BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Tuntutan DU/DI terhadap keberadaan
produk SMK khususnya Kelompok Bisnis dan Manajemen dewasa ini
setiap saat semakin meningkat teutama hal yang berkaitan dengan kwalitas dan
kemampuan lulusan dalam persaingan bebas di pasar-pasar yang ada sekarang ini.
Guna mengembangkan SDM hasil tamatan SMK agar dapat diserap
dilapangan kerja, harus melaksanakan studi banding antara teori di
sekolah dengan praktek di lapangan.
Untuk mewujudkan kegiatan tesebut
maka para siswa dituntut melaksanakan praktek kerja di lapangan
sehingga apa yang di dapat di sekolah dapat direalisasikan melalui sikap
dan divisualisasikan di dunia kerja sehingga harapan untuk
berkompetensi di pasar bebas juga pasar kerja tidak ketinggalan dan
pengangguran dapat di tekan.
Praktek Kerja Industri merupakan
suatu kegiatan model Pendidikan Sistem Ganda (PSG) di mana para
siswa melaksanakan kegiatan pendidikan teori di sekolah
dan prakek di Dunia Usaha dan Instansi, untuk memperoleh pengalaman
langsung di dunia kerja.
1.1.1
Gambaran
Perusahaan
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka
Belitung didirikan pada tanggal 6 November 1957 dengan nama PT Bank Pembangunan
Sumatera Selatan yang didirikan berdasarkan:
1.
Keputusan
Panglima Ketua Penguasa Perang Daerah Sriwijaya Tingkat I Sumatera Selatan
Nomor 132/SPP/58 tanggal 10 April 1958 dengan berlaku surut. mulai tanggal 6
Nopember 1957.
2.
Akta
Notaris Tan Thong Khe Nomor 54 tanggal 29 September 1958 dengan izin Menteri
Kehakiman No. J.A.5/44/16 tanggal 11 Mei 1959.
3.
Izin
Usaha Bank dari Menteri Keuangan Nomor 47692/UM II tanggal 18 April 1959.
Selanjutnya
dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Bank
Pembangunan Daerah, maka terhitung sejak tahun 1962, secara resmi seluruh kegiatan
PT. Bank Pembangunan Sumatera Selatan menjadi milik Pemerintah Daerah Propinsi
Sumatera Selatan dengan status badan hukum perusahaan Daerah berdasarkan
Peraturan DaerahNomor 11/DPRDGR Tingkat I Sumatera Selatan, Dengan izin usaha
yang dikeluarkan oleh Menteri Urusan Bank Central / Gubernur Bank Indonesia
Nomor 2/Kep/MUBS/G/63 Tanggal 27 Februari 1963.
Setelah
mengalami beberapa kali perubahan, terakhir sejak diberlakukannya Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 Tentang perbankan dan sesuai dengan Perda No. 6 tahun 2000
tanggal 19 Mei 2000, Bank Sumsel mengubah bentuk badan hukum dari Perusahaan
Daerah menjadi Perusahaan Persero Terbatas dengan Akta Pendirian No. 20 tanggal
25 November 2000 dan persetujuan Deputi Gubernur Bank Indonesia
No.3/2/KEP.DpG/2001 tanggal 24 September 2001.
Perubahan
badan hukum tersebut terhitung tanggal 1 Oktober 2001, dengan berbagai
perubahan yang mendasar dan menyeluruh tersebut agar Bank Sumsel lebih
profesional dan mampu bersaing pada era otonomi daerah.
Berdasarkan
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat PT. Bank Pembangunan Daerah
Sumatera Selatan Nomor2 tanggal 03 November 2009 dan Pengesahan Menteri Hukum
dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Nomor:AHU-56914.AH.01.02. Tahun 2009
tanggal 20 November 2009, maka:Bank Sumsel berubah nama menjadi Bank
Sumsel B
Peraturan Daerah (PERDA) dan
Undang-undang yang mengatur rumah tangga bank pembangunan daerah Sumatera
Selatan telah beberapa kali mengalami perubahan dan penyempurnaan, salah
satunya adalah diterbitkannya UU No. 7 tahun 1992 tentang perbaikan peraturan
Menteri dalam Negeri No.8 tahun 1992 dan peraturan daerah Sumatera Selatan.
Sehingga berubah namanya menjadi Bank Sumatera Selatan telah berubah seluruh
papan nama kantor-kantor bank dengan logo baru dan call namanya “Bank Sumsel”
yang nama sesuai dengan keputusan Dewan
Pengawas No. 177/SK/VIII/1994, tanggal 04 Maret 1994.
Seiring dengan paket deregulasi
perbankan bulan oktober 1988 tenteng kelongkongan persyaratan pendirian cabang
Bank dan juga untuk membantu pembangunan yang ada didaerah-daerah maka tanggal
10 Oktober berdirilah Bank Sumsel Babel (Capem) Belitang OKU dengan cabangnya
berada di Baturaja.
