BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pelajar merupakan aset yang penting bagi suatu negara. Karena
generasi pelajar adalah bibit-bibit yang harus dikembangkan untuk menjadi
generasi yang dapat memajukan agama, nusa dan bangsa. Tak hanya itu, dengan
adanya pelajar maka pergaulan sosial juga semakin baik. Seorang pelajar yang
baik seharusnya mampu menempatkan diri dengan baik pula di kalangan masyarakat.
Karena sebagai seorang peserta didik, secara tidak langsung pengetahuan dan
keterampilan yang dimiliki juga lebih baik dibandingkan yang lain. Hal ini
menuntut agar pelajar berperilaku sopan agar dapat ditiru oleh masyarakat lain
yang tidak berpendidikan atau berpendidikan rendah. Tetapi para pelajar yang
rata-rata usia mereka masih remaja harus juga dihadapkan pada dapak negatif
kemajuan teknologi komunikasi, seperti internet, dan telepon seluler yang
secara langsung atau tidak langsung menyajikan konten-konten yang berbau
pornografi terutama koten video porno. Video porno sedemikian cepat menyebar
dan meracuni kalangan remaja yang mayoritas adalah pelajar sehingga tidak dapat
dihindari saat ini begitu besar pengaruh dan dampak negatif dari menonton video
porno bagi pelajar. Untuk itu kita perlu mempelajari dan mengetahui,
sebab-sebab dan akiba pelajar menonton video porno, sehingga dapat melakukan
upaya pencegahan, penyebaran video porno pada kalagan pelajar. Dengan demikian
akan mengurangi ancaman dari pengaruh dan dampak negative dari menonton vide
porno bagi pelajar.
Hal inilah yang menarik penulis
untuk menyusun karya tulis ilmiah dengan judul: “Dampak Menonton Video Porno Bagi
Pelajar” .
1.2 RUMUSAN MASALAH
Dari Uraian latar belakang dapat ditarik
rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apakah
penyebab siswa atau pelajar menyukai film porno (Blu Film) ?
2.
Apakah
dampak bagi siswa atau pelajar yang selalu menonton film porno (Blu Film) ?
3.
Bagaimana
upaya pihak Sekolah
dan orang tua menghadapi siswa yang terjerat dalam kasus Film porno ?
1.3 TUJUAN PENELITIAN
Adapun tujuan dari penelitian ini
adalah sebagai berikut.
1. Untuk mengetahui apa penyebab siswa
atau pelajar yang menyukai film porno (Blu Film).
2. Untuk mengetahui seberapa besar
dampak bagi siwa atau belajar yang selalu menonton film porno (Blu Film).
3. Untuk mengetahui upaya apa saja yang
di lakukan pihak Sekolah dan orang tua menghadapi siswa yang terjerat dalam kasus
Film porno.
1.4 MANFAAT PENELITIAN
Manfaat karya tulis ini yaitu dapat
memberi kesadaran dan pemahaman bagi siswa bahwa menonton film porno itu
memberi dampak yang buruk bagi prestasi belajar siswa.
1.5 METODE PENELITIAN
Dalam melakukan penelitian penulis mempergunakan metode
kepustakaan atau literatur. Yaitu metode penelitian dengan cara mengumpulkan
data yang bersumber dari media buku, Koran, artikel dan situs atau web
internet.
1.6 SISTEMATIKA
PENULISAN
Sistematika penulisan karya tulis ini
adalah sebagai berikut.
Bab I merupakan bab
pendahuluan yang mengungkapkan latar belakang, rumusan masalah, tujuan, manfaat
penelitian dan sistematika penulisan.
Bab II merupakan
bab tinjauan pustaka dan kerangka pikir yang menguraikan tentang tinjauan
pustaka dan kerangka pikir.
Bab III merupakan
bab pembahasan yang berisi tentang narkotika di kalangan remaja.
Bab IV merupakan
bab penutup yang menguraikan kesimpulan dan saran.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Definisi Pornografi
Pornografi
(dari bahasa Yunani pornographia secara harafiah tulisan tentang atau gambar
tentang pelacur) (kadang kala juga disingkat menjadi “porn,” “pr0n,” atau
“porno”) adalah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksual manusia dengan
tujuan membangkitkan rangsangan seksual, mirip, namun berbeda dengan erotika,
meskipun kedua istilah ini sering digunakan secara bergantian (Wikipedia.com, 2007).
