BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
1.1.1
Gambaran
dan Sejarah Perusahaan
Koperasi Graha Mekar Sehati (GMS) merupakan koperasi
yang melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa.
Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjamkan dengan memberikan jasa
kepada koperasi.pengembalian pinjaman dapat dilakukan dengan caramengangsur.
Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi
daripeminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
Koperasi ini berdiri pada tahun 1968 yang dimotori
oleh PGK Belitang, dengan usaha simpan pinjam. Tahun 1976 koperasi ini diberi
nama koperasi kredit Paguyuban Guru Khatolik (Kopdit PGK) Belitang dan memiliki
jaringan induk ditingkat provinsi, pusat dan dunia. Tahun 2004 Kopdit PGK ini
berbadan hokum dengan nama KOPERASI KREDIT GRAHA MEKAR SEHATI yang disingkat
“Kopdit GMS Belitang” dan disahkan kembali oleh Bupati OKU Timur H. Herman Deru
pada tanggal 06 Februari 2008. Dan juga Kopdit GMS Belitang sebagai badan usaha
dalam geraknya berpedoman pada nilai-nilai dan prisip-prinsip koperasi.
Adapun Visi dan Misi Kopdit GMS Belitang
Visi:
Terwujudnya dan berkembangnya badan
usaha pelayanan keuangan tingkat primer yang dikelola secara professional
berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prisip koperasi, sehingga : kokoh, sehat,
mandiri dan mampu menyejahterakan anggotanya.
Misi
a. Memperkokoh
jaringan kerjasama vertical kopdit yang berbasis pada angotanya.
b. Mengembangkan
manajement sumber daya manusia melalui pendidikan koperasi.
c. Meningkatkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat melalui pelayanan simpan dan pinjam,
perlindungan, resiko, pengawasan, pendidikan dan penembangan kewirausahaan.
1.1.2
Stuktur
Organisasi perusahaan
STRUKTUR
ORGANISASI
Rapat Anggota
|
Penasehat
|
Pengurus
|
Badan Pengurus
|
·
Ketua : Fx. Sukarno
·
Wakil :
·
Sekretaris : Andang . P
·
Bendahara : Ag. Sardiono
·
Anggota :
-
HM. Maryono
-
Fx Saryanto
|
·
Ketua : Fx. Sukarno
·
Wakil :
·
Sekretaris : Andang . P
·
Bendahara : Ag. Sardiono
·
Anggota :
-
HM. Maryono
-
Fx Saryanto
|
Pengelola
|
Prs. Manager : A. Maryanto
Ka. Kantor : Sukarman
Kasir : Yohanes Alex Sunardi
Kredit : Inocentia Tri.W
Pelayanan :
-
Petra maya S
-
Fitriani zn
Program CS: Eko Prasetyo
Daperma : Selviana Surya Dewi
Marketing : Inocentia Tri W
Bag. Umum : Sutrisno
Keamanan:Patrik Alvin P
|
·
Dinkop UKM
dan PM ko. OKUT
·
Puskopdit HS
Palembang
·
PGK Belitang
|
KEPEGAWAIAN
Sistem
kepegawaian adalah bentuk untuk melancarkan suatu instansi/lembar dalam
menjalankan tugasnya. Adapun susunan kepegawaian yang ada didalam Koperasi
Kredit Graha Mekar Sehati Belitang, antara lain :
a.
Susunan
pengurus th.2015
1. Ketua
:Fx Sukarno
2. Sekretaris :B. Andang Prihanto
3. Bendahara :Ag. Sardiono
4. Anggota
:1. Hm.Maryono
2. Fx.
Saryanto
b.
Susunan
Pengelola
1. Manager
(P2S) :A. Maryanto
2. Kepala
Kantor :Sukarman
3. Bagian
Kasir :Yohanes Alex Sunardi
4. Pengkreditan :Inocentia Tri W.
5. Bagian
pembukuan:Petrus Tukijan
6. Pelayanan :- Petra Maya Septiana
-
Fitriani ZN
7. Program
CS :Eko Prasetyo
8. Daperma :Selviana Surya Dewi
9. Marketing :Inocentia Tri W.
10. Bagian
Umum :Sutrisno
11. Keamanan : Patrik Alvin P
c.
