cari

Sejarah Pemikiran Ekonomi



BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Semakin majunya tingkat peradaban, makin banyak dan makin bervariasi pula kebutuhan manusia. Di lain pihak, alat pemenuh kebutuhan manusia terbatas adanya. Ketidak seimbangan antara kebutuhan yang meningkat dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas tersebut menyebabkan diperlukannya sebuah ilmu yang disebut ilmu ekonomi. Banyak persoalan di dunia ini yang menyangkut tentang persoalan ekonomi. Dengan adanya teori-teori ekonomi yang berkembang, sebagian persoalan ekonomi tersebut dapat diatasi. Akan tetapi, sesudah persoalan yang satu selesai diatasi, muncul kembali persoalan yana lain. Ini menyebakan kita perlu menggali ilmu ekonomi dengan lebih dalam, lebih canggih, dan lebih ampuh untuk digunakan dalam menghadapi persoalan-persoalan ekonomi baik masa sekarang, ataupun dimasa yang akan datang.
Abad kesembilan belas merupakan masa keemasan bagi lahirnya ide-ide baru dan gerakan intelaktual dimana manusia mulai menyadari kemampuannya untuk merubah keadaan dalam semua lapangan kehidupan. Kesadaran tersebut telah membawa perubahan cara pandang dalam melihat eksistensi manusia. Pada masa ini manusia dipandang sebagai wujud dinamis yang senantiasa berkembang dalam lintasan sejarah.

Dibidang hukum, abad kesembilan belas dapat dikatakan sebagai tonggak lahirnya berbagai macam aliran atau mazhab hukum yang pengaruhnya bisa dirasakan sampai saat ini. Aliran atau mazhab hukum yang lahir pada masa ini secara sederhana dapat diklasifikasi menjadi tiga aliran yaitu : mazhab positivisme, mazhab utilitarianisme dan mazhab historis atau sejarah.

Dalam rentang sejarah, perkembangan aliran pemikiran hukum sangat tergantung dari aliran pemikiran hukum sebelumnya, sebagai sandaran kritik dalam rangka membangun kerangka teoritik berikutnya. Disamping itu kelahiran satu aliran sangat terkait dengan kondisi lingkungan tempat suatu aliran itu pertama kali muncul. Dengan kata lain lahirnya satu aliran atau mazhab hukum dapat dikatakan sebagai jawaban fundamental terhadap kondisi kekinian pada zamannya. Sebagai contoh dapat dikemukakan kritik positivisme dan aliran sejarah terhadap aliran hukum alam atau kritik kaum realis terhadap positivistik. Demikian juga halnya dengan kritik yang ditujukan oleh postmodernisme terhadap kemapanan modernisme.

Kelahiran mazhab sejarah dipelopori oleh Friedrich Carl von Savigny (1779-1861) melalui tulisannya yang berjudul Von Beruf unserer Zeit fur Gesetzgebung und Rechtwissenschaft (Tentang Pekerjaan pada Zaman Kita di Bidang Perundang-undangan dan Ilmu Hukum), di pengaruhi oleh dua faktor yaitu pertama ajaran Montesqueu dalam bukunya “L’ esprit des Lois” dan pengaruh faham nasionalisme yang mulai timbul pada awal abad ke 19. Disamping itu, munculnya aliran ini juga merupakan reaksi langsung dari pendapat Thibaut yang menghendaki adanya kodifikasi hukum perdata Jerman yang didasarkan pada hukum Prancis (Code Napoleon). Kedua pengaruh tersebut bisa digambarkan sebagai berikut:

Menurut Friedmann Aliran ini juga memberikan aksi tertentu terhadap dua kekuatan besar yang berkuasa pada zamannya. Kedua hal tersebut menurut Friedmann adalah :
1.    Rasionalisme dari abad 18 dengan kepercayaan terhadap hukum alam, kekuasaan akal dan prinsip-prinsip pertama yang semuanya dikombinasikan untuk meletakkan suatu teori hukum dengan cara deduksi dan tanpa memandang fakta historis, cirri khas nasional, dan kondisi sosial;
2.   Kepercayaan dan semangat revolusi Prancis dengan pemberontakannya terhadap tradisi, kepercayaan pada akal dan kekuasaan kehendak manusia atas keadaan-keadaan zamannya.

Sedangkan Lili Rasjidi mengatakan kelahiran alairan/mazhab sejarah merupakan reaksi tidak lansung dari terhadap aliran hukum alam dan aliran hukum positif.

Hal pertama yang mempengaruhi lahirnya mazhab sejarah adalah pemikran Montesqueu dalam bukunya “L’ esprit des Lois” yang mengatakan tentang adanya keterkaitan antara jiwa suatu bangsa dengan hukumnya.