Pengertian
ini secara eksplisit menunjukkan bahwa istilah pornografi selalu dan hanya
berkaitan dengan tubuh perempuan. Padahal, objek pornografi sendiri tidak hanya
berkutat pada wilayah tubuh perempuan, melainkan juga pada pria atu waria, dan
bahkan binatang juga termasuk didalamnya.
Dalam konteks Indonesia, kata porno berubah menjadi cabul, (Kamus Besar Bahasa Indonesia Cet. 3, dalam Muntaqo 2006), sementara istilah pornografi sendiri diartikan sebagai bentuk penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan untuk membangkitkan nafsu birahi atau bahan yang dirancang dengan sengaja dan semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi dalam seks. Dalam terminologi hukum, pornografi diartikan sebagai barang cetak atau film yang mengungkapkan masalah-masalah seksual kotor (Ranuhandoko, dalam Muntaqo 2006).
Dalam konteks Indonesia, kata porno berubah menjadi cabul, (Kamus Besar Bahasa Indonesia Cet. 3, dalam Muntaqo 2006), sementara istilah pornografi sendiri diartikan sebagai bentuk penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan untuk membangkitkan nafsu birahi atau bahan yang dirancang dengan sengaja dan semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi dalam seks. Dalam terminologi hukum, pornografi diartikan sebagai barang cetak atau film yang mengungkapkan masalah-masalah seksual kotor (Ranuhandoko, dalam Muntaqo 2006).
Pengertian
yang agak meluas mengenai pornografi diungkapkan oleh Down (dalam Muntaqo
2006). Menurutnya Pornografi mengacu pada setiap seni, karya seni serta
literatur tentang seks atau bertemakan seks.
Menurut Muntaqo (2006) pornografi dapat dirumuskan sebagai berikut; Pornografi adalah pengungkapan permasalahan seksual yang erotis dan sensual melalui suatu media yang bertujuan atau dapat mengakibatkan bangkitnya nafsu birahi atau timbulnya rasa muak, malu, jijik bagi orang yang melihat, mendengar atau menyentuhnya, yang bertentangan dengan agama dan atau adat istiadat setempat.
Menurut Muntaqo (2006) pornografi dapat dirumuskan sebagai berikut; Pornografi adalah pengungkapan permasalahan seksual yang erotis dan sensual melalui suatu media yang bertujuan atau dapat mengakibatkan bangkitnya nafsu birahi atau timbulnya rasa muak, malu, jijik bagi orang yang melihat, mendengar atau menyentuhnya, yang bertentangan dengan agama dan atau adat istiadat setempat.
Dari
berbagai definisi diatas, porno atau yang seringkali juga disebut pornografi
adalah sebagai bentuk penggambaran tingkah laku secara erotis untuk
membangkitkan nafsu birahi atau bahan yang dirancang dengan sengaja dan
semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi dalam seks.
2.2 Definisi Pelajar
Banyak ahli mengungkapkan banyak arti dari pelajar, dengan
pemahaman yang hampir sama namun tentu memiliki sedikit perbedaan dalam
memdefinisikannya. Berikut ini adalah pengertian pelajar oleh para ahli:
1.
Menurut Nasution
Pelajar adalah orang-orang yang ikut serta dalam
proses belajar, belajar merupakan
kegiatan mengumpulkan dan menambah sejumlah ilmu dan pengetahuan, sedangkan
pelajar adalah pelakunya.
2.
Sudjana mengemukakan
pengertian belajar secara lebih jelas, yakni setiap upaya yang sengaja
diciptakan agar terjadi suatu kegiatan yang edukatif antara peserta didik
(pelajar) dan pendidik
(pengajar). Pelajar pada dasarnya adalah konsumen dari jasa yang diberikan oleh
pengajar.
Dari dua pengertian pelajar diatas maka penulis menyimpulkan
bahwa pengertian pelajar adalah setiap
peserta dalam proses pendidikan yang diadakan pada lembaga pendidikan formal.
2.3 Jenis-jenis media Pornografi
Dalam
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 (UU
Pornografi) yang dimaksud dengan jasa
pornografi adalah sega la jenis layanan pornografi ya ng disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui
pertunjuk an langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon,
inte rnet, dan komunikasi elektronik
lainnya serta surat kabar,
majalah, dan barang cetakan lainnya. (http://www.lbh-apik.or.id).
Sedangkan menurut Armando, 2004, je nis media
yang mengandung unsur pornografi
adalah:
1.