Badan
Pengawas
1. Ketua : H. Maryoto
2. Sekretaris : Fa. Haryono
3. Anggota :Y. Ponimun
1.1.3
Rekapitulasi
peralatan dan perabotan perusahaan
a. 7
unit computer
b. 5
unit laptop
c. 4
unit printer
d. 5
unit brankas
e. 5
unit kalkulator
f. ATK
g. Almari
arsip 7
h. Meja
pelajaran 2
i.
18 meja kerja
j.
2 unit proyektor
k. 1
unit soundsystem
l.
1 unit CCTV dan 8 kamera.
1.1.4
Kegiatan
usaha perusahaan
KOPDIT GMS merupakan badan usaha yang
kegiatan usahanya sebagai Jasa keuangan.
1.2
Tujuan
1.2.1
Tujuan
pelaksanaan prakerin
Untuk memberikan kesempatan kepada para siswa/siswi
memperoleh pengalaman kerja yang nyata didunia kerja, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan
mutu dan kualitas lulusan SMK, memperluas jaringan kerjasama yang saling
menguntungkan antara pendidikan kejuruan dengan instansi atau perusahaan,
sebagai upaya mendukung terciptanya
program pengembangan SMK standar Nasional dan Internasional, mempraktekkan
teori yang didapatkan disekolah dengan prktek langsung di DU/DI. Mencari
pengalaman dan melatih mental jika kelak bekerja/keluar dari SMK, melatih
kedisiplinan dan kejujuran dalam bekerja, melatih kebiasaan buruk menjadi
kebiasaan baik, belajar berinteraksi dengan masyarakat sekitar, melatih skill
dan keterampilan siswa/siswi didalam dunia nyata, melatih mental dan
kepribadian dalam kaitannya dengan dunia kehidupan masyarakat.
1.2.2
Tujuan
pembuatan laporan
Setelah siswa/siswi menyelesaikan tugas prakerin
dengan menggunakan system ganda, maka siswa/siswi diharapkan untuk menyusun
laporan sesuai dengan data yang diperoleh dari perusahaan tempat prakerin yang
digunakan sebagai tempat pelaksanaan prakerin tersebut.
Walaupun laporan ini masih belum sempurna, namun
siswa/I dituntut untuk membuat hasil dari pikiran sendiri dan dibantu oleh buku-buku yang diperoleh dari instansi
tersebut. Tujuan pembuatan lapotan ini adalah sebagai berikut :
1. Bukti
bagi siswa/siswi yang telah selesai mengikuti prakerin dengan menggunakan
system ganda dikoperasi/industry tersebut.
2. Sebagai
bukti bagi siswa/siswi yang telah melaksanakan
prakerin dengan menggunakan system ganda.
3. Sebagai
bukti bagi siswa/siswi yang telah melaksanakan prakerin dengan menggunakan
system ganda sewaktu duduk dikelas XI pada semester IV.
4. Sebagai
bukti pedoman untuk pembuatan karya tulis.
5. Mengumpulkan
data yang berguna untuk kepentingan sekolah dan khususnya bagi penulis sendiri
dan juga untuk penunjang peningkatan pengetahuan siswa/siswi tingkat
selanjutnya.
BAB II
PROSES PENGERJAAN
2.1 Waktu dan Tempat Pelaksanaan
1.
Waktu pelaksanaan prakerin dilaksanakan
pada tanggal 28 November 2016 sampai dengan 01 Februari 2017.
2.
Tempat pelaksanaan prakerin KOPERASI
KREDIT GRAHA MEKAR SEHATI (GMS) BELITANG, Jalan Raya Tegalrejo No.438 Belitang
Kabupaten OKU Timur Sumatera Selatan.