Menurut W. Friedman gagasan yang benar-benar penting dari L’esprit des Lois adalah tesis bahwa hukum walaupun secara samar didasarkan atas beberapa prinsip hukum alam mesti dipengaruhi oleh lingkungan dan keadaan seperti: iklim, tanah, agama, adat-kebiasaan, perdagangan dan lain sebagainya. Berangkat dari ide tersebut Montesqueu kemudian melakukan studi perbandingan mengenai undang-undang dan pemerintahan.

Seperti yang telah diuraikan diatas, selain dipengaruhi oleh pemikiran Montesque lahirnya mazhab sejarah juga banyak dipengaruhi oleh semangat nasionalisme Jerman yang mulai muncul pada awal abad 19. Dengan memanfaatkan moment (semangat nasionalisme), Savigny menyarankan penolakan terhadap gagasan Tibhaut tentang kodifikasi hukum yang tersebar dalam pamfletnya “Uber Die Notwetdigkeit Eines Allgemeinen Burgerlichen Rechts Fur Deutschland” (Keperluan akan adanya kodefikasi hukum perdata negara Jerman).

Dalam suasana demikian, Savigny mendapatkan “Lahan subur” untuk membumikan ajarannya yang mengatakan bahwa ‘hukum itu tumbuh dan berkembang bersama masyarakat. Dan oleh karenanya setiap bangsa memiliki “volgeist” (jiwa rakyat) yang berbeda, maka hukum suatu negara tidak dapat diterapkan bagi negara lain, meskipun negara lain itu adalah bekas penjajahnya. Dalam kaitan inilah kemudian Savigny mengatakan, adalah tidak masuk akal jika terdapat hukum yang berlaku universal pada semua waktu. Hukum yang sangat tergantung atau bersumber kepada jiwa rakyat tersebut dan yang menjadi isi dari hukum itu ditentukan oleh pergaulan hidup manusia dari masa ke masa (sejarah).



BAB II
PEMBAHASAN


2.1HISTORI
2.1.1 Inti Ajaran Mazhab Historis

Inti ajaran Madzab Sejarah yang didirikan oleh Savigny ini terdapat dalam bukunya ‘von Beruf Ungerer Zeit fur Gesetzgebung und Rechtswissenschaft (Tentang Tugas Zaman Kita Bagi Pembentuk Undang-undang dan Ilmu Hukum). antara lain dikatakan:

‘Das Recht wird nicht gemacht. est ist und wird mit dem volke (Hukum itu tidak dibuat. tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat)

Ajaran Savigny tersebut dilatarbelakangi oleh suatu pandangannya yang mengatakan bahwa didunia ini terdapat banyak bangsa dan pada tiap bangsa mempunyai Volkgeist /jiwa rakyat. Perbedaan ini juga sudah barang tentu berdampak pada perbedaan hukum yang disesuaikan dengan tempat dan waktu. Hukum sangat bergantung atau bersumber pada jiwa rakyat dan isi hukum itu ditentukan oleh pergaulan hidup manusia dari masa ke masa.

Hukum menurut pendapat Savigny berkembang dari suatu masyarakat yang sederhana yang pencerminannya tampak dalam tingkah laku semua individu kepada masyarakat yang modern dan kompleks dimana kesadaran hukum rakyat itu tampak pada apa yang diucapkan oleh para ahli hukumnya.

Pokok-pokok ajaran madzab historis yang diuraikan Savigny dan beberapa pengikutnya dapat disimpulkan sebagai berikut :

1. Hukum ditemukan tidak dibuat. Pertumbuhan hukum pada dasarnya adalah proses yang tidak disadari dan organis;oleh karena itu perundang-undangan adalah kurang penting dibandingkan dengan adat kebiasaan.

2. Karena hukum berkembang dari hubungan-hubungan hukum yang mudah dipahami dalam masyarakat primitif ke hukum yang lebih kompleks dalam peradaban modern kesadaran umum tidak dapat lebih lama lagi menonjolkan dirinya secara langsung, tetapi disajikan oleh para ahli hukum yang merumuskan prinsip-prinsip hukum secara teknis. Tetapi ahli hukum tetap merupakan suatu organ dari kesadaran umum terikat pada tugas untuk memberi bentuk pada apa yang ia temukan sebagai bahan mentah (Kesadaran umum ini tampaknya oleh Scholten disebut sebagai kesadaran hukum). Perundang-undangan menyusul pada tingkat akhir; oleh karena ahli hukum sebagai pembuat undang-undang relatif lebih penting daripada pembuat undang-undang.