Media audio (dengar) seperti siaran radio, kaset, CD, telepon, ragam media audio lain yang dapat diakses di
internet:
a. Lagu-lagu
yang mengandung lirik mesum, lagu-lagu
yang mengandung bunyi-bunyian atau
suara-suara yang dapat diasosiasikan dengan kegiatan seksual;
b. Program
radio dimana penyiar atau pendengar
berbicara dengan gaya mesum;
c. Jasa
layanan pembicaraan tentang seks melalui telepon (party line); dan
sebagainya.
2.
Media audio-visual (panda ng-dengar)
seperti program televisi, film
layar lebar, video, laser disc, VCD, DVD
, game komputer, atau ragam media audio
visual lainnya yang dapat diakses di internet:
a. Film-film
yang mengandung adegan seks atau menampilkan artis yang tampil dengan
berpakaian minim, atau tidak (atau seolah-olah tidak) berpakaian;
b. Adegan
pertunjukan musik dimana penyanyi,
musisi atau penari latar hadir dengan
tampilan dan gerak yang membangkitkan syahwat penonton.
3.
Media visual (pandang) seperti koran,
majalah, tabloid, buku (karya sastra,
novel populer, buku non-fiksi) komik, iklan billboard, lukisan, foto,
atau bahkan media permainan seperti
kartu:
a. Berita,
cerita, atau artikel yang menggambarkan aktivitas seks secara terperinci atau
yang me mang dibuat dengan cara yang
sedemikian rupa untuk merangsang hasrat seksual pembaca.
b. Gambar,
foto adegan seks atau artis yang tampil dengan gaya yang dapat membangkitkan
daya tarik seksual.
c. Iklan
di media cetak yang menampilkan artis dengan gaya yang menonjolkan daya tarik
seksual.
d. Fiksi
atau komik yang mengisahka n atau menggambarkan adegan seks dengan cara yang sedemikian rupa
sehingga membangkitkan hasrat seksual.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Faktor Penyebab pelajar
menonton video porno
Ada banyak factor yang menjadi
penyebab bagi pelajar untuk menonton video porno, tetapi ada beberapa factor
yang dianggap penulis sebagai factor yang dominan atau yang paling sering
muncul pada kalangan pelajar untuk menonton video porno diantaranya adalah
sebagai berikut:
1. Kurangnya perhatian dan pendidikan
agama oleh keluarga.
Orang tua adalah tokoh percontohan
oleh anak-anak termasuk didalam aspek kehidupan sehari-hari tetapi didalam soal
keagamaan hal itu seakan-akan terabaikan. Sehingga akan lahir generasi baru yang
bertindak tidak sesuai ajaran agama dan bersikap materialistic dengan orientasi
individual, sehingga mudah untuk menerima hal buruk tidak kecuali video porno
2. Pengaruh lingkungan yang tidak baik.
Manusia selalu melakukan adaptasi
terhadap lingkungan untuk tetap bertahan hidup. Sehingga keberadaan lingkungan
akan sangat mempengaruhi individu didalam lingkungan itu sendiri, ketika
lingkungan hidup kita tidak baik maka individu-individu yang berada di dalamnya
pun akan terpengaruh dengan keadaan ini. Pada lingkungan pertemanan yang hobi
menonton video porno tentu seorang pelajar secara lansung berkenalan dengan
video porno.
3. Tekanan psikologi yang dialami
remaja.
Beberapa remaja mengalami tekanan
psikologi ketika di rumah diakibatkan adanya perceraian atau pertengkaran orang
tua yang menyebabkan si anak tidak betah di rumah dan menyebabkan dia mencari
pelampiasan untuk mencoba menghibur diri dan pada keadaan ini pengaruh negatif
lebih mudah diterima dari pada nasehat positif, seperti video porno
4. Gagal dalam studi/pendidikan.
Remaja yang gagal dalam pendidikan
atau tidak mendapat pendidikan, mempunyai waktu senggang yang banyak, jika
waktu itu tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya, bisa menjadi hal yang buruk ketika
dia berkenalan dengan hal-hal yang tidak baik untuk mengisi kekosongan waktunya
dengan menonton video porno.
