cari

Tingkat kesadaran memakai helem saat berkendara pada siswa SMA Negeri 1 Belitang III




BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
      Kemajuan teknologi tranportasi telah banyak membawa kemudahan dalam kehidupan kita, membantu kita dalam melaksanakan berbagai aktivitas sehari-hari kita yang “mobile”. Hampir setiap keluarga memiliki kendaraan sebagai alat transportasi terutama jenis kendaraan bermotor roda dua. Kemudahan dan kenyamanan yang diberikan oleh kendaraan bermotor roda dua ini mestinya terus  kita dapat jika kita juga memenuhi perlengkapan keamanan berkendara terutama “Helemed” atau  sering disebut Helem dalam kehidupan sehari-hari kita. Namun banyak pengendara kendaraan bermotor dengan sengaja ataupun tidak telah mengabaikan penggunaan helem sebagai perlengkapan keselamatan mereka.
      Sebagian besar pelajar tingkat menengah atas di kecamatan Belitang III, menggunakan kendaraan bermotor sebagai alat transportasi mereka.namun sebagaian besar dari mereka tidak menggunakan helem sebagai perlengkapan keselematan mereka.
      Berdasarkan uraian di atas peneliti tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul “Tingkat Kesadaran Pengunaan Helem Saat Berkendara Sepeda Motor  Pada Siswa SMA Negeri 1 Belitang III”.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas Rumusan masalah yang diambil peneliti adalah:
a.       Bagaimana tingkat kesadaran memakai helem saat berkendara pada siswa SMA Negeri 1 Belitang III.
b.      Apa manfaat memakai helem saat berkendara.

C.    PEMBAHASAN MASALAH
Dari rumusan masalah yang terpapar di atas diperoleh gambaran dimensi permasalahanyang luas. Namun menyadari adanya keterbatasan waktu dan kemampuan, maka penulis memandang perlu memberi batasan masalah secara jelas dan terfokus .
Selanjutnya pebahasan masalah dibatasi pada Tingkat Kesadaran Pengunaan Helem Saat Berkendara Sepeda Motor  Pada Siswa SMA Negeri 1 Belitang III. Pembatasan masalah ini mengandung konsep pemahaman sebagai berikut:
 Yang dimaksud tingkat kesadaran penggunaan helem saat berkendara adalah ukuran kesadaran pentingnya penggunaan helem saat berkendara.
Yang dimaksud pada siswa SMA Negeri 1 Belitang III, adalah setiap peserta didik yang terdaftar secara resmi menjadi murid di SMA Negeri 1 Belitang III

D.    TUJUAN
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini meliputi:
1.      Menjelaskan tingkat kesadaran memakai helem saat berkendara pada siswa SMA Negeri 1 Belitang III.
2.      Menjelaskan manfaat memakai helem saat berkendara.

E.     MANFAAT PENELITIAN
Manfaat yang diharapkan dari peneilitian ini meliputi:
1.      Sebagai bahan informasi/masukan bagi siswa dan guru untuk mengetahui tingkat kesadaran siswa dalam penggunaan helem saat berkendara sepeda motor.
2.      Untuk menambah pengetahuan bagi siswa tentang pentingnya penggunaan helem saat berkendara sepeda motor.


F.     METODE PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sampling dan wawancara.


























BAB II
DASAR TEORI

A.    Pengertian Helem
     Helem adalah bentuk perlindungan tubuh yang dikenakan di kepala dan biasanya dibuat dari metal atau bahan keras lainnya seperti kevlar, serat resin, atau plastik. Helem digunakan sebagai perlindungan kepala untuk berbagai aktivitas pertempuran (militer), atau aktivitas sipil seperti olahraga,pertambangan, atau berkendara. Helem dapat memberi perlindungan tambahan pada sebagian dari kepala (bergantung pada strukturnya) dari benda jatuh atau berkecepatan tinggi.
Di beberapa negara, helem wajib digunakan bagi pengendara sepeda motor, bahkan ada yang mewajibkannya bagi pengendara sepeda tak bermotor. Sedang di Indonesia Kewajiban menggunakan helem standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi :

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helem standar nasional Indonesia.

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helem yang memenuhi standar nasional Indonesia.”