3. Undang-undang tidak dapat berlaku atau diterapkan secara universal. Setiap masyarakat mengembangkan kebiasaannya sendiri karena mempunyai bahasa adat-istiadat dan konstitusi yang khas. Savigny menekankan bahwa bahasa dan hukum adalah sejajar juga tidak dapat diterapkan pada masyarakat lain dan daerah-daerah lain. Volkgeist dapat dilihat dalam hukumnya oleh karena itu sangat penting untuk mengikuti evolusi volkgeist melalui penelitian hukum sepanjang sejarah.
Dalam perkembangannya, mazhab sejarah ini mengalami modifikasi oleh pengikutnya Maine mengetengahkan teorinya yang mengatakan bahwa hukum berkembang dari bentuk status ke kontrak, sejalan dengan perkembangan masyarakat dari sederhana ke masyarakat kompleks dan modern. Pada masyarakat modern hubungan antara para anggota masyarakat dilakukan atas dasar sistem hak dan kewajiban yang tertuang dalam bentuk suatu kontrak yang dibuat secara sadar dan sukarela oleh pihak-pihak yang berkenaan.

Dengan demikian, Maine sebenarnya tidak menerima konsep Volkgeist Savigny yang dianggapnya sebagai suatu konsep yang diselibungi mistik. Maine justru mengembangkan suatu tesis yang mengatakan bahwa perjalanan masyarakat menjadi progresif disitu terlihat adanya perkembangan situasi yang ditentukan oleh status kepada pengguna kontrak

Selanjutnya Maine mengatakan tentang adanya masyarakat yang statis dan progresif. Masyarakat yang statis adalah masyarakat yang mampu mengembangkan hukum sendiri melalui melalui 3 cara, yaitu: fiksi, equity, dan perundang-undangan. Pandangan terakhir inilah yang oleh beberapa penulis hukum digunakan untuk membedakan Maine dengan Savigny. Tampaknya Maine tidak mengesampingkan peranan perundangan dan kodefikasi dalam pengembangan hukum pada masyarakat yang telah maju.

2.1.2 Pengaruh Aliran Historis Dalam Konteks Indonesia

Banyak teori yang dimunculkan oleh ahli hukum untuk mencoba menemukan dan menggagas ide tentang pengembanan hukum termasuk didalamnya pembentukan atau pembaharuan hukum. Masing-masing teori berupaya mengajukan argumentasi atas pendapatnya dengan menonjolkan keunggulan dari teori yang telah mereka bangun. Biasanya suatu teori lahir sebagai akibat atau reaksi terhadap teori yang mendahuluinya. Reaksi tersebut bisa berupa penolakan dan bisa juga justru memberikan dasar pijakan yang lebih kuat terhadap teori sebelumnya.

Kelebihan pemikiran hukum dari madzab sejarah adalah sikap tegas yang mengatakan bahwa hukum itu merupakan derivasi nilai-nilai yang dianut oleh suatu masyarakat. Dalam kaitan itu dapat diasumsikan bahwa hukum yang demikian akan mempunyai daya berlaku sosiologis. Oleh karena hukum pasti sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat. Tegasnya, satu-satunya sumber hukum menurut madzab ini adalah kesadaran hukum suatu bangsa. Selanjutnya, kebaikan madzab ini adalah ditempatkannya kedudukan hukum kebiasaan sejajar dengan undang-undang tertulis. Sikap semacam ini dapat mencegah kepicikan orang akan wujud hukum yang utuh.

Di Indonesia pengaruh ajaran madzab sejarah sangat dirasakan, yakni dengan lahirnya cabang ilmu hukum baru yang dikenal sebagai hukum adat, yang dipelopori oleh Van Vollenhoven, Ter Haar serta tokoh-tokoh hukum adat lainnya. Demikian juga bagi para ahli sosiologi, saran Savigny memperteguh keyakinan mereka bahwa antara sistem hukum dan sistem sosial lainnya terdapat hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi. Keyakinan semacam itu akan menghasilkan suatu produk hukum yang akan memiliki daya berlaku sosiologis.

Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa bagi Indonesia, pemikiran dan sikap madzab ini terhadap hukum telah memainkan peranan yang penting dalam mempertahankan (” preservation”) hukum adat sebagai pencerminan dari nilai-nilai kebudayaan (asli) penduduk pribumi dan mencegah terjadinya “pembaratan” (westernisasi) yang terlalu cepat, kalau tidak hendak dikatakan berhasil mencegahnya samasekali, kecuali bagi sebagian kecil golongan pribumi.