5. Peranan Media Massa.
Remaja adalah kelompok atau golongan
yang mudah dipengaruhi, karena remaja sedang mencari identitas diri sehingga
mereka dengan mudah untuk meniru atau mencontoh apa yang dia lihat, seperti
pada film atau berita yang sifatnya kekerasan, dan sebagainya terkadang dalam
suatu film secara sengaja atau pun tidak menyajikan adengan penyimpangan sosial
yang malah lebih mudah ditiru oleh para pemirsa,begitu juga yang terjadi pada
kalangan pelajar.
6. Perkembangan teknologi modern.
Dengan perkembangan teknologi modern
saat ini seperti mengakses informasi dengan cepat, mudah dan tanpa batas juga
memudahkan remaja untuk mendapatkan hiburan yang sebenarnya tidak sesuai dengan
mereka, dengan mengakses langsung situs porno melalui media internet.
3.2 AKIBAT DARI MENONTON VIDEO PORNO
BAGI PELAJAR
Adapun beberapa hal yang harus kita
perhatikan apa dampak negatif apabila sesekali kita pernah menonton film
beradegan syetan semacam ini :
1. Secara otomatis pikiran akan
berubah, akan sering berfatamorgana, tidak fokus dengan apa yang menjadi
kewajiban seperti sekolah, ibadah, belajar, mengaji ataupun yang yang
berhubungan dengan kewajiban.
2. Kehilangan semangat dan tenaga,
kewajiban akan ditinggalkan, seperti sekolah dan pekerjaan rumah.
3. Cenderung berbuat nekat, tidak ada
istilah hukuman bagi mereka.
4. Kurang menghormati orang yang lebih
tua dari dia, hilangnya sopan santun.
5. Mengurangi semangat dalam
beraktifitas.
Pada level yang lebih serius kecenderungan
berfantasi seksual mendorong mereka untuk ingin tahu dan ingin merasakan
seksualitas yang sesunkgguhnya, dorongan ini membuat mereka nekat untuk mulai
berciuman, melakukan Seks diluar nikah, dan berakhir pada hamil di luar
nikah. Pada rentetan selajutnya hamil
diluar nikah berpotensi pada aborsi yang dapat membahayakan pelakunya.
Sekalipun tidak terjadi aborsi tentu mereka akan ter paksa melakukan pernikahan
dini dan meninggalkan belajar. Banyak hasil penelitian yang menyatakan bahwa
tidak mudah dalam menjalan sebuah pernikahan dini, banyak dari pernikahan dini
yang terjadi berkhir dengan perceraian, yang tentunya sangat merugikan semua
pihak dan terlebih pada anak.
Video porno ( Blu film ) merupakan perilaku
menyimpang yang dimiliki para remaja ( siswa ) dan akan menghambat prestasi
belajar. Hal ini
mulai duktikan oleh penelitian para ahli yang salah satunya sebagaia berikut:
Menurut Dr Mark, pornografi dapat menyebabkan
kerusakan pada lima bagian otak, terutama pada Pre Frontal Corteks (bagian
otak yang tepat berada di belakang dahi). Sedangkan kecanduan narkoba
menyebabkan kerusakan pada tiga bagian otak. Kerusakan bagian otak ini akan
membuat prestasi akademik menurun, orang tidak bisa membuat perencanaan,
mengendalikan hawa nafsu dan emosi, mengambil keputusan dan berbagai peran
eksekutif otak sebagai pengendali impuls-impuls. Bagian inilah yang membedakan
manusia dengan binatang. Pada pecandu pornografi, Dr. Mark menjelaskan, otak
akan merangsang produksi dopamin dan endorfin, yaitu suatu bahan kimia otak
yang membuat rasa senang dan merasa lebih baik.
Dalam kondisi normal, zat-zat ini akan sangat
bermanfaat untuk membuat orang sehat dan menjalankan hidup dengan lebih baik.
Tapi dengan pornografi, otak akan mengalami hyper stimulating (rangsangan yang
berlebihan), sehingga otak akan bekerja dengan sangat ekstrem dan kemudian
mengecil dan rusak. Pada dasarnya orang yang kecanduan pornografi merasakan hal
yang sama dengan pecandu narkoba, yaitu ingin terus memproduksi dopamin dalam
otak. Tapi pecandu pornografi bisa memenuhi kebutuhan barunya itu dengan lebih
mudah, kapan pun dimanapun, bahkan melalui handphone. Akhirnya, ini akan lebih
sulit dideteksi dan diobati ketimbang adiksi narkoba.Dr. Mark mengatakan
pornografi menimbulkan kerusakan otak yang permanen bahkan melebihi kecanduan
narkoba.