B.     Struktur Helem

     Inti mekanisme perlindungan Helem adalah penyerapan energi momentum yang diterima ke seluruh bagian helem. Oleh karenanya meski terdapat berbagai bentuk helem bentuk dan struktur nya mempertimbangkan kemampuannya menyerap energi tabrakan. Ukuran dan beratnya juga merupakan pertimbangan lain sebab ukuran yang lebih besar juga meningkatkan risiko terhadap pengguna. Untuk memenuhi kebutuhan tersbut maka dibuat struktur lapisan sebagai berikut:
1.      Lapisan luar yang keras (hard outer shell)[
     Didesain untuk dapat pecah jika mengalami benturan untuk mengurangi dampak tekanan sebelum sampai ke kepala. Lapisan ini biasanya terbuat dari bahan polycarbonate
2.      Lapisan dalam yang tebal (inside shell or liner)
     Di sebelah dalam dari lapisan luar adalah lapisan yang sama pentingnya untuk dampak pelapis–penyangga. Biasanya dibuat dari bahan polystyrene (styrofoam). Lapisan tebal ini memberikan bantalan yang berfungsi menahan goncangan sewaktu helem terbentur benda keras sementara kepala masih bergerak
     Sewaktu ada tabrakan yang membenturkan bagian kepala dengan benda keras, lapisan keras luar dan lapisan dalam helem meyebarkan  tekanan  keseluruh  materi helem. Helem tersebut mencegah adanya benturan yang dapat mematahkan tengkorak.
     Benturan yang kuat memberi kemungkinan terhadap pecahnya helem dan membuat lapisan dalam rusak. Proses ini memberikan waktu ekstra, reduksi tekanan dan jarak kepadakepala/otak untuk lebih teredam. Ketika lapisan dalam terkoyak, dapat memberikan hambatan yang cukup terhadap menghambat kepala/otak dengan berhenti secara lebih perlahan/lembut, dibanding proses benturan keras yang terjadi terhadap kepala/otak tanpa menggunakan helem.
3.      Lapisan dalam yang lunak (comfort padding)
     Merupakan bagian dalam yang terdiri dari bahan lunak dan kain untuk menempatkan kepala secara pas dan tepat pada rongga helem.

4.      Tali Pengikat
Bagian penting lainnya dalam helem ada tali pengikat helem. Helem tidak akan berfungsi dengan baik kalau tidak dilengkapi atau tidak mengikatkan tali pengikatnya.

C.    Manfaat Helem
Helem merupakan pelindung kepala kita saat kita berkendara sepeda motor. Helem sangat penting bagi pengendara karena berdasarkan data yang ada menunjukkan bahwa 8 dari 10 kecelakaan kendaraan bermotor adalah sepeda motor. Itu berarti 80 persen kecelakaan terjadi pada pengguna sepeda motor. Sebenarnya ada banyak manfaat helem yang dapat diperoleh oleh masyarakat namun kebanyakan masyarakat enggan memakainya karena alasan kurang penting dan mengganggu penampilan. Berikut ini adalah beberapa manfaat dari menggunakan helem:

1.      Melindungi kepala
Bayangkan apa yang terjadi pada kepala anda jika anda jatuh dari sepeda motor? kepala merupakan organ vital manusia, jika kepala sampai terganggu atau bermasalah bisa jadi manusia tersebut akan mengalami kematian. Itu sebabnya berkendara haruslah mengenakan helem guna melindungi kepala.

2.      Melindungi mata
Berkendara sepeda motor jika tanpa helem mata anda akan terkena silau dan juga debu, hal ini sangat membahayakan bagi para pengendara karena dapat menyebabkan kecelakaan. Menggunakan helem dapat menghindarkan anda dari silau dan juga debu, selain itu saat cuaca hujan anda juga masih bisa melihat jalanan dengan jelas dibandingkan saat anda tidak menggunakan helem.

















BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN

Populasi siswa SMA Negeri 1 Belitang III pada tahun 2014 berjumlah 632 siswa untuk mempermudah dalam melakukan penelitian maka diambil 60 siswa sebagai sampel. Dari jumlah sampel dibagi atas 30 sampel laki-laki dan 30 sampel perempuan.
Jadi sampel yang diambil adalah 10% dari populasi, dengan 50% dari sampel adalah laki-laki dan 50 % perempuan, sampel diambil secara acak. Berdasarkan hasil kuisoner dalam penelitian ini maka dapat disajikan melalui table sebagai berikut :

A.    Apakah anda sudah memiliki  helem Standar Nasional Indonesia SNI?
Tabel 1. Apakah anda sudah memiliki  helem Standar Nasional Indonesia SNI?
No
Pertanyaan
Pilihan jawaban
Jawaban berdasarkan Gender
Jumlah
persentase
1
Apakah anda sudah memiliki  helem SNI?