Dalam konteks kekinian, lahirnya gerakan pemikiran hukum yang mengarah pada pengoptimalisasian fungsi lembaga mediasi yang ada dilevel masyarakat grass root secara tidak langsung dapat dikatakan sebagai pengaruh tidak langsung mazhab sejarah bagi pemikiran hukum di Indonesia. Di Nusa Tenggara Barat gerakan ini mulai diawali di desa Lebah Sempaga dan Desa Bagu yang telah membuat Balai Mediasi Desa yang sudah mengarah kepada penggalian budaya dan kebiasaan masyarakat.

Akan tetapi pemikiran hukum madzab ini juga mengandung beberapa kelemahan yakni:
-          tidak diberikannya tempat bagi ketentuan yang sifatnya tertulis (peraturan perundang-undangan);
-          konsepsinya tentang kesadaran hukum sifatnya sangat abstrak serta konsepsinya tentang jiwa rakyat tidak memuaskan banyak pihak;
-          inkonsistensi sikap mengenai hukum yang terbaik bagi suatu bangsa.

Masing-masing kelemahan tersebut akan diuraiakan sebagai berikut

1. Tidak diberikannya tempat bagi ketentuan yang sifatnya tertulis (peraturan perundang-undangan);

Hukum dalam konsepsi mazhab sejarah adalah kebiasaan tidak tertulis yang hidup ditengah masyarakat sebagai pengejawantahan nilai yang ada pada komunitas mereka. Dengan demikian, satu-satunya sumber hukum menurut madzab ini adalah kesadaran hukum masyarakat. Konkretisasi dari kesadaran hukum tersebut sebagai norma yang mengikat masyarakatnya tampak pada aturan-aturan tidak tertulis.
Bagi masyarakat modern dengan kompleksitas permasalahannya, sangat tidak mungkin pengaturan tertib sosial dengan aturan tidak tertulis, apalagi dalam jumlah yang banyak. Jika masyarakat modern (yang jumlahnya tidak sedikit) menggunakan aturan tidak tertulis dalam mengatur kebutuhan dan kepentingan dalam tata pergaulannya pada masyarakat, maka dapat dibayangkan akan tercipta suatu ketidakpastian hukum. 0leh karena, sebagaimana pandangan madzab ini, proses konkretisasi kesadaran umum kesadaran hukum sebagai pedoman dalam melakukan tindakan hukum membutuhkan ahli hukum yang setia sebagai abdi kesadaran umum/kesadaran hukum. Ahli hukum itulah kemudian memformulasikan kesadaran umum/kesadaran hukum yang diamatinya menjadi aturan-aturan tidak tertulis itu. Oleh karena itu, apa yang menjadi ucapan ahli hukum dianggap terjemahan dari jiwa masyarakat.

2. Konsepsinya tentang kesadaran hukum sifatnya sangat abstrak serta konsepsinya tentang jiwa rakyat tidak memuaskan banyak pihak;
Menurut pandangan madzab sejarah kesadaran hukum masyarakat bukanlah merupakan pertimbangan rasional. tetapi berkembang dan dipengaruhi oleh pelbagai faktor, yaitu agama, ekonomi, politik, dan sebagainya. Pandangan ini selalu berubah. oleh karena itu hukum pun selalu tidak sama (namun, bukan karena mengalami perubahan). Konsekuensinya. tidak ada ukuran tentang isi hukum yang berlaku obyektif yang dapat diterima setiap orang secara ilmiah.
Selanjutnya ajaran savigny mengenai fungsi dan perkembangan hukum terkait dengan konsep jiwa masyarakat dalam madzab ini tidak dapat menunjukkan secara jelas bagaimana isi dan ruang lingkupnya. sehingga amat sulit melihat fungsi dan perkembangannya sebagai sumber utama hukum menurut madzab ini.

3. Inkonsistensi sikap mengenai hukum yang terbaik bagi suatu bangsa.
Savigny menyebutkan bahwa hukum yang baik adalah yang bersumber dari jiwa rakyat tetapi dalam sebuah tulisannya yang lain, yang membahas tentang Hukum Romawi, dia mengatakan bahwa Hukum Romawi merupakan hukum terbaik  Studi Savigny yang mendalam atas Hukum Romawi menjelaskan pada dirinya bahwa perkembangan Hukum Romawi merupakan contoh penuntun hukum yang bijaksana yang membentuk hukum melalui adaptasi bertahap bagi zaman-zaman sebelum “corpus yuris” membentuk kodefikasi yang final
Ada dua hal yang tersirat dari uraian di atas, yakni:
a. ketidakjelasan makna dan fungsi jiwa rakyat;
b. kodefikasi merupakan “tindakan final” dari suatu upaya memformulasikan hukum, yang berarti akhirnya, sikap anti anti Savigny terhadap kodefikasi tampaknya sudah diperluwes