Jadi begitu jelas bahwa dampak
pornografis angat mempengaruhi prestasi. Prestasi bukanlah bentuk prilaku yang
di bawah sejak lahir, tetapi hasil dari usaha karena pengertian prestasi adalah
merupakan hal yang di capai oleh seseorang setelah melakukan pekerjaan. Oleh sebab itu pengaruh pornografi dalam bentuk apapun harus
dapat dihindarkan dari para pelajar.
3.3 Upaya menanggulangi peredaran video porno oleh
sekolah dan orang tua
Begitu besarnya dampak negative dari
peredara dan aktivitas menonton video porno pada kalangan pelajar dan remaja
menjadi satu keresahan tersendiri bagi orangtu dan sekolah, terlebih video
porno terbukti sangat berpengaruh terhadap prestasi pelajar. Oleh karena itu
tindakan perlindungan dari sekolah dan orang tua harus dilakukan. Beberapa hal
yang perlu dilakukan untuk oleh orang tua dan sekolah adalah sebagai berikut:
1. Penanaman nilai-nilai agama yang
kuat terhadap didalam lingkungan keluarga sangat efektif untuk menangkis
pengaruh negative dalam bentuk apapun.
2. Penggeledahan dan razia pada ponsel
siswa, secara rutin oleh pihak sekolah untuk tindakan preventif.
3. Sekolah mengarahkan siswa untuk
melakukan lebih banyak kegiatan positif dengan lebih banyak mengikuti kegiatan
ekstrakulikuler, seperti: Paskib, Pramuka, robotic, MIPA, olahraga, dan
lain-lain
4. Orangtua lebih banyak memberi
perhatian terhadap anak, melalui arahan dan dukungan untuk berpretasi, dalam
berbagai bidang seperti, musik, olahraga, otomotif, elektronik dan berbagai
prestasi lain.
Hal-hal tersebut adalah yang bisa
penulis sampaikan untuk melindungi serta
menjauhkan pelajar dan remaja dari berbagai bentuk pornografi.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
A .Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat
di ambil kesimpulan sebagai berikut.
1.
Faktor
yang menyebabkan siswa sering menonton Film Porno (Blu Film) karena ingin tahu,
dan pengaruh lingkungan.
2.
Dampak
yang di timbulkan bagi siswa atau pelajar yang selalu menonton Film Porno (Blu
Film) adalah Secara otomatis pikiran akan berubah, akan sering berfatamorgana,
tidak fokus dengan apa yang menjadi kewajiban seperti sekolah, ibadah, belajar,
mengaji ataupun yang yang berhubungan dengan kewajiban. Sehingga menurunkan
prestasi belajar mereka.
3.
upaya
yang dilakukan pihak sekolah dan orang tua untuk menanggulangi persebaran video
porno di kalangan pelajar adalah, mengadakan razia, memberi lebih banyak
kegiatan positif, orang tua mengarakah dan mendukung anak untuk berpretasi
dalam berbagai bidang positif, serta yang utama adalah penanaman nilai
religious yang mendalam.
4.2 Saran
Dari kesimpulan
diatas maka penulis memberikan beberapa saran berikut ini:
1. Sekolah dan masyarakat mestinya
membentuk satu lingkungan yang baik untuk mendukung penrkembangan yang baik
bagi para remaja dan pelajar.
2. Sebaiknya Film
porno (Blu Film) di hindari karena hal itu berdampak pada penonton Film Porno
itu sendiri. Terutama bagi para pelajar.
3. Sekolah bersama
orangtua secara bersama-sama mengarahakan pelajar untuk melakukan kegiatan yang
positif agar tidak mudah terpengaruh oleh bujuk rayuan teman untuk melakukan
tindakan yang tidak diinginkan.
DAFTAR PUSTAKA
http://hernatreu.wordpress.com/2008/11/13/pornografi/, dikujungi tanggal 24 februari 2015.
http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=54824 dikujungi tanggal 24 februari
2015.
http://edukasi.kompasiana.com/2010/06/23/kasus-video-porno-pelajaran-bagi-pendidik/ dikujungi tanggal 24 februari
2015.
http://www.detiknews.com/read/2010/06/08/180524/1374307/10/cegah-dampak-video-porno-dprd-dki-dukung-razia-hp-pelajar dikujungi tanggal 24 februari
2015.
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080318044724AAneBHf dikujungi tanggal 24 februari
2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar