mencapai persatuan serta kesatuan nasional dalam rangka mencapai kesejahteraan dan keamanan nasional. Bertolak dari pandangan ini maka ketahanan nasional merupakan geostrategi nasional untuk mencapai sasaran yang telah ditegaskan dalam wawasan nusantara dan perlu ditingkatkan dengan berpedoman pada wawasan nusantara.

2.8 Wasantara sebagai Wawasan Pembangunan Nasional
Menurut UUD 1945 MPR wajib membuat GBHN. GBHN_masa ORBA_ menegaskan bahwa wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional adalah Wawasan Nusantara yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa. Di samping itu, dengan mengutamakan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini mencakup :

1.      Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, yang      berarti :
a.       bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa
b.      bahwa bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, serta memeluk/menyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan suatu kesatuan bangsa yang bulat dalam artian seluas-luasnya.
c.       bahwa secara psikologis bangsa Indonesia harus merata satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d.      bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideology bangsa dan negara yang melandasi, membimbing dan menyerahkan bangsa menuju tujuannya.
e.       bahwa kehidupan politik diseluruh wilayah Nusantara merupakan suatu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
f.       bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan system hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukun nasional yang mengabdi kepentingan nasional;serta
g.      bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban nasional yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negri bebas dan aktif serta diabadikan pada kepen_tingan nasional
2.      Pewujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi,   yang berati:
a.       bahwa kekayaan wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air;
b.      tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan kehidupan ekonominya; serta
c.       kehiduan perekonomian di setiap wilayah Nusantara meru_pakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama mendasar atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3.      Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya yang berarti:
a.       bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, maka perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapat tingkat kemajuan masyarakat yang sama merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa; serta
b.      bahwa budaya bangsa Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekanyaan budaya bangsa. Kekayaan ini menjadi modal dan landasan pengembagan budaya bangsa seluruhnya. Tentunya dengan tidak menolak nilai-nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, serta hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4.      Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai kesatuan pertahanan dan keamanan, yang berarti:
a.       bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan Negara; serta
b.      bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
 
Dari rangkaian uraian di atas, dapat di  simpulkan sebagai berikut.
1.      Wawasan Nusantara merupakan penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan kondisi, posisi dan potensi geografi, serta kebhinnekaan bangsa dalam rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan.
2.      Wawasan Nusantara merupakan pola tindak dan pola pikir dalam melaksanakan pembangunan nasional.

2.9 Wasantara sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan Negara.
            Wawasan Nusantara adalah pandangan geopolitik Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang me-liputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
            Mengingat bentuk dan letak geografis Indonesia yang merupakan suata wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya dan mempunyai letak ekuator besarta segala sifat dan corak khasnya,maka implementasi nyata dari Wawasan Nusantara yang menjadi kepentingan-kepentingan pertahanan keamanan negara harus ditegakkan. Realisasi penghayatan dan pengisian Wawasan Nusantara di satu pihak menjamin keutuhan wilayah nasional dan melindungi sumber-sumber kekayaan alam beserta penyelarasannya, sedangkan di lain pihak dapat menunjukkan kedaulatan negara Republik Indonesia.
            Untuk dapat memenuhi tuntutan itu dalam perkembangan dunia, maka seluruh potensi pertahanan ke amanan Negara haruslah sedini mungkin ditata dan di atur menjadi suatu kekuatan yang utuh dan menyeluruh. Kesatuan pertahanan dan keamanan negara mengandung arti bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah mana pun pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.

2.10 Wasantara sebagai Wawasan Kewilayahan
            Sebagai faktor eksistensi suatu Negara, wilayah nasional perlu di tentukan batas-bataasnya agar tidak terjadi sengketa dengan Negara tetangga. Oleh karena itu, pada umumnya batas-batas wilayah suatu negara dirumuskan konstitusi negara (baik tertulis maupun tidak tertulis). Namun, UUD’45 tidak memuat secara jelas ketentuan wilayah negara Republik Indonesia, baik dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasalnya. Adapun pasal-pasal yang menyebut wilayah/daerah, yaitu:
1.      Pada pembukaan UUD’45, alinea IV di sebutkan “…seluruh tumpa darah Indonesia…”; serta
2.      Pasal 18, UUD’45: “Pembagian daerah indnesia atas daerah besar dan kecil…”.
Untuk dapat memahami manakah yang di maksudkan dengan wilayah atau tumpah darah Indonesia itu, maka perlu ditelusuri pemba_hasan-pembahasan yang terjadi pada siding-sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada Mei s.d. Juni 1945,  yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Adapun pembahasan-pembahasan tersebut bersumberkan pada Rancangan UUD dan Piagam Jakarta yang dihasilkan oleh BPUPKI. Dalam rangkaian siding-sidang BPUPKI bulan Mei s.d. Juni 1945, telah dibahas masalah wilayah Negara Indonesia merdeka yang lebih populer disebut tanah air atau juga “tumpah darah” Indonesia.