2.1.3 SIAPAKAH YANG DIUNTUNGKAN OLEH MAHZAB HISTORIS?

Banyak kepentingan yang diuntungkan oleh lahir dan berkembangnya mahzab Historis (Jacob Oser dan Stanley L. Brue, op.cit.,h.196):
Para anggota mahzab historis Jerman ternyata menguntungkan diri mereka sendiri. Mereka menikmati hubungan yang dekat dan akrab dengan para pejabat pemerintah dan menaikan mereka keposisi yang dominan dalam kehidupan akademis. Dalam kenyataanya, pemerintah Jeman pada waktu itu mengendalikan kebanyakan universitas dinegara itu. Dan schmoller pun, yang disindir dengan sebutan ‘Si pembuat profesor’ mengendalikan mayoritas pengangkatan akademis melaliu pengaruhnya atas mentri pendidikan Prusia.


2.1.4 TOKOH-TOKOH ALIRAN SEJARAH
a)   Friedrich List (1789-1846)
friedrich List lahir dan memperoleh pendidikan di Jerman. Ia pernah mengajar di negara tersebut, tetapi ide-idenya kemudian memaksanya untuk pindah ke Amerika Serikat. Di Amerika Serikat ia menjadi editor salah satu surat kabar yang terbit di Pennsilvania dan aktif dalam gerakan-gerakan proteksionis.

b)  Bruno Hildebrand (1812-1878)

Hildebrand aktif dalam berbagai penelitian dan penulisan karya-karya ilmiah. Dalam melakukan penelaahan dan penelitian ekonomi, ia menekankan perlunya memepelajari sejarah. Artinya, penelitian-penelitian ekonomi harus didukung data statistik empiris yang dikumpulkan dalam penelitian sejarah ekonomi.

c) Gustav von Shmoler (1839-1917)

Schmoler menjadi terkenal karena ia terlibat dalam perdebatan yang sengit dengan pakar-pakar klasik, terutama dengan Carl Menger. Perdebatan itu berkaitan dengan metodologi dalam pengembangan ilmu ekonomi. Ia dianggap sebagai pemikir aliran sejarah yang paling gigih menyarankan agar metode deduktif klasik ditukar dengan metode induktif-empiris.
d)   Werner Sombart (1863-1941)

Salah satu penelitian Sombart yang cukup sering dikutip orang adalah penelitiannya tentang tahap-tahap perkembangan kapitalisme. Dari hasil penelitiannya Sombart mengatakan bahwa pertumbuhan masyarakat kapitalis sangat erat kaitannya dengan pertumbuhan masyarakat.

e)  Max Weber (1864-1920)
Max Weber adalah ahli sosiologi dalam arti luas, di mana ilmu ekonomi dan sejarah ekonomi oleh weber juga dimasukkan sebagai bagaian dari ilmu sosiologi. Walaupun ia ahli sosiologi, tekanan utama dalam pembahasannya adalah ekonomi. Ia juga intens dalam melihat pengaruh ajaran-ajaran agama tertentu, yaitu protestan,
f)  Henry Charles Carey (1793-1879)
Henry Carey adalah seorang pimpinan gerakan proteksionis dari Amerika Serikat. Ia tertarik dengan aliran sejarah sebab ayahnya adalah teman dekat Friedrich List sewaktu List berdiam di Amerika Serikat.dalam salah satu karyanya: Principle of Social Science, Carey menekankan perlunya diversifikasi industry untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas.