PT. Bank pembangunan
Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung cabang pembantu belitang berdiri
pertamakali menempati sebuah bangunan permanen dengan suasana tempatnya
(Lingkungannya) yang sangat panas dan
pengap dengan pimpinan Bapak Mugiono dan membawahi 5 (Lima) orang karyawan
ditambah 1 (satu) orang satpam serta 2 (dua) orang pelayan, sekarang ini
menempati gedung sendiri dengan fasilitas yang lebih baik
Visi &
Misi
Visi
Menjadi Bank sehat yang tumbuh secara berkesinambungan dengan
mengutamakan kepuasan nasbah
Misi
1.
Mengembangkan potensi daerah dan meningkatkan
pertumbuhan perekonomian
daerah.
2.
Sebagai pemegang kas daerah
3.
Sebagai agen pembangunan
4.
Membantu dan mengembangkan pengusaha golongan
ekonomi lemah
5.
Meningkatkan pengembangan sumber daya manusia yang
lebih tanggap kepada tuntutan pembanguna daerah dan tuntutan pasar
6.
Mengoptimalkan keunggulan bisnis retail banking dan
mengembangkan corporate banking.
Uraian Pekerjaan
Kepala
Cabang Pembantu Belitang
1. Bertanggungjawab
penuh atas semua kegiatan yang berada dikantor cabang pembantu Belitang.
2. Membantu
semua laporan akhir tahun untuk bertanggung jawab atas semua kegiatan karyawan
bawahannya.
3. Analisis
Kredit
4. Meneliti
reputasi dan bonafiditas pemohon serta keadaan perkembangan usahanya
a. Pelaksanaan
Kredit
Memberikan
informasi dan petunjuk kepada calon pemohon kredit khusus mengenai prosedur
pengajuan dan persyaratan untuk memperoleh fasilitas khusus.
b. Kas
1. Merencanakan
system penyelenggaraan transaksi lalu lintas yang aman dan efisien.
2. Melaksanakan
penyimpanan, pemeliharaan dan pengamanan terhadap uang tunai dan surat-surat
berharga.
3. Melaksanakan
pengambilan dan penyetoran uang tunai atau ke Bank lain atau ke kantor pusat.
c. Teller
1. Memberikan
jasa pelayanan langsung dari para nasabah.
2. Memberi
atau menerima langsung dana tunai dari nasabah.
d. Sopir,
Satpam, Pelayan
Mendukung dan membantu kelancaran kantor
dan nasabah, menjaga kebersihan dan kenyamanan kantor.
1.1.3
Rekapitulasi
Peralatan Atau Perabotan Perusahaan
1. ATK
2. Mesin
Fotocopy
3. Mesin
Hitung/kalkulator
4. Printer
5. Komputer
6. Mesin
Fax
7. Telephone
8. Mesin
Penghancur kertas.
9. Laptop
10. Mesin
ketik
11. Mesin
ATM
12. Mesin
Penghitung uang
13. AC
14. CCTV
15. Mesin
nomor antrian
16. Slip
17. Pinpad
18. Brosur
19. Stampel
1.1.4
Kegiatan
Perusahaan
Adapun kegiatan usaha pada Bank Sumsel Babel
Capem Belitang adalah:
1.
Menyalurkan dana kepada masyarakat yang
membutuhkan dana dan akan lebih mudah jika masyarakat memenuhi semua
persyaratan yang diberikan bank.
2.
Pelayanan jasa perbankan
3.
Menghimpun dana dan membeli dana dari
masyarakat di lakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis tabungan atau
simpanan.
1.2
Tujuan
1.2.1
Tujuan
Pelaksanaan Prakerin
Melalui pendekatan pembelajaran ini
peserta prakerin diharapkan :
1. Mampu
menyesuaikan diri dengan lingkungan dunia kerja dan indusri yang sesungguhnya.
2. Memiliki
tingkat kompetensi standar sesuai yang dipersyaratkan oleh dunia usaha dan
industri.
3. Menjadi
tenaga kerja yang berwawasan mutu ekonomi, bisnis, kewirausahaan dan produktif.
4. Dapat
menyerap perkembangan teknologi dengan budaya kerja untuk kepentingan
pengembangan diri.
5. Mendapat
pengetahuan dan pengalaman kerja dimana siswa melakukan kegiatan prakerin.
6. Syarat
mengikuti ujian kompetensi di SMK N I BELITANG III.
7. Mempraktekan
langsung teori-teori dari sekolah pada kegiatan Prakerin
1.2.2
Tujuan Pembuatan Laporan
1. sebagai
salah satu bentuk latihan, dalam menghadapi uji kompetensi pada akhir proses
pembelajaran.
2. Sebagai
salah satu tugas yang disyaratkan untuk menempuh Ujian Akhir Sekolah (UAS) dan
Ujian Akhir Nasional (UAN)
3. Untuk
mengetahui bahwa penulis telah melaksanakan praktek kerja industri.
4. Untuk
menginformasikan apa saja yang telah penulis peroleh selama PRAKERIN.
BAB II
PROSES PELAKSANAAN
2.1
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
1.
Waktu pelaksanaan prakerin dilaksanakan
pada tanggal 28 November 2016 sampai dengan 28 Januari 2017.
2.
Tempat pelaksanaan prakerin pada BANK
SUMSEL BABEL CAPEM Belitang OKU Timur.
2.2 Alat dan Bahan
a.
Kalkulator
b.
Pena
c.
Pensil
d.
Cap
e.
Tipe-X
f.
Penggaris
g.