2.2 Alat dan Bahan
A. Alat
a. Komputer
b. Laptop
c. Printer
d. Brankas
e. Kalkulator
f. AT
B. Bahan
a. Slip
setoran
b. Slip
penarikan
c. Buku
anggota
d. Buku
simpanan
e. Buku
pinjaman
2.3 Gambar Kerja
Ruang Pelayanan
|
Ruang Kasir
|
Ruang Manager
|
Ruang Pandit
|
Ruang Pengawas
|
Dapur
|
Ruang Kerja Karyawan
|
Ruang Badan Pengawas
|
Toilet Anggota
|
Toilet karyawan
|
Toilet
|
2.4.1 Metode Ruang
Tunggu Tempat Untuk Menunggu Segala Transaksi.
2.4 Proses Pengerjaan
2.4.1 Metode Ruangan
Tunggu
Tempat
untuk menunggu segala transaksi
2.4.2 Metode Ruang
Pelayanan
Tempat
untuk melayani setiap anggota yang akan melakukan transaksi.
2.4.3 Metode Ruang
Kasir
Tempat
untuk melayani setiap anggota yang akan melakukan transaksi setoran /
penarikan.
1.4.4
Metode
Ruang manager
Yaitu ruang / ruangan khusus manager mengerjakan
tugasnya dan menjalankan tugas-tugas dengan baik.
1.4.5
Metode
Ruang Pandit
Tempat
untuk melayani setiap anggota yang akan mengajukan pinjaman.
2.4.6 Metode Ruang
Pengurus
Yaitu
tempat para pengurus untuk melaksanakan tugasnya dan mengerjakan segala tugas –
tugasnya.
2.4.7 Metide Ruang Kerja karyawan
Tempat
untuk melaksanakan kegiatan kerja para karyawan setiap harinya.
2.4.8 Metode Ruang Badan Pengawas
Yaitu tempat untuk melaksanakan kegiatan
kerja para karyawan setiap harinya.
2.4.9 Metode Ruangan Dapur
Yaitu
tempat memasak dan membuat minum untuk
para karyawan dan para tamu yang datang.
2.5 Implementasi Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja di KOPERASI KREDIT GMS
sangatlah mengutamakan keselamatan kerja. Terbukti apa yang diterapkan
disekolah tentang keselamatan kerja baik secara teori maupun secara praktek,
ternyata di KOPDIT GMS lebih cenderung ke implementasi prakteknya.
Berikut adalah penerapan keselamatan
kerja di KOPDIT GMS, antara lain:
a. Gambar
atau tulisan “NO SMOKING”
b. Kamera
CCTV
c. Adanya
tulisan stop narkoba
2.6 Hasil yang Dicapai
a. Dengan
mengamati pengelolaan tentang keuangan di KOPDIT GMS, penulis jadi lebih
memahami mengenai pengelolaan tantang keuangan dan pencocokan (Rekonsiliasi)
keuangan di KOPDIT GMS dengan saldo di Bank.
b. Dalam
laporan, penulis juga mencantumkan contoh penulisan saldo di KOPDIT GMS dengan
Bank yang bersangkutan.
c. Pengelola
keuangan di KOPDIT GMS ditugasi oleh bagian kasir yaitu bapak Yohanes Alex
Sunardi.
d. Pertanggung
jawaban keuangan akan dilakukan setiap satu tahun sekali yaitu dalam RAT (Rapat
Akhit Tahun)
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Kajian Teori
3.1.1 Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut pasal 1
Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian :" Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan".
Menurut pasal 3 Undang-Undang No. 25
Tahun 1992, "Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945".
Menurut Bappekab Sidorjo yang dikutip
secara online dari website Pemkab Sidoarjo, berdasarkan bidang usahanya ,
koperasi dibagi menjadi:
1.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang
berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh
para anggotanya.
2.
Koperasi produksi adalah koperasi yang
kegiatan utamanya melakukan pemrosesan bahan baku menjadi barang jadi atau
barang setengah jadi.
3.
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang
dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang
yang dihasilkannya.
4.
Koperasi kredit adalah koperasi yang
bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dari para anggotanya, untuk kemudian
dipinjamkan kembali kepada anggota-anggotanya yang memerlukan modal bantuan.