2.2 INSTITUSIONAL

Aliran sejarah di kembangkan di daratan Amerika Serikat pada tahun 20-an muncul aliran pemikiran ekonomi lain yang disebut aliran “institusional”. Ada sedikit persamaan antara aliran institusional dengan aliran sejarah, sebab keduanya sama-sama menolak metode klasik. Akan tetapi dasar falsafah dan kesimpulan kesimpulan politik kedua aliran tersebut berbeda. Aliran institusional menolak ide eksperimen sebagaimana yang di anut oleh aliran sejarah. Begitu juga pusat perhatian aliran institusional terhadap masalah-masalah ekonomi dalam kehidupan masyarakat juga berbeda.
Orang yang paling berpengaruh dan mempunyai peran dominan terhadap keberadaan aliran institusional adalah Thorstein Bunde Veblen (1857-1929). Veblen pada intinya mengkritik teori-teori yang digunakan kaum klasik dan neo-klasik dan model model teoritisnya dan cenderung terlalu menyederhanakan fenomena-fenomena ekonomi. Pemikiran ekonomi klasik dan neo-klasik juga dikritiknya karena di anggap mengabaikan aspek-aspek non ekonomi seperti kelembagaan dan lingkungan. Padahal pengaruh keadaan dan lingkungan sangat besar terhadap tingkah laku ekonomi masyarakat.
Bagi Veblen masyarakat adalah suatu kompleksitas dimana tiap orang hidup, dan tiap orang dipengaruhi serta ikut mempengaruhi pandangan serta perilaku orang lain. Dari penelitian dan pengamatannya ia menyimpulkan bahwa perilaku masyarakat berubah dari tahun ke tahun. Penelitian tentang perubahan perilaku dilakukannya dengan pendekatan metode induksi. Bagi Veblen masyarakat merupakan suatu fenomena evolusi, dimana segala sesuatunya terus menerus mengalami perubahan.
1.      THORSTEIN BUNDE VEBLEN (1857-1929)
Veblen adalah anak seorang petani miskin yang melakukan imigrasi dari Norwegia ke Amerika. Dalam keluarga petani miskin ini, termasuk di dalamnya Veblen, ada Sembilan orang bersaudara. Agaknya latar belakang kehidupan yang serba kekurangan inilah yang menjadi pangkal tolak mengapa dalam kehidupannya ia sering bersikap getir, skeptis, dan bahkan ada yang menilainya sebagai seorang fasis. Gelar yang diberikan pada Veblen sangat banyak. Selain gelar-gelar diatas, ia juga sering digelari sebagai seorang maverick, yang kira-kira bisa diartikan dengan orang yang suka “lain dari yang lain”.
      
Gelar lain yang diberikan pada Veblen adalah iconoclast, yaitu orang yang suka menyerang dan ingin menjatuhkan ide-ide atau gagasan-gagasan orang-orang atau institusi tradisional yang diterima secara umum (iconoclast = one who attacks and seeks to overthrow traditional or popular ideas or institutions).
Gelar “radikal” juga cocok untuk Veblen, sebab ia sering atau bahkan terus menerus mempermasalahkan inti kebenaran dari tata susunan masyarakat. Dengan gelar-gelar sebagaimana disebutkan diatas Veblen sering diperbandingkan dengan Karl Mark, tokoh sosialis/marxis yang juga mempunyai kemampuan intelektual yang luar biasa dan sama-sama sering melawan arus serta revolusioner. Bahkan latar belakang pendidikan di antara keduanya mempunyai kemiripan, yaitu mempunyai latar belakang pendidikan yang luas di bidang sosiologis, politik, falsafah, sejarah dan antropologi disamping ekonomi. Pendidikan awal yang ditempuh Veblen adalah bidang filsafat, yang diambilnya di Johns Hopkins University dan Yale University. Kemudian ia memperdalam ekonomi di Cornel University. Walaupun ia seorang brilian, tetapi anehnya jabatannya sebagai dosen tidak pernah lebih tinggi dari pembantu professor, baik waktu ia mengajar di Chacago, Stanford maupun Missouri. Karena namanya sangat terkenal waktu pendaftaran mahasiswa berbondong-bondong mengambil mata kuliah yang diajarkannya. Tetapi yang ditemui mahasiswa adalah seorang eksentrik yang selalu menggerutu.
Dari buku-buku yang ditulis telah membuat Veblen sangat terkenal. Beberapa buku yang ditulis nya antara lain: The Theory of Leisure Class (1899), The Theory of Business Enterprise (1904), The Instict of Workmanship and the state of the Industrial Art (terbit tahun 1914, dan tahun 1920 dipublikasikan kembali dengan judul: The Vested Interests and the Comman Man); The Enggeneer and The Price system (1921); Absentee Ownership in Recent Time; The Cese of America (1923). Selain buku-buku yang disebutkan di atas masih banyak buku-buku lain yang ditulisnya menyangkut masalah social, politik, bahkan juga tentang pertahanan keamanan, dunia pendidikan dan sebagainya
2.      MOTIVASI KONSUMEN
Dalam The Theory of Leisure Class Veblen menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan dorongan dan pola prilaku konsumsi masyarakat. Menurut Veblen, dulu perilaku orang terikat dengan masyarakat sekeliling, dan orang dalam tingkah lakunya orang berusaha ikut menyumbang terhadap perkembangan masyarakat. Orang berusaha menghindari perbuatan yang merugikan orang banyak. Tetapi apa yang dilihatnya sekarang dalam masyarakat kapitalis financial di Amerika ialah orang-orang yang hanya mementingkan kepentingan diri sendiri saja, dan tidak tertarik dengan kepentingan \ masyarakat banyak. Yang diperhatikan oleh masyarakat sekarang hanyalah uang.