Necis
h.
Computer
i.
HTK
j.
Slip setoran tarikan
k.
Slip setoran Tabungan
l.
printer
m. Kertas
n.
Buku laporan
o.
Slip kiriman uang
p.
Slip setoran uang
q.
Batch header
2.3 Gambar Kerja
No
|
Kegiatan
|
1.
|
Menyiapkan Slip
|
2.
|
Melayani Nasabah
|
3.
|
Mengisi batch header dengan baik
|
4.
|
Mengecek laporan transaksi dan
menyusunnya
|
5.
|
Mengefax setoran tabungan
|
6.
|
Menstampel slip transaksi
|
7.
|
Transfer pada Bank BNI
|
8.
|
Menyiapkan overlay buku tabungan
|
9.
|
Menyiapkan specimen buku tabungan
|
Kegiatan Bank Sumsel Babel yang
berkaitan dengan giro:
a. Pengambilan
dan penyetoran kas fisik
b. Penyelesaian
kewajiban kepada pihak lain
c. Penerimaan
tagihan dari pihak lain
Penyelesaian utang piutang dengan bank
lain: Penyelesaian utang piutang dengan bank lain atau Bank Indonesia dilakukan
melalui sarana kliring. Kliring adalah suatu tata cara lalu lintas
pembayarab giral antar bank dengan menggunakan warkat kliring yang dilakukan
dengan cara saling memperhitungkan, baik atas beban maupun untuk keuntungan
nasabah masing-masing bank peserta kliring yang dilakukan melalui lembaga
kliring
1. Warkat Kliring
Warkat
kliring yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral terdiri dari cek,
bilyet giro, surat bukti penerimaan transfer, wesel unjuk, nota debit/ kredit
dsb yang disetujui Bank Indonesia
Warkat
Debit yaitu surat pengakuan bahwa bank mempunyai tagihan kepada bank lain.
Warkat
Kredit yaitu surat pengakuan bahwa bank mempunyai utang kepada bank lain.
2. Jenis Kliring
a. Kliring
Keluar Merupakan kegiatan penerimaan warkat-warkat kliring dari nasabah
untuk ditagihkan/ diserahkan ke bank lain melalui lembaga kliring.
b. Kliring
Masuk Merupakan kegiatan penerimaan warkat-warkat kliring yang diterima
dari bank lain atas beban rekening nasabah yang ditatausahakan di bank yang
bersangkutan.
3. Mekanisme Kliring
a.
Kliring Keluar
A.
Teller Kliring Bank
Teller
kliring bank setiap hari menerima setoran dari nasabah dalam bentuk warkat/
tagihan ke bank lain (setoran nontunai).
B.
Petugas Kliring Bank
Petugas
kliring bank mencatat warkat-warkat kliring pada daftar kliring menurut bank.
Masing-masing bank peserta kliring dibuatkan satu daftar kliring.
Daftar
kliring terdiri dari tiga lembar: Lembar pertama diserahkan ke bank lawan,
lembar kedua untuk Bank Indonesia dan lembar ketiga untuk arsip bank yang
bersangkutan.
C.
Pejabat Bank
Sebelum
petugas kliring berangkat ke lembaga kliring, semua hasil kerjanya diperiksa
dahulu oleh pejabat bank.
D.
Lembaga Kliring
Petugas
kliring masing-masing bank membagikan daftar kliring beserta warkat-warkat
kliringnya ke masing-masing bank peserta kliring. Oleh Bank Indonesia maka
daftar kliring dan rekapitulasi daftar kliring yang diterima dari masing-masing
bank peserta kliring dilakukan perhitungan.
b. Kliring
Masuk
Kliring
masuk merupakan kelanjutan dari mekanisme kerja kliring keluar.
A.
Petugas Kliring Bank, Petugas kliring bank membawa pulang daftar kliring yang
diterimanya dari bank-bank lawan beserta warkat-warkat yang akan ditagihkan
atau dikreditkan ke masing-masing rekening nasabahnya yang ditatausahakan di
bank yang bersangkutan.
B.
Teller Kliring Bank
a) Memeriksa
keaslian warkat dan kebenaran penulisan dan tanda tangan Pengecekan kebenaran
pengisian warkat dan tanda tangan
b) Apabila
saldonya cukup maka membukukan warkat ke rekening nasabah Membuat surat
penolakan bila saldo tidak cukup. Jurnal apabila saldo mencukupi:
1. Rekening
Giro/Pinjaman Nsbh
2. Kas
kliring masuk
2.5 Proses Pengerjaan
Sebelum memulai kerja biasanya karyawan
bank melakukan brefing terlebih dahulu. Setelah itu karyawan mempersiapkan diri
untuk pembagian tugas yang telah ditentukan pada waktu brefing tersebut. Tugas
anak magang ditentukan berdasarkan tempat atau letak misalnya diatas atau di bagian
kredit dan umum terkadang tugasnya tidak pasti ada yang menyusun arsip,
mengisikan bukti pembayaran ke dalam buku biaya,mengisi daftar mutasi, mengecek
formulir permohonan pinjaman membyar listrik , mengantar surat , mengecek
berkas – berkas karyawan dan menjilidkan surat bank. Sedangkan di bawah atau
bagisn Tellet dan CS tugasnya seperti menyiapkan slip, melayani nasabah,
mengfax setoran non tabungan ,mengisi batch header,dan mengecek laporan
transaksi serta menyusunnya.
2.4 Implentasi Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja pada BANK SUMSEL BABEL CAPEM BELITANG sangatlah mengutamakan keselamatan
kerja. Berikut ini penerapan keselamatan kerja di BANK SUMSEL BABEL antara lain:
1. Adanya
alat pemadam kebakaran yang di tempel di dinding ruangan
2. Gambar
atau tulisan NO SMOKING
3. Poster
No Fraud
4. Poster
yang bertuliskan Stop Narkoba
2.6 Hasil yang Dicapai
Setelah selesai kegiatan sesuai dengan
yang direncanakan dan yang kami susun untuk mendukung tercapainya tujuan, maka
hasil yang kami capai telah selesai dan berjalan dengan lancar meskipun
terdapat kendala yang dihadapi. Kami berharap dengan adanya prakerin akan
memiliki keahlian professional sesuai kurikulum sekolah sehingga tamatan SMK
diharapkan menjadi sumber daya manusia yang berkualitas dan mempunyai keterampilan
untuk terjun kedunia kerja dan mampu bersaing di era globalisasi ini. Selain
itu kami juga mendapat pengalaman dan wawasan yang luas.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Kajian teori
3.1.1 Pengertian Giro
(Demand Deposit)
Pengertian simpanan giro atau yang lebih
populer disebut rekening giro menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro
adalah Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek dan bilyet giro.
Sedangkan pengertian simpanan adalah
dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan
itu.
Berdasarkan beberapa pengertian giro
diatas maka dapat disimpulkan bahwa giro adalah simpanan masyarakat dalam
rupiah atau valuta asing pada bank yang transaksinya dapat dilakukan setiap
saat dengan menggunakan cek dan bilyet giro.
Karena sifat penarikannya yang dapat
dilakukan setiap saat, Artinya adalah bahwa uang yang disimpan di rekening
giro dapat diambil setiap waktu setelah memenuhi berbagai persyaratan yang
ditetapkan misalnya waktu jam kantor, keabsahan dan kesempurnaan cek serta
saldonya yang tersedia, maka sumber dana dari rekening giro ini merupakan
sumber dana jangka pendek yang jumlahnya relatif lebih dinamis tau berfluktuasi
dari waktu ke waktu. Dengan kata lain giro ini sebagai dana yang sensitif atau
peka terhadap perubahan sehingga disebut pula sebagai dana yang labil yang
sewaktu waktu dapat ditarik atau disetor oleh nasabah. Bagi nasabah pemegang
rekening giro (girant), sifat penarikan tersebut sangat membantu dalam
membiayai nasabah secara lebih efisien. Biasanya simpanan giro ini digunakan
untuk kepentingan bisnis, yaitu untuk menampung hasil penerimaan dan untuk
pembayaran dari dan kepada para relasi bisnis.
Penarikan uang direkening giro dapat
menggunakan sarana penarikan yaitu cek dan bilyet giro. Apabila penarikan yang
dilakukan secara tunai maka sarana penarikannya adalah dengan menggunakan cek.
Sedangkan untuk penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro.
Menurut Kasmir (2006:67) bahwa dalam
pelaksanaannya, setiap pemilik giro (girant) akan memperoleh buku cek dan
bilyet giro sebagai instrumen untuk melakukan penarikan dana atau pembayaran
atas suatu transaksi.
1. Persyaratan
Umum Giro
Persyaratan yang harus
dipenuhi oleh perorangan dan badan usaha untuk menjadi pemegang rekening Giro
adalah sebagai berikut:
a) Nama
calon pemegang rekening Giro tidak tercantum di dalam Daftar Hitam yang
dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
b) Menyetujui
setiap pasal yang tercantum dalam “Syarat – syarat Umum Pembukaan Rekening
Koran pada Bank”.
c) Mengisi
formulir “Permohonan Membuka Rekening pada Bank”.
d) Calon
pemegang rekening harus mengisi Kartu Contoh Tanda Tangan disertai pas foto
terbaru.
e) Mempunyai
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
f) Menyerahkan
fotocopy bukti diri (KTP/SIM/Paspor dan KITAS bagi WNA) dan kuasanya (bila
dikuasakan).
g) Khusus
calon nasabah yang merupakan badan usaha harus menyerahkan :
1)
Akte Pendirian dan/atau Akte Perubahan
yang terakhir.
2)
Pengesahan dari Departemen Kehakiman
khusus untuk badan usaha berbentuk PT.
3)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan perizinan
lainnya yang masih berlaku.
4)
Stampel perusahaan.
2. Pembukaan
Giro
Proses
pembukaan rekening Giro dilaksanakan bila calon nasabah telah memenuhi
persyaratan yang ditetapkan. Rekening Giro hanya bisa dibuka bila seluruh
dokumen pembukaan Giro telah lengkap dan disetujui oleh Pemimpin
Seksi Customer Service dan Pemimpin Bagian Pelayanan.