3.1.2
Karakteristik Koperasi
Ada
beberapa karakteristik pada usaha koperasi (Bappekab Sidoarjo yang dikutip dari
situs Pemkab Sidoarjo), sebagai berikut:
1. Keanggotaan
bersifat sukarela
2. Persamaan
hak antar anggota
3. Partisipasi
anggota dalam tatalaksana dan usaha koperasi
4. Keseimbangan
antara hasil usaha yang diperoleh anggota koperasi dengan kontribusi anggota
terhadap koperasi.
5. Koperasi
merupakan bagian tak terpisahkan dari perjuangan membangun sistem perekonomian
sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
3.1.3
Pembentukan
Koperasi
Dasar
-dasar pendirian koperasi Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33
Ayat (1) beserta penjelasannya, Undang -Undang (UU) RI No.79 tahun 1958,
Undang-Undang RI No. 14 tahun 1965 dan Undang-Undang No.12 tahun 1967 serta
peraturan koperasi yang bersifat khusus antara lain Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART), Keputusan rapat anggota dan rapat pengurus.
Syarat-syarat
dalam mendirikan sebuah koperasi adalah sebagai berikut:
1. Harus
ada 20 orang dianggap sebagai pendiri-pendiri koperasi untuk berdirinya
koperasi. Anggota harus terdiri dari:
a) mampu
untuk melakukan tindakan hukum
b) menerima
landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi
c)
sanggup dan bersedia melakukan
kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum alam Undang-Undang No.
25 tahun 1992, anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi
lainnya.
2. Harus
ada akte pendirian koperasi yang memuat anggaran dasar koperasi dan anggaran
rumah tangga yang disusun oleh pendiri.
Dalam Anggaran Dasar
dalam akte pendirian koperasi harus ada sekurang-kurangnya:
a)
daftar nama pendiri
b)
nama dan tempat kedudukan
c)
maksud dan tujuan serta bidang usaha
d) ketentuan
mengenai kenggotaan
e)
ketentuan mengenai rapat anggota
f)
ketentuan mengenai pengelolaan
g)
ketentuan mengenai permodalan
h)
ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya
i)
ketentuan mengenai pembagian sisa hasil
usaha
j)
ketentuan mengenai sanksi
3. Pengesahan
pendirian koperasi dicatat dalam buku daftar umum dan diumumkan dalam berita
negara.
4. Harus
memilki pengurus dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
adalah memimpin oraganisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan
diluar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota.
b)
Pengurus dapat memperkerjakan seorang
atau beberapa orang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
c)
Pengurus bertanggung jawab melaporkan
kepada rapat anggota tentang segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan
koperasi dan segala laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi. Khusus
mengenai laporan tertulis dari badan pemeriksa, pengurus menyampaikan pula
salinannya kepada pejabat.
d)
Tiap-tiap anggota pengurus harus memberi
bantuan kepada pejabat yang sedang melakukan tugasnya.
e)
Pengurus wajib menyelenggarakan rapat
anggota tahunan menurut ketentuan yang tercantum di dalam anggaran dasar.
f)
Pengurus wajib mengadakan buku daftar
anggota pengurus yang cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan yang
ditetapkan oleh pejabat.
g)
Pengurus harus menjaga kerukunan anggota
dan melayaninya.
3.1.4 Pengertian Pinjaman
Pinjaman adalah suatu jenis hutang yang dapat
melibatkan semua jenis benda berwujud walaupun biasanya lebih sering
diidentikkan dengan pinjaman moneter. Seperti halnya instrumen hutang lainnya,
suatu pinjaman memerlukan distribusi ulang aset keuangan seiring waktu antara
peminjam (terhutang) dan penghutang (pemberi hutang).
Peminjam awalnya menerima sejumlah uang dari pemberi
hutang yang akan dibayar kembali, seringkali dalam bentuk angsuran berkala,
kepada pemberi hutang. Jasa ini biasanya diberikan dengan biaya tertentu yang
disebut sebagai bunga terhadap hutang. Pihak peminjam dapat juga memperoleh
batasan-batasan yang diberikan dalam bentuk syarat pinjaman.