ya
L
28
45
75%
P
17
tidak
L
2
15
25%
p
13

Dari tabel diatas dapat diketahui sebagian besar  dari populasi sampel memiliki helem dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).  Dari 30 sampel siswa laki-laki 28 sampel memiliki helm standar.  Dan dari 30 sampel siswa perempuan  17 memiliki helem standar jika dihitung dalam bentuk persentase 75% sampel yang memiliki helm SNI jauh lebih besar dari yang menjawab tidak yang hanya 25% dari populasi sampel. Ini membuktikan bahwa sebagian besar siswa SMA Negeri 1 Belitang III  memiliki helem SNI.
Dari 45 sampel yang menjawab Ya terdapat 28 sampel atau 93% sampel laki-laki memilki helem jika dibandingkan dengan jawaban Ya pada sampel perempuan yang menjawab Ya hanya 13 sampel atau 40% dari populasi sampel perempuan. Ini memberikan indikasi bahwa siswa laki-laki di SMA Negeri 1 Belitang III lebih banyak yang memiliki helem.
B.     Apakah anda  Menggunakan Helem Setiap berkendara dengan sepeda motor?
Tabel 2. Apakah anda  Menggunakan Helm Setiap berkendara dengan sepeda motor?
No
Pertanyaan
Pilihan jawaban
Jawaban berdasarkan Gender
Jumlah
persentase
2
Apakah anda  Menggunakan Helem Setiap berkendara dengan sepeda motor?

ya
L
12
16
26.6%
P
4
tidak
L
18
44
74.4%
p
26

Dari tabel diatas dapat diketahui bahwa, lebih banyak siswa yang tidak memakai helem saat berkendara dengan sepeda motor, dari sampel yang diambil 74.4% menjawab tidak dan 26.6% menjawab Ya. Jika berdasar jenis kelamin maka dapat dilihat Kencenderungan bahwa siswa perempuan lebih banyak yang tidak memakai helm. Sementara dari 16 jawaban Ya sebagian besar adalah siswa laki-laki. Ini menunjukan bahwa siswa laki-laki lebih memiliki kesadaran akan pentingnya penggunaan helm saat berkendara sepeda motor dibanding siswa putri.
Meski demikian, dapat disimpulkan secara umum sebagian besar siswa di SMA Negeri 1 Belitang III masih belum menggunakan helem saat berkendara sepeda motor. Sekalipun pada pertanyaan pertama sebagian besar siswa memiliki helem.

C.    Apakah Menggunakan helem itu penting saat berkendara sepeda motor?
Tabel 3. Apakah Menggunakan helem itu penting saat berkendara sepeda motor?
No
Pertanyaan
Pilihan jawaban
Jawaban berdasarkan Gender
Jumlah
Persentase
3
Apakah Menggunakan helem itu penting saat berkendara sepeda motor?
ya
L
27
57
95%
P
30
tidak
L
3
3
5%
p
-
Dari tabel di atas dapat kita ketahui bahwa sebagian besar sampel setuju bahwa menggunakan helm saat berkendara sepeda motor adalah hal penting, ini ditunjukan dari data diatas yaitu 95% sampel menjawab Ya, dan hanya 5% sampel yang menjawab tidak. Ini indikasi kesadaran rasional bahwa menggunakan helem penting saat berkendaras sepeda motor. Seluruh sampel yang menjawab tidak seluruhnya adalah sampel dengan jenis kelamin laki-laki. Ini adalah indikasi bahwa siswa laki-laki ada inisiatif ukuran rasional, yang menimbulkan pemberontakan.

D.    Apa alasan anda menggunakan helem saat berkendara sepeda Motor?
 Tabel 4. Apa alasan anda menggunakan helem saat berkendara sepeda Motor?
No
Pertanyaan
Pilihan jawaban
Jawaban berdasarkan Gender
Jumlah
Persentase
4
Apa alasan anda menggunakan helem saat berkendara sepeda Motor ?
Pelindung
L
20
47
77%
P
27
Taat hukum
L
4
6
10%
P
2
Gaya Hidup
L
3
4
6.5%
P
1
Lainnya
L
3
3
5%
P
-
Dari tabel yang kami sajikan di atas dapat diketahui bahwa 77% responden memberi jawaban bahwa helem penting untuk perlindungan kepala jika terjadi kecelakaan saat berkendara. 10% dari populasi sampel memilih jawaban karena taat pada hukum yang berlaku. 6.5% dari sampel menggunakan helem saat berkendara adalah sebagian dari gaya hidup mereka. Kemudian 5% dari sampel memilih jawaban lainsalah satunya menyembunyikan identitas.
Dari data ini bisa dipahami bahwa sebagian besar siswa SMA Negeri 1 Belitang III mengerti arti pentingnya penggunaan helem saat berkendara sepeda motor. Bahwa helem lebih penting fungsinya sebagai pelindung disbanding fungsi lain.
E.     Apakah anda setuju jika aparat melakukan penertiban bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helem?
Tabel 5. Apakah anda setuju jika aparat melakukan penertiban bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helem?  