3. Pengadaan
dan Penatausahaan Cek/Bilyet Giro
Untuk
tujuan standarisasi dan kontrol, pengadaan Cek/Bilyet Giro dikoordinir dan
disentralisasi di Kantor Pusat. Persediaan blanko Cek/Bilyet Giro
pada Customer Service masing-masing Kantor Cabang harus diberikan dengan
batasan jumlah yang diperkirakan cukup untuk keperluan 1 (satu) minggu.
Persediaan Cek/Bilyet Giro pada Customer Service harus dapat
diketahui setiap saat, yaitu dengan cara mengadministrasikan penerimaan dan
pengeluaran Cek/Bilyet Giro di dalam “Buku Register Cek/Bilyet Giro” atau dalam
aplikasi yang tersedia dalam sistem.
Penerbitan
buku Cek/Bilyet Giro untuk nasabah dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan
bank, serta memenuhi penggunaan materai. Cek/Bilyet Giro hanya dapat diberikan
kepada nasabah setelah rekening Giro dibuka dan nomor Cek/Bilyet Giro
didaftarkan ke dalam sistem. Setiap buku Cek/Bilyet Giro yang diambil oleh
nasabah atau kuasanya harus dimintakan tanda terima/resi. Pada bagian depan
setiap lembar Cek dan Bilyet Giro harus tercantum nomor rekening Giro.
4. Saldo
Minimum
Setiap
nasabah wajib memelihara saldo minimum yang jumlahnya sesuai dengan ketentuan
bank. Apabila terjadi pelanggaran atas ketentuan tersebut, maka nasabah harus
dikenakan denda yang besarnya sesuai dengan ketentuan bank. Proses pembebanan
denda atas rekening yang memiliki saldo di bawah minimal harus dilakukan pada
setiap transaksi.
5. Transaksi
Rekening Giro
Setiap
transaksi yang dibukukan ke dalam rekening Giro harus memuat informasi, antara
lain: tanggal transaksi, nomor Cek/Bilyet Giro yang ditarik atau keterangan
lainnya, debet atau kredit dan nominal transaksi. Total saldo seluruh rekening
Giro yang ada harus sama dengan saldo perkiraan Giro dalam Neraca Harian pada
hari yang sama. Semua bukti transaksi rekening Giro yang sudah dibukukan harus
diperiksa kembali oleh masing-masing unit kerja bersangkutan dan dilakukan
verifikasi ulang oleh Seksi Akuntansi.
6. Setoran
Giro
Setoran
awal sekurang-kurangnya adalah sebesar jumlah tertentu sesuai dengan
ketentuan bank, sedangkan penyetoran selanjutnya tanpa batasan nominal dapat
dilakukan secara tunai, pemindahbukuan, transfer dan kliring. Media yang
digunakan untuk transaksi penyetoran secara tunai adalah slip setoran.
Penyetoran yang bersifat pemindahbukuan dilakukan dengan menggunakan media
pemindah bukuan.
7. Penarikan
Giro
Media
yang digunakan untuk transaksi penarikan adalah penarikan tunai menggunakan
cek. Penarikan non tunai, untuk dikliringkan menggunakan Bilyet Giro/Cross Cek.
Untuk pemindahbukuan antar rekening, menggunakan Cross Cek, Bilyet Giro atau
media lainnya sesuai ketentuan bank. Tidak ada batasan frekuensi penarikan dan
jumlah pengambilan selama saldo masih mencukupi (kecuali untuk rekening/saldo
blokir, apabila ada). Apabila nasabah menarik Cek/Bilyet Giro kosong melalui
kliring, maka akan diberikan Surat Peringatan kepada nasabah yang bersangkutan
sesuai ketentuan yang berlaku. Penarikan giro antar cabang dapat dilakukan
dengan memperhatikan verifikasi tandatangan dan limit transaksi sesuai
ketentuan bank.
8. Jasa Giro
a. Jasa
giro Kasda Pemerintah Daerah Provinsi, Kota dan Kabupaten (PKD) :
Saldo < Rp
5.000.000, tidak memperoleh jasa 0,00% (2009)
Saldo ≥ Rp 5.000.000
memperoleh jasa sebesar 3,00% (2009)
b. Jasa
giro lainnya :
Saldo < Rp
5.000.000, tidak memperoleh jasa 0,00% (2009)
Saldo ≥ Rp
5.000.000 memperoleh jasa 1,00% (2009)
c. Saldo
≥ Rp 25.000.000 memperoleh jasa 1,50% (2009)
d. Saldo
≥ Rp 100.000.000 memperoleh jasa 2,00% (2009)
e. Jasa
giro bank lain :
Saldo < Rp
10.000.000, tidak memperoleh jasa 0,00% (2009)
Saldo ≥ Rp 10.000.000
memperoleh jasa 0,25% (2009)
Saldo ≥ Rp 50.000.000
memperoleh jasa 0,50% (2009)
9. Pajak
Penghasilan atas Jasa Giro
Pajak
penghasilan (PPh) atas jasa giro dikenakan sesuai dengan ketentuan pajak yang
berlaku yaitu 20% dari saldo terakhir dan dibebankan pada saat pembayaran jasa
giro dengan cara menyajikan pemotongan PPh secara terpisah dari jumlah jasa
giro.