Didalam kehidupan sehari hari kita sering mendengar
kata pinjaman bahkan sebagai pelaku dalam dalam melakukan pinjaman atau kredit.
Pengertian Pinjaman yaitu salah satu bentuk hutang baik jangka
pendek, menengah dan jangka panjang kepada pihka yang meminjamkan (kreditur)
dengan melamirpakan jaminan maupun hanya berdasarkan kepercayaan saja (tanpa
jamainan).
Pada umumnya pinjaman yang diberikan pihak kreditur
kepada pihak yang membutuhkan (debitur) akan membebankan sejumlah perjanjian yang
memberikan keuntungan atau manfaat bagi kedua belah pihak, dimana pihak pertama
(kreditur) akan memperoleh kelebihan dari pokok pinjaman yang diberikan dalam
bentuk bunga maupun sebutan lainnya, sementara bagi pihak kedua akan memperoleh
manfaat fasilitas pinjaman yang bisa ia gunakan sesuai dengan peruntukan yang
inginkan tentunya dengan membayar pokok pinjaman ditamabah dengan biaya bunga
yang dibebankan kepadanya
A. Syarat-Syarat Pengajuan Pinjaman
a)
Berstatus anggota atau calon anggota
b)
Mengisi formulir pinjaman
c)
Menyerahkan Foto Copy KTP suami istri
apabila sudah menikah
d)
Menyerahkan Foto Copy KK,Rekening
listrik,Slip gaji dan Agunan
B. Mengikuti Mekanisme atau Tahapan Berikut Ini:
2)
Pengurus koperasi akan mempertimbangkan
pengajuan pinjaman sesuai prosedur pinjaman yang sudah ditentukan
3)
Jika pengajuan pinjaman disetujui,
pencairan pinjaman dan lama pengembalian berdasarkan kesepakatan yang
dituangkan dalam akad pinjaman koperasi.
Saat mengajukan
pinjaman koperasi anda akan dijelaskan mengenai ketentuan yang berlaku, salah
satunya terkait dengan perhitungan bunga koperasi .
Perhitungan Bunga Koperasi
Secara umum bunga koperasi lebih murah dibandingkan pinjaman ke tempat lain, karena memang tujuan penyelenggaraan usaha koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya. Dalam menjalankan usaha pinjaman, koperasi bisa menggunakan alternatif perhitungan bunga sebagai berikut:
1. Mekanisme Bunga Flat
Perhitungan bunga ini paling banyak digunakan dalam pinjaman jangka pendek. Artinya perhitungan bunga nominalnya selalu rata (sama) setiap bulannya.
2. Perhitungan Bunga Menurun (RC)
Bunga ini berjalan dengan dipengaruhi oleh besarnya pinjaman (pokok) yang masih ada pada peminjam. Makin kecil pinjaman, maka semakin kecil juga nominal bunga yang harus di angsur.
3. Perhitungan Bunga Menurun Efektif (Sliding Rate)
Pinjaman dengan sistem bunga ini cukup menarik karena bunga kredit hsnys dihitung dari saldo akhir setiap bulannya sehingga bunga yang dibayarkan setiap bulannya semakin menurun.
4. Perhitungan Bunga Anuitas (Annuity Rate)
Pinjaman jenis ini sebenarnya mirip dengan perhitungan bunga efektif namun dipengaruhi oleh sisa pinjaman perbulannya (debet). Keuntungannya adalah bunga yang dibayarkan tiap bulannya menurun sedangkan nominal pokok nya naik. Jenis bunga ini banyak digunakan pada produk KPR (Kredit Pemilikan rumah)
3.1.5
Produk
– Produk Pinjaman Pada Kopdit GMS
1. Pinjaman
Reguler
adalah pinjaman yang
diberikan kepada anggota dengan suku bunga 2% menurun.