3. PRILAKU PENGUSAHA
Prilaku pengusaha amerika di masanya telah banyak mengalami perubahan. Dahulu para pengusaha pada umumnya menghasilkan barang-barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan melalui kerja keras. Investasi masuk ke dalam apa yang di maksud dengan production for use. Tetapi, pada masa sekaranglaba dan keuntungan sebagian tidak di peroleh melalui kerja keras, tetapi dengan trik-trik bisnis. Produksi seperti ini disebut dengan production for profit.
Vablen melihat pada masa sekarang semakin banyak jumlah jenis pengusaha yang memperoleh keuntungan dari berbagai macam cara tampa mempedulikan nasip orang lain.
Vablen melihat dalam masyarakat amerika yang tumbuh begitu pesat telah melahirkan suatu golongan yang di sebut absentee ownership. Golongan absentee ownership adalah para pengusaha yang memiliki modal besar dan menguasai sejumlah perusahaan,tapi tidak ikut terjun langsung dalam kegiatan operasional di serahkan  pada  professional dan kariawan kepercayaan. Dan golongan ini dalam kenyataan memperoleh keuntungan paling besar.
Vablen melihat bahwa para pengusaha yang hanya mementingkan laba tanpa memperhatikan laba tampa memperhatikan cara yang iya jalani. Mereka mendapat kemudahan dan hak istimewa, misalnya dalam menguasai bahan mentah dan menguasai daerah pemasaran. Ia juga mampu mengatur pejabat kehakiman untuk tidak mempersoalkan kependudukan monopolinya atau agar tidak mangganggu manipulasi pajak dan keuangan yang di lakukannya. Di beberapa Negara berkembang yang masih belum mempunyai aturan permainan atau rule of law yang jelas, sering dijumpai adanya kerja sama antara pengusaha dengan militer demi mengamankan bisnis monopolinya. Artinya, kalau ada pengusaha lain yang ikut dalam bisnis yang di monopolinya, ia akan berurusan dengan militer.
Untuk memperoleh laba yang sebesar-besarnya, ada pengusaha absentee ownership tiddak segan-segan mematikan usaha pengusaha sungguhan yang memperoleh keuntungan dengan kerja keras. Salah satu cara nya adalah dengan melakukan akuisasi. Cara lain untuk mematikan pesaing ialah dengan membanting harga, sehingga produk dari perusahaan pesaing tidak laku. Setelah pesaing mati dan keluar pasar, biasanya mereka kembali menaikkan harga dan memperoleh laba sangat besar.
Dengan monopoli power yang ada ditangan, mereka juga sering mengurangi pasok barang-barang, sehingga harga melambung. lagi-Iagi, pengusaha menerima keuntungan melebihi kewajaran. Dengan singkat, uang atau modal ditangan pengusaha pemangsa lebih sebagai alat pengeksploitasi keuntungan sebesar-besarnya dari pada sebagai asset yang dikelola dengan efisien untuk memuaskan kebutuhan konsumen sebagaimana yang terjadi dalam perusahaan sungguhan.
Maka tidak mengherankan Veblen menolak keras tesis kaum klasik. Tesis yang ditentangnya menganggap bahwa usaha setiap orang yang mengejar kepentingannya  masing-masing pada akhirnya akan melahirkan suatu harmoni dan keseimbangan dalam masyarakat secara keseluruhan. la melihat bahwa perilaku pengusaha yang hanya mengejar kepentingan pribadi sangat bertolak belakang dengan tujuan masyarakat secara keseluruhan. Sebaliknya, demi mengejar kepentingan pribadi ada pengusaha yang menghambat dan mematikan kepentingan orang banyak.  Veblen menilai bahwa para pengusaha absentee ownership yang biasa memperoJeh keuntungan dengan cara yang saling menguntungkan tersebut sangat berpotensi melahirkan golongan leisure class. Secara psikologis orang yang bisa memperoleh sesuatu tanpa keringat tidak begitu menghargai sesuatu yang diperolehnya. Maka tidak mengherankan kalau perilaku konsumsinya akan bersifat conspicuous consumption. Hal ini berbeda dengan perilaku konsumsi pengusaha murni yang sertus dan mati-matian dalam berusaha. Karena keberhasilan dicapai melalui kerja keras, mereka akan lebih berperhitungan dalam mengonsumsi barang dan jasa.

4. Tokoh-tokoh Institusional Lainnya
Veblen sebagai tokoh utama aliran ini mempunyai cukup banyak pengikut. Di antaranya adalah : Wesley Mitchel, Gunnar Myrdal, Joseph Schumpeter, dan Douglas North.
a.       Wesley Clair Mitchel
Wesley clair mitchel adalah murid, teman dan pengagum Veblen. la berjasa dalam me-ngembangkan metode-metode kuantitatif dan menjelaskan peristiwa-peristiwa ekonomi. Salah satu karyanya yang sudah menjadi klasik adalah : Business Cycles and Their Causes. Sesudah PD2, Mitchel mengorganisasi sebuah badan penelitian "National Bureau of Economic Research". Dari penelitian ini memungkinkan lebih dikembangkannya penelitian­penelitian tentang pendapatan nasional, fluktuasi ekonomi atau Business cycles, perubahan produktivitas, analisis harga.
b.      Gunnar Karl Myrdal
Gunnar karl myrdal banyak menulis buku, antara lain: An American Dilema, Value in Social Theory, Challenge to Affluence, dan Asian Drama: An Inquiry into The Poverty of Nations. Salah satu pesan Myrdal pada ahli-ahli ekonomi ialah agar ikut membuat value judgement. Jika  itu tidak dilakukan struktur-struktur teoritis ilmu ekonomi akan menjadi tidak realistis. Myrdal percaya bahwa pemikiran Institusional sangat diperlukan dalam melaksanakan pembangunan di Negara berkembang. Myrdal meraih nobel dibidang Ekonomi pada tahun 1974 bersama F.A Hayek atas jasa-jasanya dalam menyumbang pemikiran ekonomi, terutama bagi pembangunan Negara berkembng.
c.       Joseph A. Schumpeter
Joseph A. Schumpeter di masukkan ke dalam aliran institusional karena  ia mengatakan bahwa sumber utama kemakmuran bukan terletak dalam ekonomi itu sendiri, melainkan berada di luarnya, yaitu dalam lingkungan dan institusi masyarakat. Sumber kemakmuran terletak dalam jiwa kewiraswastaan para pelaku ekonomi yang mengarsiteki pembangunan.



d.      Douglas North\
penghargaan terhadap aliran institusional mencapai puncaknya tahun 1993 pada waktu Douglas North menerima hadia nobel dalam bidang ekonomi.
Selama ini kebanyakan pakar ekonomi menganggap hanya mekanisme pasar sebagai satu-satunya penggerak roda ekonomi, dan mengabaikan peran institusi. Hal ini dinilai North keliru, sebab peran institusi tidak kalah penting dalam pembangunan ekonomi. la menyimpulkan bahwa Negara komunis hancur karena tidak mempunyai institusi yang mendukung mekanisme pasar. Terhadap perubahan yang radikal di Eropa Timur dan eks Soviet, North mengatakan bahwa reformasi yang dilakukan tidak akan memberikan hasil nyata hanya dengan memperbaiki kebijakan ekonomi macro saja tapi juga dibutuhkan dukungan seperangkat institusi yang mampu memberikan insentif yang tepat kepada setiap pelaku ekonomi. Contoh institusi yang mampu memberikan insentif terse but adalah hukum paten dan hak cipta, hukum kontrak dan pemilikan tanah.
Apa yang dimaksud North dengan institusi sedikit berbeda dengan Veblen sebagai pendiri aliran institusional. Bagi Veblen institusi djartikan sebagai norma-norma, nilai-nilai, tradisi dan budaya. Namun, bagi North institusi adalah peraturan perundang­undangan berikut bersifat pemaksaan dari peraturan-peraturan tersebut serta norma­norma perilaku yang membentuk interaksi antara manusia secara berulang-ulang. North melihat institusi terutama pada konsekwensi institusi tersebut atas pilihan-pilihan yang dilakukan oleh anggota masyarakat.





. BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari semua yang telah kita bahas di atas tadi jadi bisa kita simpulkan bahwa ekonomi dimasa mazhab hstoris dan mazhab institusional belumlah banyak di amalkan atau pun dipelajari oleh banyak orang, bahkan masih banyak orang yang meragukannya. Disamping semua itu para-para pemikir pun tak mau menyerah sampai disitu, dan sampai akhirnya ilmu ekonomi berkembang luas didunia ini.

3.2 Saran
Semoga dengan tersusunnya makalah ini dapat memberikan informasi dari  mazhab hstoris dan mazhab institusional serta teori-teori yang di kemukakan dari beberap filosof-filosof yang terkenal.dan mengetahui masing-masing perbedaan dari tiap mazhab sosialisme dan mahab historis.














DAFTAR PUSTAKA


Andriyani, 2014. Sejarah Pemikiran Ekonomi. http://cubbytembem.blogspot.co.id. [29 Maret 2016]
http://cahayamentari24.blogspot.com/2013/12/aliran-sejarah-mazhab-historis.html
https://speunand.blogspot.com/2011/01/aliran-institusional.html