Penyetoran
PPh atas jasa giro ke Kantor Kas Negara dilakukan sesuai peraturan yang
berlaku. Apabila terdapat perubahan peraturan pemerintah yang berkenaan dengan
PPh atas jasa giro, maka peraturan tersebut secara otomatis bersifat mengikat
pada saat peraturan tersebut diberlakukan.
10. Salinan
Rekening Giro
Salinan
rekening giro (rekening koran) dicetak sebulan sekali untuk diberikan/dikirim kepada
alamat masing-masing nasabah, sesuai dengan permintaan nasabah yang
bersangkutan. Salinan rekening giro juga dapat dicetak sewaktu-waktu apabila
terdapat permintaan dari nasabah. Biaya pencetakan salinan rekening giro karena
permintaan nasabah dibebankan secara langsung pada hari yang
sama. Pengiriman salinan rekening giro dilaksanakan oleh Unit Kerja
Administrasi dan Umum.
11. Kehilangan
Cek/Bilyet Giro
Dalam
hal kehilangan Cek/Bilyet Giro, nasabah harus membuat Surat Pernyataan Hilang
disertai dengan Laporan Kehilangan dari Kepolisian yang ditujukan kepada Kantor
Cabang dimana rekening giro dibuka.
Berdasarkan
Surat Pernyataan Hilang tersebut, harus segera dilakukan pembatalan pembayaran
(Stop Payment Order) atau pemblokiran atas Cek/Bilyet Giro yang dinyatakan
hilang, ke dalam sistem. Cek/Bilyet Giro yang telah diblokir tidak dapat
digunakan lagi atau dianggap tidak sah.
12. Rekening
Pasif
Rekening
pasif merupakan rekening giro yang mempunyai mutasi/transaksi sesuai dengan
ketentuan bank. Rekening pasif dikenakan biaya administrasi rekening pasif yang
besarnya sesuai dengan ketentuan bank.
Pada
setiap akhir bulan, harus dicetak daftar rekening giro yang tergolong dalam
rekening pasif. Bank berhak melakukan penutupan rekening pasif sesuai dengan
ketentuan bank
13. Penutupan
Rekening Giro
Penutupan
rekening giro hanya dapat dilakukan pada kantor di mana rekening giro tersebut
dibuka. Penutupan rekening giro dapat dilakukan berdasarkan permintaan nasabah
sendiri, kepentingan bank atau atas perintah Bank Indonesia secara tertulis.
Bank
harus membebankan biaya penutupan rekening giro yang besarnya sesuai dengan
ketentuan bank. Proses penutupan rekening giro pada sistem harus dilakukan
secara dual control antara staf pelaksanaan dengan pejabat yang
berwenang. Untuk setiap rekening giro yang ditutup sisa buku cek/bilyet giro
yang belum digunakan oleh nasabah harus ditarik kembali.
14. Pemindahbukuan
Pemindahbukuan
merupakan bentuk ringkas dari dua transaksi yaitu penerimaan dan pengeluaran
dengan mendebet suatu rekening kas atau setara kas dan mengkredit rekening kas
atau setara kas lainnya. Namun kita cukup mencatat transaksinya sekali saja
selanjutnya tugas komputer. Prosedur ini tidak berhubungan dengan buku utang
dan buku piutang seperti jurnal penerimaan dan pengeluaran kas. Pemindahbukuan
tidak mempengaruhi total asset perusahaan dalam bentuk kas dan setara kas.
Karena itu tidak digolongkan ke dalam transaksi penerimaan kas atau pengeluran
kas.
3.1.2 Pengertian Cek (Cheque)
Pengertian cek adalah surat
perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro
nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang
disebutkan didalam cek atau kepada pembawa cek tersebut.
Cek dapat digunakan untuk suatu
pembayaran transaksi secara tunai. Cek dapat ditarik atas unjuk atau atas nama
dan tidak dapat dibatalkan oleh penarik, kecuali cek tersebut hilang, atau
dicuri dengan dibuktikannya oleh laporan hilang dari kepolisian. Jangka waktu
pengunjukan agar mendapatkan pembayaran dari bank atas cek tersebut adalah
selama 70 hari sejak tanggal penarikannya. Cek merupakan surat perintah tanpa
syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut,
untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau
kepada pemegang cek tersebut. Artinya bank harus membayar kepada siapa saja
yang membawa cek ke bank yang memelihara rekening nasabah untuk diuangkan
sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan baik secara tunai atau secara
pemindahbukuan. Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral
seperti yang diatur didalam KUH Dagang pasal 178 dengan syarat yang dapat ditetapkan oleh bank
untuk menarik sejumlah uang yang diinginkanan adalah sebagai berikut :
a. Tersedianya
dana
b. Ada
materai yang cukup
c. Jika
ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
d. Jumlah
uang yang tertulis diangka dengan huruf haruslah sama
e. Memperlihatkan
masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
f. Tanda
tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang
di specimen (contoh tanda tangan)
g. Tidak
diblokir pihak berwenang
h. Kondisi
cek sempurna
i.
Rekening belum ditutup
j.