Kriteria pinjaman
regular biasa sebagai berikut:
a. Pinjaman
maksimal 3 kali saham
b. Bunga
pinjaman 2 % menurun
c. pinjaman
3 x saham < Rp. 20.000.000 tidak menggunakan anggunan
d. Pinjaman
3 x saham> Rp. 20.000.000 menggunakan anggunan
e. Potongan
pinjaman 4 %
Terbagi menjadi:
a) 1
% untuk simpanan kapitalisasi
b) 1
% untuk adminitrasi
c) 1
% untuk daperma
2. Pinjaman
Motor
Adalah yang
dipergunakan untuk membeli motor
Kriteria pinjaman motor
sebagai berikut:
a. Pinjaman
maksimal Rp. 25.000.000,-
b. Bunga
pinjaman 2 % menurun
c. Motor
di belikan oleh koperasi
d. Potongan
pinjaman 4% ( seperti pinjaman regular)
e. pinjaman
motor menggunakan jaminan
3. Pinjaman
Barang
adalah pinjaman untuk
membeli barang yang bisa dibelikan oleh koperasi atau beli sendiri dengan
syarat nota pembelian diserahkan ke koperasi.
Kriteria pinjaman
barang sebagai berikut:
a. Bunga
2 % menurun
b. Pinjaman
maksimal Rp.15.000.000,-
c. Potongan
pinjaman 2% untuk koperasi
d. Pinjaman
barang menggunakan anggunan
4. Pinjaman
Darurat ( Jalur Pendek )
adalah pinjaman yang di
berikan kepada naggota dalam waktu 1 bulan.
Kriteria pinjaman
sebagai berikut:
a. Pinjaman
maksimal Rp.15.000.000,-
b. Administrasi
pinjaman 1 %
c. Bunga
di bayar dimuka sebesar3 %
d. Menggunakan
anggunan
5. Pinjaman
Kelompok
adalah pinjaman yang
dipinjamkan oleh koperasi untuk kelompok yang dipergunakan untuk pengembangan
usaha secara kelompok.
Kriteria pinjaman kelompok
sebagai berikut:
a. Administrasi
pinjaman 2,5 %
b. Anggota
yang amu pinjam harus membentuk kelompok anggota yang terdiri dari anggota
Koperasi Kredit GMS
c. Pengajuan
pinjaman harus disetai proposal kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman
d. pinjaman
menggunakan agunan milik anggota kelompok
e. Semua
anggota kelompok ikut bertanggung jawab jika terjadi kemacetan
f. perjanjian
pinjaman ditandatangani dihadapan notaris oleh ketua,bendahara dan sekertaris
sebagai perwakilan dari kelompo.
3.2 Keterlaksanaan (Faktor
Pendukung dan Penghambat)
3.2.1 Faktor Pendukung
Faktor pendukung yang ada di KOPDIT GMS
dalam pelaksanaan prakerin antara lain:
a.
Fasilitas peralatan yang sangat
mendukung.
b.
Ruang yang sangat luas.
c.
Pembimbingan oleh pihak usaha kepada
peserta prakerin sangat baik.
3.2.2 Faktor Penghambat
Dalam
melaksanakan pekerjaan pasti ada berbagai hambatan.Begitu pula dengan kami yang
baru mengenal dunia kerja, kami juga mengalami berbagai
hambatan.Hambatan-hanbatan tersebut antara lain :
1. Kurangnya ketrampilan dan
kreativitas siswa Ketrampilan dan kreativitas kami masih kurang karena kami
baru terjun ke lapangan kerja.
2. Teori dan Praktek yang tidak sesuai
Kurang sesuainya antara teori dan praktek yang diterima di sekolah dengan
pelaksanaan atau praktek pekerjaan yang sesungguhnya di lapangan menyebabkan
hasil yang dicapai kurang maksimal dalam pelaksanaannya.
3.3 Manfaat
yang Diperoleh/Dirasakan
Manfaat yang saya peroleh selama
melaksanakan Prakerin pada KOPDIT GRAHA
MERAR SEHATI ( GMS ) antara lain :
a.
Memperoleh
wawasan luas mengenai seluk beluk dunia kerja.
b.