Dalam sidang-sidang ini yang patut dicatat adalah pendapat Dr. Supomo, S.H. dan Muh.Yamin, S.H. pada 31 Mei 1945, serta Ir.Sukarno pada 1 Juli 1945.
Supomo menyatakan,antara lain:
Tentang syarat mutlak lain –lainnya, pertama tentang daerah, saya mufakat dengan pendapat yang menga-takan: pada dasarnya Indonesia yang harus meliputi batas Hindia Belanda…”.
Muh.Yamin menghendaki, antara lain:
“….. bahwa Nusantara terang meliputi Sumatera, Jawa-Madura, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, dan Semenanjung Malaya, Timor dan Papua…..Daerah kedaulatan negara Republik Indonesia ialah daerah yang delapan yang menjadi wilayah pusaka bangsa Indonesia”.
Sokarno dalam pidaonya, antara lain:
 “…Orang dan tempat tidak dapat dipisihkan. Tidak dapat di pisahkan rakyat dari bumi yang ada di bawah kakinya. … Tempat itu yaitu tanah-air. Tanah-air itu adalah satu kesatuan. Allah SWT  membuat peta dunia, meyusun peta dunia, kita dapat menunjukkan di mana “kesatuan-kesatuan” di situ. Seorang anak kecil pun, jikalau ia melihat dunia, ia dapat menunjukakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan…”.
      Adapun yang disepakati sebagai wilayah negara Indonesia adalah bekas wilayah Hindia Belanda. Namun, dalam rancangan UUD atau pun dalam keputusan PPKI tentang UUD 1945 ketentuan tentang wilayah negara Indonesia itu tidak dicantumkan. Hal ini di jelaskan oleh ketua PPKI__Ir. Sukarno__bahwa dalam UUD yang modern, daerah (=Wilayah) tidak perlu masuk dalam UUD (Setneg RI, tt: 347). Berdasarkan penjelasan dari Ketua PPKI tersebut, jelaslah bahwa wilayah, tanah air, atau tumpah darah Indonesia meliputi batas bekas Wilayah Hindia Belanda.
      Untuk menjamin pelestarian kedaulatan, serta melindungi unsur wilayah dan kepentingan nasional, dibutuhkan ketegasan tentang batas wilayah. Ketegasan batas wilayah tidak saja untuk mempertahankan wilayah, tetapi juga untuk menegaskan hak bangsa dan negara dalam pergaulan internasional. Wujud geomorfologi Indonesia berdasarkan pancasila—dalam arti persatuan dan kesatuan—menuntut suatu konsep kewilayahan yang memandang daratan/pulau, lautan, serta udara angkasa di atasnya sebagai satu kesatuan wilayah. Dari dasar inilah, laut bukan lagi sebagai alat pemisah wilayah.

Dalam menentukan batas wilayah negara, Pemerintah RI meng-acu pada Aturan Peralihan UUD’45, Pasal II—“Segala  badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”—yang memberlakukan undang-undang sebelumnya. Pemerintah Hindia Belanda telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan wilayah dan termuat dalam Ordonantie tahun 1939 yang diundangkan pada 26 Agustus 1939 yang dimuat dalam Staatblad No. 422 tahun 1939, tentang “Territoriale Zee en Maritiem Kringen Ordonantie”.
Berdasarkan ketentuan ordonansi ini, penentuan lebar laut wilayah sepanjang 3 mil laut dengan cara penarikan garis pangkal berdasarkan garis pasang surut, yang dikenal pula mengikuti contour pulau/darat. Ketentuan demikian itu mempunyai konsekuensi bahwa secara hipotetis setiap pulau yang merupakan bagian wilayah negara Republik Indonesia mempunyai laut territorial sendiri-sendiri.
Sementara itu, di sisi luar atau sisi laut (outer limits) dari tiap-tiap laut territorial dijumpai laut bebas. Jarak antara satu pulau dengan pulau lain yang menjadi bagian wilayah negara Republik Indonesia “dipisahkan” oleh adanya kantong-kantong laut yang berstatus sebagai laut bebas yang berada di luar yuridiksi nasional. Dengan demikian, dalam kantong-kantong laut nasional tidak berlaku hukum nasional.


















BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
1.      Kata geo-politik berasal dari kata geo dan politik. “geo” berarti bumi dan “politik” berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.
2.      Geopolitik semula sebagai ilmu politik, kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi ciri _khas negara yang berupa bentuk, Luas, letak, iklim, dan sumber daya alam_ sutau negara untuk membangun dan membina Negara. Adapun geostrategi diartikan sebagai pelaksanaan geopolitik dalam negara.
3.      Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak anatara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia
4.      Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan nasional. Sementara itu, politik dan strategi nasional, sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam bentuk GBHN masa ORBA yang dijabarkan lebih lanjut dalam kebijaksanaan strategi pada strata di bawahnya.
5.      Mewujudkan serta memelihara persatuan dan kesatuan, menumbuhkan rasa tanggung jawab atau pamanfaatan lingkungannya, menegakkan kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional dan merentang hubungan Internasional dalam upaya ikut menegakkan perdamaian.

3.2 Saran
1.      Para penulis makalah selanjutnya, untuk lebih banyak membaca dan mengumpulkan referensi agar dapat menyempurnakan makalah dengan materi dan pembahasan yang lebih baik lagi.
2.      Para pembaca makalah ini, untuk lebih giat mempelajari dan menelaah pelajaran khususnya materi kewarganegaraan dan dapat mengamalkannya serta mengingatkan penulis untuk memperbaiki kesalahan yang terdapat dalam makalah ini.







DAFTAR PUSTAKA


Pendidikan Kewarganegaraan 2012. Hartomo Media Pustaka. Jakarta
Pendidikan Pancasila. 201. Ghalia Indonesia. Bogor
2005. Geopolitik Indonesia, Jakarta, Dirjendikti, Makalah SUSCADOS Angkatan I 2005