Dan syarat-syarat lainnya
Penarikan dana dengan menggunakan sarana cek disamping persyaratan diatas juga
sangat tergantung dari jenis-jenis cek yang dikeluarkan oleh pemberi cek. Adapun
jenis-jenis cek yang dimaksud antara lain :
1. Cek
Atas Nama
Merupakan
cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas di
dalam cek tersebut, misalnya bayarlah kepada Tn. Dede Royana sejumlah Rp.
7.000.000,-
2. Cek
Atas Unjuk
Yaitu
cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu didalam cek
tersebut. Sebagai contoh didalam cek tersebut bayarlah tunai, atau cash atau
tidak ditulis kata-kata apapun.
3. Cek
silang
Jika
suatu yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut
berfungsi sebagai pemindahbukuan bukan tunai.
4. Cek
Mundur
Yang
merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari
ini tanggal 10 mei 2007, Tn. Dede Royana bermaksud mencairkan ceknya dimana
dalam cek tersebut tertulis tanggal 12 Mei 2007. Jenis cek inilah
yang disebut dengan cek mundur, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan
antara pemberi cek dengan penerima cek.
5. Cek
Kosong
Yaitu
cek yang dananya tidak tersedia, sebagai contoh misalnya nasabah menarik cek
senilai 77 juta rupiah tertulis didalam cek tersebut, akan tetapi dana yang
tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 30 juta rupiah. Jelas cek tersebut
kurang jumlahnya dibandingkan jumlah dana yang ada. Apabila nasabah melakukan
penarikan dengan cek kosong sampai 3 kali, maka nasabah tersebut akan
di black list atau masuk daftar hitam yang dikeluarkan oleh Bank
Indonesia, kemudian disebarkan keseluruh perbankan, sehingga yang bersangkutan
tidak dapat berhubungan dengan bank manapun. Namun tentunya sebelum masuk
daftar hitam terlebih dulu nasabah diberi peringatan baik lisan maupun tertulis
sebalumnya. Keterangan yang ada dalam suatu cek :
a.
Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
b.
Ada tertulis Bank Penerbit
c.
Ada nomor cek
d.
Ada tanggal penulisan cek
e.
Ada perintah membayar “bayarlah kepada
…. Atau pembawa”
f.
Ada jumlah uang (nominal angka dan
huruf)
g.
Ada tanda tangan atau cap perusahaan
pemilik cek.
3.1.3 Pengertian Bilyet Giro (BG)
Bilyet Giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara
rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari
rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada
bank yang sama atau bank lainnya.
Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar
pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
a. Ada
nama bilyet giro dan nomor serinya
b. Perintah
tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah uang atas beban rekening yang
bersangkutan
c. Nama
dan tempat bank tertarik
d. Jumlah
dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf
e. Nama
pihak penerima
f. Tanda
tangan penarik atau stempel penarik jika penarik merupakan perusahaan
g. Tanggal
dan tempat penarikan
h. Nama
bank yang menerima pemindahbukuan tersebut
Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG
juga diatur sesuai persyaratan yang telah ditentukan seperti :
a. Masa
berlaku bilyet giro adalah 70 hari terhitung mulai dari tanggal penarikannya
b. Bila
tanggal efektif tidak dicantumkan maka tanggal penarikan berlaku pula sebagai
tanggal efektif
c. Bila
tanggal efektif tidak dicantumkan, maka tanggal efektif dianggap sebagai
tanggal penarikan
d. Dan
persyaratan lainnya.
Keterangan
yang ada didalam suatu Bilyet Giro :
1. Ada
tertulis kata-kata Bilyet Giro
2. Ada
bank penerbit (Bank Monas Indonesia)
3. Ada
nomor Bilyet Giro
4. Ada
tanggal penulisan Bilyet Giro (dibawah nomor BG)
5. Ada
perintahpemindahbukuan
6. Ada
jumlah uang (nominal angka dan huruf)
3.2 Keterlaksanaan
3.2.1 Faktor Pendukung
Ada
beberapa faktor pendukung yang membantu kami selama melaksanakan prakerin
diantaranya :
1. Lingkungan kerja yang bersih dan
asri Lingkungan yang bersih serta asri membuat saya merasa nyaman dalam melaksanakan tugas.
2. Karyawan yang baik dan ramah Karyawan
BANK SUMSEL
BABEL CAPEM BELITANG yang baik dan ramah membuat kami
tidak membutuhkan banyak waktu untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja.
3. Mendapatkan pengalaman yang banyak
dan bermanfaat.
4. Mempraktekan teori dan praktek yang
didapat di sekolah dan dunia usaha.
5. Meningkatkan kedewasaan siswa
6. Menambah wawasan dalam dunia kerja.
3.2.2 Faktor Penghambat
Dalam
melaksanakan pekerjaan pasti ada berbagai hambatan.Begitu pula dengan kami yang
baru mengenal dunia kerja, kami juga mengalami berbagai
hambatan.Hambatan-hanbatan tersebut antara lain :
1. Kurangnya ketrampilan dan
kreativitas siswa Ketrampilan dan kreativitas kami masih kurang karena kami
baru terjun ke lapangan kerja.
2. Teori dan Praktek yang tidak sesuai
Kurang sesuainya antara teori dan praktek yang diterima di sekolah dengan
pelaksanaan atau praktek pekerjaan yang sesungguhnya di lapangan menyebabkan
hasil yang dicapai kurang maksimal dalam pelaksanaannya.