No
Pertanyaan
Pilihan jawaban
Jawaban berdasarkan Gender
Jumlah
Pesentase
5
Apakah anda setuju jika aparat melakukan penertiban bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helem?

ya
L
18
47
78%
P
29
tidak
L
5
6
10%
P
1
Setuju asalkan ada pengeculaian bagi pelajar
L
7
7
12%
P
-

Dari tabel diatas didapat informasi bahwa, 78% dari populasi sampel setuju atas tindakan penertiban aparat terhadap pengendara kendaraan sepeda motor yang tidak menggunakan helem. Ini sebagai indikasi bahwa sebagian besar siswa SMA Negeri 1 Belitang III memiliki kesadaran hukum. Siswa perempuan memiliki kecenderungan mentaati hokum, ini diperlihatkan dari data diatas bahwa 29 dari 30 siswa perempuan setuju atas tindakan aparat pada pelanggaran ini. Tetapi data dari jawaban siswa laki-laki menunjukan bahwa hanya 18 siswa atau 56% dari populasi sampel laki-laki yang setuju pada tindakan penertiban aparat. Sementara sisanya masih memilih jawaban lain 20% tidak setuju dan  24% setuju dengan pengecualian bagi pelajar.
            Meski sebagian besar setuju atas tindakan tegas pada pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helem, tapi juga didapat data bahwa ada yang menunjukan bahwa ada sebagian dari populasi sampel tidak setuju pada tindakan aparat, dan sebagian besar yang tidak setuju adalah laki-laki. Dari 6 orang yang tidak setuju 5 orang diantaranya adalah siswa laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa siswa laki-laki memiliki kecenderungan memberontak terhadap peraturan.
























BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
     Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkah bahwa:
1.      Sebagian besar siswa SMA Negeri 1 Belitang III memiliki helem SNI tetapi, dalam kehidupan keseharian lebih banyak siswa yang tidak memakai helem saat berkendara sepeda motor, ini menunjukan bahwa siswa belum memiliki tingkat kesadaran yang cukup untuk melindungi diri dari kecelakan yang tak terduga.
2.      Sebagian besar siswa mengerti dan sadar akan fungsi dan manfaat menggunakan helem sebagai perlengkapan pelindung pengemudi, dan mendukung tindakan aparat pada setiap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helem. Ini menunjukan bahwa siswa SMA Negeri 1, telah mengerti bahwa tidak menggunakan helem saat berkendara sepeda motor adalah hal salah dan berbahaya bahkan adalah tidakan menlanggar hukum.

B.     SARAN
     Dari kesimpulan yang didapat, maka penulis menyarankan untuk:
1.      Setiap siswa yang menggunakan kendaraan sepeda motor, senantiasa menggunakan helem SNI saat berkendara.
2.      Setiap siswa membangun kesadaran bahwa menggunakan helem bukan saja tindakan patuh terhdap hokum tetapi lebih untuk perlindungan diri terhadap kecelakaan.






DAFTAR PUSTAKA

Gusrus
        2011        Peringatan Bagi Pengguna Kendaraan Bermotor. http://www.forumbebas.com.
Liemin
        2011        Undang-Undang Pengendara Sepeda Motor per 1 April 2011. http://www.wordpress.com.
Setyawan, Sugeng
        2010       
 Undang-Undang Lalu Lintas Terbaru-Bunyi Pasal Dalam UU Lalu Lintas 2010. http://www.sugengsetyawan.blogspot.com. Slamet, Wahyu
        2009        Undang-Undang  No. 22 Tahun 2009. http://www.scribd.com.
 Djajoesman. 1976. ”Lalu Lintas

Naning, Ramdlon. 2000. ”Lalu Lintas Menurut Para Ahli” dalam www.­anneahira.­com/pengertian-­lalu-­lintas.­htm 

Tasca. 2000. ”Perilaku – perilaku aggressive driving” dalam yang di akseshttp://www.wikipedia./perilaku-perilaku remeja dalam berlalu lintas.htmlpada tanggal 28 Mei 2013




www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=faktor pelanggaran lalu lintas dan    hukumannya&source=web&cd=2&sqi=2&ved=0CEkQFjAB&url=http://humaspoldametrojaya.blogspot.com/2009/10/beberapa-sanksi-pelanggaran-lalu-lintas.html&ei=xkHhT-rNNsS3rAfl6aiXAw&usg=AFQjCNFtmqbsZwtXRSUjFxnV2XcWrtPaBA
Ali, Ahmad. 2012. Menguak Toeri Hukum (Legal Teory) dan Teori Peradilan.          Jakarta:Kencana.
Ade, Andriyana. 2013. Pelanggaran Lalulintas. (http://andriyanaade.blogspot.       com/2013/ 01/pelanggaran-lalu-lintas.html) 20 Mei 2013.
Nuansa Kalam Islami. 2012. Pelanggaran Lalulintas yang Dianggap Biasa.            (http://nuansakalaminsani.blogdetik.com/2012/11/04/pelanggaran-lalu-       lintas-            yang-dianggap-biasa)
`Suhari, Eni. 2011. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Sinar                            Grafika.