Meningkatkan
rasa percaya diri, disiplin dan tanggung jawab.
c.
Mengetahui
arti penting disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas.
d.
Dapat
memahami, memantapkan dan mengembangkan pelajaran yang diperoleh di sekolah.
e.
Dapat
membandingkan kemampuan yang diperoleh di sekolah dengan yang dibutuhkan di
dunia kerja
3.4 Pengembangan Tindak Lanjut
1. Akan
mengembangkan lagi di sekolah setelah apa yang telah didapatkan di dunia usaha
dan industry
2. Akan
mengamalkan apa yang di dapatkan di tempat praktek kepada teman – teman
3. Mengusulkan
kepada sekolah agar meningkatakan lagi kemampuan siswa dalam menghadapi
pelaksanaan PRAKERIN.
4. Akan
mempraktekan semua saran dan bimbingan dari dunia usaha dan industry.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Pembelajaran didunia kerja dan industry
adalah suatu strategi yang member peluang kepada peserta yang mengalami proses
belajar melalui bekerja langsung pada
pekerjaan sesungguhnya. Dengan adanya kegiatan prakerin ini, saya dapat
merasakan bagaimana pelaksanaan praktek kerja langsung dilingkungan dunia kerja
yang langsung dibimbing oleh pihak perusahaan bahkan kami dapat mengukur sejauh
mana penguasaan ilmu yang didapatkan disekolah.
Dengan selesainya praktek kerja industry
(Prakerin) pada KOPERASI KREDIT GRAHA MEKAR SEHATI (KOPDIT GMS) Belitang, maka
saya dapat menyampaikan mengenai jalannya system transaksi simpan pinjam yang
ada di KOPDIT.
Berikut ini adalah kesimpulan yang dapat
diambil dari uarian diatas, antara lain:
a. KOPDIT
GMS mempunyai keunggulan dalam pelayanan usaha program pendidikan, visi-misi
dan laian-lain.
b. Kantor
KOPDIT GMS merupakan tempat untuk menyimpan bagi masyarakat.
c. Struktur
keuangan yang efektif merupakan bagian dari komposisi keuangan yang ideal.
4.2 Saran
Dengan selesainya laporan PRAKERIN ini,
saya berharap semoga hasil dari apa yang telah saya kerjakan akan bermanfaat
dalam meningkatkan pengetahuan yang baik bagi saya sendiri maupun orang lain.
Adapun saran-saran yang ingin saya sampaikan
kepada KOPDIT GMS, antara lain :
a. Meningkatkan
kedisiplinan yang lebih baik lagi.
b. Meningkatkan kualitas dan professional kerja para
karyawan.
c. Semoga
kerja yang sudah berjalan ini dapat selalu terjaga dengan baik.
d. Untuk
menambah keindahan, hendaknya membuat taman bunga atau menanam pohon.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang No. 25 Tahun 1992
Pasal 16 Tentang Jenis Koperasi
Undang-undang No. 25 Tahun 1992
Pasal 1 Tentang Perkoperasian
Sagimun MD. , 1994. Koperasi Indonesia, Bataan Populer Untuk Perguruan Tinggi. Proyek Penulisan dan Penerbitan Buku. Majalah
Pengetahuan Berta Profesi,
Jakarta.
Supranto J., 2001, Metode Statistik, Teori dan Aplikasi, Erlangga, Jakarta.
Widiyanti dan Sunindhia,
1998. Koperasi
dan Perekonomian Indonesia. Bina Aksara, Jakarta.
Winardi, 1980, Metode Penclitian Praktis, BPFE.UGM, Yogyakarta.
Bisnis Management dan tekhnik .2016 .Panduan Praktek Kerja Industri.BelitangIII:SMKN 1 Belitang III
KOPDIT Graha Mekar Sehati(GMS).2008.Buku Anggaran Dasar (AD)
KOPDIT Graha Mekar Sehati(GMS).2008.Buku Anggaran Rumah
Tangga (ART)
KOPDIT Graha Mekar Sehati(GMS).2008. Pola Kebijakan
LAMPIRAN -LAMPIRAN