3.3
Manfaat yang Diperoleh/Dirasakan
Manfaat yang saya peroleh selama
melaksanakan Prakerin pada BANK SUMSEL
BABEL CAPEM BELITANG antara lain :
a.
Memperoleh
wawasan luas mengenai seluk beluk dunia kerja.
b.
Meningkatkan
rasa percaya diri, disiplin dan tanggung jawab.
c.
Mengetahui
arti penting disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas.
d.
Dapat
memahami, memantapkan dan mengembangkan pelajaran yang diperoleh di sekolah.
e.
Dapat
membandingkan kemampuan yang diperoleh di sekolah dengan yang dibutuhkan di
dunia kerja
3.4 Pengembangan Tindak Lanjut
1. Akan
mengembangkan lagi di sekolah setelah apa yang telah didapatkan di dunia usaha
dan industry
2. Akan
mengamalkan apa yang di dapatkan di tempat praktek kepada teman – teman
3. Mengusulkan
kepada sekolah agar meningkatakan lagi kemampuan siswa dalam menghadapi
pelaksanaan PRAKERIN.
4. Akan
mempraktekan semua saran dan bimbingan dari dunia usaha dan industry.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Berdasarkan hasil prakerin dan
pembahasan yang telah dilakukan mengenai Giro pada BANK SUMSEL BABEL CAPEM BELITANG maka dapat diambil kesimpulan
sebagai berikut :
a. Giro adalah simpanan dari Pihak Ketiga pada Bank yang penarikannya
dilakukan setiap saat dengan mempergunakan Cek/Bilyet Giro (BG), Surat Perintah
Pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
b. kelebihan pada tabungan giro ini adalah menjadi lebih praktis
untuk membawa cek kemana saja ketimbang dengan membawa uang dengan jumlah yang
banyak. Jika anda membeli barang yang sifatnya akan diproses jika uang muka
sudah di bayar, giro ini akan membantu anda sangat maksimal dan anda juga tidak
akan khawatir mengenai kembalian karena anda bisa menuliskan angka yang sesuai
dengan kebutuhan anda saat itu juga.
c. Setelah pelaksanaan PRAKERIN ini
dapat disimpulkan antara teori yang dapat di sekolah dengan praktek kerja di
dunia usaha memiliki banyak perbedaan. Teori lebih sulit jika dibandingkan
dengan praktek secara langsung.
d. Keberhasilan pelaksanaan Praktek
Kerja Industri ini sangat dibutuhkan oleh para siswa/siswi agar dapat bisa
mengikuti salah satu syarat untuk menempuh UAS/UAN. Dengan dibuatnya laporan
PRAKERIN ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi lancarnya pelaksanaan
Praktek Kerja Industri, terutama pada tahap awal kerja berkaitan dengan paket
keahlian yang ada di Dunia usaha/Dunia industri.
4.2
Saran
a.
Bagi
BANK
SUMSEL BABEL CAPEM BELITANG
1. Kepada seluruh
pegawai agar meningkatkan dan mengutamakan kedisiplinan.
2.
Meningkatkan kerja sama dalam
sistematika kerja dengan berdasarkan kekeluargaan.
3.
BANK SUMSEL BABEL CAPEM BELITANG lembaga perbankan hendaknya tidak membeda-bedakan pelanggan
maupun menerima keluhan dari berbagai kalangan masyarakat dengan tingkat sosial
yang berbeda-beda.
2. Bagi Sekolah
Kami
menyarankan kepada pihak sekolah atau guru yang telah di tunjuk sebagai
pembimbing agar lebih memperhatikan kembali siswa-siswanya selama kegiatan
PRAKERIN.
DAFTAR
PUTAKA
The Liang Gie, Struktur Organisasi,
lm 69, 1998
Buku Sejarah Bank Sumsel
James AF.Stoner, Manajemen, PT.
Fahril Indonesia, Jakarta, 2003
Melayu S.P Hasibun, Manajmen Sumber
Daya Manusia, CV. Hji Mas Agung, Jakarta diakses tanggal 12 Januari 2017
Bahsan, M, Giro
Dan Bilyet Giro Perbankan Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
2005 diakses tanggal 12 Januari 2017
Djamhana, Muhammad, Hukum
Perbankan Di Indonnesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996 diakses
tanggal 12 Januari 2017
Djiwandono, J. Soedrajat, dkk, Sejarah
Bank Indonesia Periode I: 1945-1959, Jakarta: Bank Indonesia, 2005
diakses tanggal 12 Januari 2017
Fuady, Munir, Pengantar
Hukum Bisnis (Menata Bisnis Modern di Era Global, Bandung: Citra Aditya
Bakti, 2002 diakses tanggal 12 Januari 2017
Hasibuan, S.P., Malayu, Dasar-Dasar
Perbankan, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2006 diakses tanggal 12 Januari
2017
Kasmir, Bank
Dan Lembaga Keuangan lainnya, Jakarta: rajawali Pers, 2011 diakses
tanggal 12 Januari 2017
http://aliefsyahru.blogspot.co.id/2011/05/simpanan-giro-demand-deposit.html
diakses tanggal 12 Januari 2017
LAMPIRAN
-LAMPIRAN